BANTENRAYA.COM – Persatuan Wartawan Indonesia atau PWI Serang Raya merespon rencana Wakil Walikota Serang Nur Agis Aulia yang akan menggelar bimbingan teknis (bimtek) bertema ‘Tips Menghadapi Wartawan Bodrek’ untuk para Kepala Sekolah (Kepsek) se-Kota Serang.
Rencana mengadakan bimtek yang dilontarkan sang Wakil Walikota Serang untuk membekali membekali para kepsek agar tak segan dalam menghadapi wartawan.
Menurut Nur Agis, wartawan profesional atau kompeten memiliki tiga kartu.
Baca Juga: Segera Tayang! Sinopsis dan Daftar Pemain Film Agen +62, Duet Keanu dan Rieke Diah Pitaloka
Agis menjelaskan, tiga kartu yang harus dimiliki oleh wartawan yakni, kartu pers dari perusahaan pers, lalu kartu dari organisasi wartawan yang menjadi konstituen Dewan Pers.
Seperti Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), dan kartu Uji Kompetensi Wartawan (UKW) yang dikeluarkan oleh Dewan Pers.
“Jadi kalau wartawan tidak memiliki tiga kartu itu, boleh menolak wawancara,” kata Agis melalui pesan instan, Senin 9 Juni 2025.
Ia mengaku, telah berkoordinasi dengan Dewan Pers terkait keberadaan oknum wartawan di Kota Serang. Saran dari Dewan Pers, agar Pemerintah Kota Serang dapat mengadakan Bimtek.
“Kan kemarin Agis juga tanya-tanya ke dewan pers, tentang ini dan disarankan untuk diadakan bimtek untuk kepala sekolah dan guru-guru,” jelasnya.
Plt Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Serang Raya, Engkos Kosasih tak menampik bahwa wartawan harus memiliki tiga kartu tersebut, sesuai peraturan Dewan Pers nomor 4 Tahun 2017 tentang Sertifikasi Kompetensi Wartawan (SKW).
Baca Juga: Biaya Operasional Dipangkas, BUMD Tak Boleh Lagi Banyak Seremonial
“Tujuan utama aturan ini adalah untuk meningkatkan kualitas dan profesionalisme wartawan, serta menjamin standar kompetensi,” ujar Kosasih.
Ia menjelaskan, untuk mendapatkan sertifikasi kompetensi wartawan harus mengikuti uji kompetensi wartawan (UKW) yang diadakan oleh lembaga uji, baik dari PWI, AJI, IJTI serta lembaga uji lainnya.
Dewan Pers juga menetapkan Pedoman Perilaku Wartawan Profesional yang menggariskan perilaku yang diharapkan dari wartawan dalam menjalankan tugasnya.
Baca Juga: Hari Kedua Pencarian Bocah Tenggelam di Cinangka Masih Nihil
Oleh karena itu, Engkos mengajak seluruh wartawan di Kota Serang, Kabupaten Serang umumnya Provinsi Banten dapat mengikuti UKW Dewan Pers tersebut.
“Jadi sah-sah saja jika ada narasumber menanyakan tiga kartu tersebut pada wartawan, karena itu hak mereka. Justru kita sebagai wartawan harus memahami, pedoman-pedoman dari Dewan Pers tersebut,” tandasnya. ***



















