Kamis, 22 Januari 2026
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Kamis, 22 Januari 2026
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

Berikut Syarat dan Mekanisme PPPK Paruh Waktu Lengkap dari KemenPANRB

Tim Banten Raya 03 Oleh: Tim Banten Raya 03
16 Januari 2025 | 07:29
Berikut Syarat dan Mekanisme PPPK Paruh Waktu Lengkap dari KemenPANRB

KemenPANRB memperkenalkan PPPK Paruh Waktu. Instagram/@kanreg10bkn

Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram

BANTENRAYA.COM – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) telah memperkenalkan program inovatif untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Program tersebut adalah PPPK Paruh Waktu ini dirancang untuk memberikan peluang lebih besar bagi tenaga honorer Non-ASN.

Hal tersebut cukup menguntungkan, terutama mereka yang tercatat dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Baca Juga: Merasa Miris dengan Kondisi Keuangan Pemkot Cilegon, Robinsar-Fajar Bakal Tunggangi Mobil Dinas Bekas

Program ini didasarkan pada Keputusan KemenPANRB Nomor 16 Tahun 2025 tentang PPPK Paruh Waktu.

Dalam skema ini, pelamar dapat berkontribusi pada pembangunan negara dengan jadwal kerja yang lebih fleksibel.

Nantinya, PPPK Paruh Waktu tersebut tanpa perlu melalui tes tambahan jika memenuhi syarat tertentu.

Baca Juga: Ingin Cetak Prestasi, IPSI Banten Programkan Pembinaan Pesilat Usia Muda Tahun 2025

Dilansir oleh Bantenraya.com dari laman resmi Bkn.go.id, berikut tentang syarat dan mekanisme PPPK Paruh Waktu.

Kriteria Utama Pengangkatan PPPK Paruh Waktu:

1. Tercatat dalam pangkalan data BKN sebagai tenaga Non-ASN.

2. Pernah mengikuti seleksi PPPK Tahap I atau CPNS 2024 namun dinyatakan tidak lolos.

Baca Juga: Ngaku Bisa Gandakan Uang, Pemilik Ponpes di Pandeglang Gunakan Uang Palsu untuk Tipu-tipu

3. Tidak mendapatkan formasi jabatan sesuai kebutuhan instansi.

4. Pengangkatan bersifat sementara selama masa transisi penataan tenaga Non-ASN.

Persyaratan untuk PPPK Paruh Waktu:

1. Memenuhi kriteria yang telah ditentukan, termasuk ijazah yang sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.

Baca Juga: Pemimpin Baru Harapan Baru, Andra Soni-Dimyati Resmi Diumumkan Sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Banten Terpilih

2. Terdaftar dalam database BKN atau memiliki pengalaman kerja minimal 2 tahun pada saat pendaftaran seleksi ASN 2024.

BACAJUGA:

Love Me episode 11 dan 12

TAMAT! Spoiler Drakor Love Me Episode 11 dan 12 Sub Indo: Kisah Masa Lalu Jun Seo dan Hye On

22 Januari 2026 | 19:47
Rafly Ardiansyah dan Hanum Mega

Rafly Ardiansyah Kena Nyinyir Usai Hanum Mega Borong Belanjaan, Sang Selebgram Bandingkan dengan Mantan Suami

22 Januari 2026 | 19:40
The Judge Return

Drama The Judge Return Episode 7 Sub Indo: Spoiler Lengkap dengan Jadwal Tayang

22 Januari 2026 | 17:20
Hari Patriotik Gorontalo

Kumpulan Link Twibbon Hari Patriotik Gorontalo Terbaru 2026, Cocok Dibagikan ke Media Sosial

22 Januari 2026 | 16:51

3. Telah mendaftar dan mengikuti proses seleksi ASN 2024.

Mekanisme Pengangkatan dan Pemberhentian PPPK Paruh Waktu:

1. Kebutuhan diajukan sebagai dasar untuk usulan penerbitan Nomor Induk PPPK Paruh Waktu kepada BKN.

Baca Juga: Tunggu Instruksi Pusat, Pemda Serang Siapkan Rp5 Miliar untuk Program Makan Bergizi Gratis

2. Masa perjanjian kerja ditetapkan selama 1 tahun, dituangkan dalam dokumen perjanjian kerja, hingga pelamar resmi diangkat sebagai PPPK.

3. Honorer yang diangkat akan memperoleh Nomor Induk Pegawai (NIP) sebagai tanda resmi status ASN.

4. Pengangkatan mempertimbangkan ketersediaan anggaran daerah, memberikan kepastian status bagi honorer yang telah mengikuti seleksi CASN.

Baca Juga: Dinilai Tak Sesuai Prosedur, Fraksi PKS Desak Pemilihan Ketua PMI Kota Serang Diulang

Profesi yang Membutuhkan PPPK Paruh Waktu:

1. Guru dan Tenaga Pendidik.

2. Tenaga Kesehatan.

3. Tenaga Teknis.

Baca Juga: Antusias Siswi SMA Sambut Makan Bergizi Gratis, Ada yang Sengaja Bawa-bawa Sambal dari Rumah

4. Pengelola Operasional Umum.

5. Operator Layanan Operasional.

6. Pengelola Layanan Operasional.

7. Penata Layanan Operasional.

Baca Juga: CATAT! Ini Jadwal Pertandingan Timnas Indonesia di Mandiri U20 Challenge Series 2025

Program PPPK Paruh Waktu ini memberikan kesempatan yang lebih luas bagi honorer untuk mendapatkan status resmi sebagai ASN sambil memastikan fleksibilitas kerja dan kepastian hukum.

Semoga informasi ini bermanfaat bagi calon pelamar. ***

Editor: Administrator
Tags: BKNKemenPANRBNon ASNPPPKPPPK Paruh Waktu
Previous Post

Kabar Gembira! Perpanjangan Masa Pendaftaran Seleksi PPPK Tahap 2 Hingga 20 Januari 2025

Next Post

Tindaklanjuti Aspirasi Buruh, Pemprov Banten Buka Peluang Revisi UMSK 2025

Related Posts

Love Me episode 11 dan 12
Nasional

TAMAT! Spoiler Drakor Love Me Episode 11 dan 12 Sub Indo: Kisah Masa Lalu Jun Seo dan Hye On

22 Januari 2026 | 19:47
Rafly Ardiansyah dan Hanum Mega
Nasional

Rafly Ardiansyah Kena Nyinyir Usai Hanum Mega Borong Belanjaan, Sang Selebgram Bandingkan dengan Mantan Suami

22 Januari 2026 | 19:40
The Judge Return
Nasional

Drama The Judge Return Episode 7 Sub Indo: Spoiler Lengkap dengan Jadwal Tayang

22 Januari 2026 | 17:20
Hari Patriotik Gorontalo
Nasional

Kumpulan Link Twibbon Hari Patriotik Gorontalo Terbaru 2026, Cocok Dibagikan ke Media Sosial

22 Januari 2026 | 16:51
No Tail to Tell
Nasional

Spoiler Drakor No Tail To Tell Episode 3 Sub Indo: Gegara Ini, Eun Ho Dalam Bahaya?

22 Januari 2026 | 16:02
Berguinho
Nasional

Berguinho Optimis Persib Pertahankan Puncak Klasmen Super League

22 Januari 2026 | 11:48
Load More

Popular

  • pengusaha turki

    Pengusaha Turki Bidik Banten, Tertarik untuk Bangun Pabrik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tinjau Eks Kantor Dinas Kabupaten Serang, Budi Rustandi Bilang Untuk Kantor Dinas Lingkungan Hidup Kota Serang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 21 Kepala Sekolah di Cilegon Bakal Dilantik Lagi, Sudah Lakukan 2 Kali Mutasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kasus PHK di Kota Cilegon Pada 2025 Melonkan Tajam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Masjid di Gunungsari Ambruk Saat Renovasi, Satu Warga Meninggal Dunia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemprov Banten Bekukan Sementara Operasional Usaha Besar PT ABM

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ratusan Koperasi Desa Merah Putih di Kabupaten Serang Tak Ada Lahan untuk Dibangun Gedung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Walikota Serang Budi Rustandi Bongkar Ratusan Bangunan Liar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • MoU Pemkot Cilegon-PT KS, Perkuat Investasi Pembangunan Infrastruktur Jalan Pelabuhan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pelaku Tambang Ilegal di Cilegon Sulit Dipidana, Banyak Permakluman Dalam Aturan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Trending
  • Comments
  • Latest
SMAN 1 Cimarga

Pengakuan Siswi SMAN 1 Cimarga yang Ikut Mogok Sekolah, Bukan Dukung Siswa Merokok tapi……

18 Oktober 2025 | 12:16
matahari cilegon

Gedung Eks Matahari Lama Cilegon Mulai Dibersihkan, Bakal Jadi Gedung UMKM

8 Januari 2026 | 18:36
Forum Honorer Kota Serang

Forum Honorer Serang Nilai Pelantikan 3.800 PPPK Paruh Waktu sebagai Pelecehan Martabat Pekerja

22 Oktober 2025 | 22:25
SMAN 1 Cimarga

Para Siswa SMAN 1 Cimarga Kena Mental Terus Dipojokan Warganet, Pemkab Lebak Kirim Psikolog

16 Oktober 2025 | 19:45

Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional, Bjb Backup Total Pembiayaan UMKM

Asooooy… Kepala Desa akan Diajak Studi Banding ke Korea dan China

Seluruh Ospek di Kampus Diputuskan Digelar Online, Termasuk di Banten

Mudik Resmi Dilarang, Efektif 24 April

Jembatan ambruk di Lebak

Tak Ada Anggaran, Jembatan Ambruk di Lebak yang Jatuhkan 5 Siswa ke Sungai Bakal Diusulkan ke Pemprov

22 Januari 2026 | 21:10
Indeks Demokrasi Banten

Indeks Demokrasi Banten Didorong Tembus Kategori Tinggi

22 Januari 2026 | 21:06
Ketua Forum Honorer Banten, Taufik Hidayat, menyampaikan kekecewaan tenaga honorer terkait pengangkatan pegawai SPPG menjadi PPPK

Pegawai SPPG Bakal Jadi PPPK, Forum Honorer Banten Kecewa

22 Januari 2026 | 20:56
Pemprov Banten

Belum Ada Aturan Daerah, Pemprov Banten Siapkan Pergub Tata Kelola Tambang

22 Januari 2026 | 20:23

Tag

2022 Andra Soni ASN banjir Banten BRI Brigadir J BRI Super League Cilegon drakor drama Korea Film Harga Tiket Helldy Agustian Indonesia Jadwal jadwal tayang Kabupaten Lebak kabupaten serang Kota Cilegon Kota Serang Lebak link nonton link twibbon lowongan kerja Pandeglang Pemkot Cilegon pemkot serang Pemprov Banten pilkada Polisi Preman Pensiun 6 Preman Pensiun 7 profil provinsi banten Ramadhan Robinsar serang sinopsis spoiler sub indo Timnas Indonesia Twibbon UMKM viral
Banten Raya

© 2026 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Digital Banten Raya
  • Ecommerce Banten Raya
  • Siding Banten Raya
  • Share Banten Raya

Ikuti Kami

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2026 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda