BANTENRAYA.COM – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) telah memperkenalkan program inovatif untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Program tersebut adalah PPPK Paruh Waktu ini dirancang untuk memberikan peluang lebih besar bagi tenaga honorer Non-ASN.
Hal tersebut cukup menguntungkan, terutama mereka yang tercatat dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Program ini didasarkan pada Keputusan KemenPANRB Nomor 16 Tahun 2025 tentang PPPK Paruh Waktu.
Dalam skema ini, pelamar dapat berkontribusi pada pembangunan negara dengan jadwal kerja yang lebih fleksibel.
Nantinya, PPPK Paruh Waktu tersebut tanpa perlu melalui tes tambahan jika memenuhi syarat tertentu.
Baca Juga: Ingin Cetak Prestasi, IPSI Banten Programkan Pembinaan Pesilat Usia Muda Tahun 2025
Dilansir oleh Bantenraya.com dari laman resmi Bkn.go.id, berikut tentang syarat dan mekanisme PPPK Paruh Waktu.
Kriteria Utama Pengangkatan PPPK Paruh Waktu:
1. Tercatat dalam pangkalan data BKN sebagai tenaga Non-ASN.
2. Pernah mengikuti seleksi PPPK Tahap I atau CPNS 2024 namun dinyatakan tidak lolos.
Baca Juga: Ngaku Bisa Gandakan Uang, Pemilik Ponpes di Pandeglang Gunakan Uang Palsu untuk Tipu-tipu
3. Tidak mendapatkan formasi jabatan sesuai kebutuhan instansi.
4. Pengangkatan bersifat sementara selama masa transisi penataan tenaga Non-ASN.
Persyaratan untuk PPPK Paruh Waktu:
1. Memenuhi kriteria yang telah ditentukan, termasuk ijazah yang sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.
2. Terdaftar dalam database BKN atau memiliki pengalaman kerja minimal 2 tahun pada saat pendaftaran seleksi ASN 2024.
3. Telah mendaftar dan mengikuti proses seleksi ASN 2024.
Mekanisme Pengangkatan dan Pemberhentian PPPK Paruh Waktu:
1. Kebutuhan diajukan sebagai dasar untuk usulan penerbitan Nomor Induk PPPK Paruh Waktu kepada BKN.
Baca Juga: Tunggu Instruksi Pusat, Pemda Serang Siapkan Rp5 Miliar untuk Program Makan Bergizi Gratis
2. Masa perjanjian kerja ditetapkan selama 1 tahun, dituangkan dalam dokumen perjanjian kerja, hingga pelamar resmi diangkat sebagai PPPK.
3. Honorer yang diangkat akan memperoleh Nomor Induk Pegawai (NIP) sebagai tanda resmi status ASN.
4. Pengangkatan mempertimbangkan ketersediaan anggaran daerah, memberikan kepastian status bagi honorer yang telah mengikuti seleksi CASN.
Baca Juga: Dinilai Tak Sesuai Prosedur, Fraksi PKS Desak Pemilihan Ketua PMI Kota Serang Diulang
Profesi yang Membutuhkan PPPK Paruh Waktu:
1. Guru dan Tenaga Pendidik.
2. Tenaga Kesehatan.
3. Tenaga Teknis.
Baca Juga: Antusias Siswi SMA Sambut Makan Bergizi Gratis, Ada yang Sengaja Bawa-bawa Sambal dari Rumah
4. Pengelola Operasional Umum.
5. Operator Layanan Operasional.
6. Pengelola Layanan Operasional.
7. Penata Layanan Operasional.
Baca Juga: CATAT! Ini Jadwal Pertandingan Timnas Indonesia di Mandiri U20 Challenge Series 2025
Program PPPK Paruh Waktu ini memberikan kesempatan yang lebih luas bagi honorer untuk mendapatkan status resmi sebagai ASN sambil memastikan fleksibilitas kerja dan kepastian hukum.
Semoga informasi ini bermanfaat bagi calon pelamar. ***