Kamis, 22 Januari 2026
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Kamis, 22 Januari 2026
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

Tindaklanjuti Aspirasi Buruh, Pemprov Banten Buka Peluang Revisi UMSK 2025

Akhmad Raffi Oleh: Akhmad Raffi
16 Januari 2025 | 07:30
Tindaklanjuti Aspirasi Buruh, Pemprov Banten Buka Peluang Revisi UMSK 2025

Rakor usulan revisi keputusan gubernur tentang UMSK 2025, Rabu (15/1/2025). Rafi/Banten Raya

Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram

BANTENRAYA.COM – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten membuka peluang untuk merevisi Keputusan Gubernur terkait Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) tahun 2025.

Namun, proses ini membutuhkan pembahasan mendalam di tingkat dewan pengupahan Kabupaten/Kota sebelum diusulkan kepada Pemprov.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Banten, Septo Kalnadi, menegaskan bahwa revisi UMSK memerlukan kehati-hatian untuk menghindari dampak hukum.

Baca Juga: Dinilai Tak Sesuai Prosedur, Fraksi PKS Desak Pemilihan Ketua PMI Kota Serang Diulang

“Revisi ini menyangkut perubahan peraturan gubernur yang sudah ada. Ada konsekuensi hukum yang harus dipertimbangkan matang agar tidak menimbulkan preseden buruk,” ujarnya seusai Rapat Koordinasi di Pendopo Gubernur Banten, Rabu (15/1/2025).

Septo juga menekankan pentingnya menjaga stabilitas investasi di Banten, yang selama ini melebihi target.

“Kami tidak ingin keputusan yang tergesa-gesa merusak kepercayaan investor. Oleh karena itu, keputusan revisi UMSK harus dilakukan secara komprehensif dengan mempertimbangkan semua aspek,” tambahnya.

Baca Juga: Tingkatkan Minat Baca, DPK Cilegon Siapkan 21 Program Literasi dan Gedung Perpustakaan Baru

Tuntutan revisi UMSK datang dari serikat buruh yang mempermasalahkan perbedaan besaran UMSK di Kabupaten Tangerang dibanding wilayah Tangerang Raya lainnya.

Selain itu, mereka juga mendesak pemberlakuan UMSK di Kabupaten Lebak, Pandeglang, dan Kota Serang yang hingga kini belum menerapkan aturan tersebut.

Di Kabupaten Lebak, Bupati setempat mengeluarkan Surat Edaran yang menetapkan UMSK mengacu pada Upah Minimum Provinsi (UMP), yang kemudian dipertanyakan oleh serikat buruh karena tidak sesuai prosedur.

Baca Juga: Didominasi Laki-laki, Jumlah Penduduk Kota Cilegon 2024 Meningkat Dibanding Tahun Lalu

Penjabat (Pj) Gubernur Banten, A Damenta, menegaskan pentingnya musyawarah mufakat dalam penyelesaian persoalan UMSK ini.

“Kami tidak ingin masalah ini menjadi polemik yang berkepanjangan. Keputusan gubernur harus berdasarkan rekomendasi Bupati/Walikota dan kesepakatan dewan pengupahan setempat,” ujarnya.

A Damenta juga menyoroti peran dialog untuk menjaga stabilitas ekonomi. “Stabilitas investasi adalah prioritas kami. Pesan Presiden Prabowo Subianto jelas: bangun komunikasi yang baik untuk menjaga keseimbangan ekonomi dan ketenagakerjaan,” katanya.

BACAJUGA:

Ketua Fraksi PKS DPRD Banten Gembong R Sumedi

Fraksi-fraksi DPRD Banten Kompak Usulkan Tukin ASN Pemprov Dipangkas 50 Persen

8 September 2025 | 08:00
Kepala Disnakertrans Provinsi Banten Septo Kalnadi memberi keterangan terkait data soal PHK di Banten

Enggan Terbuka Soal Data PHK, Banyak Pemda di Banten Ketakutan

8 September 2025 | 07:00
BPK periksa Bank Banten

BPK Bedah Potensi PAD Pemprov, Bank Banten Masuk Radar Audit

8 September 2025 | 06:00
logo

Desainer Grafis Ini Sebut Logo Provinsi Banten Kurang Bagus, Hasilnya Editannya Bikin Geleng Kepala

7 September 2025 | 16:43

Baca Juga: Banyak Merugikan Nelayan, Ombudsman RI Minta Pagar Laut Segera Dibongkar

Pj Gubernur menegaskan bahwa, revisi UMSK tidak boleh hanya berpihak pada satu kelompok, melainkan harus menjadi solusi yang mengakomodasi semua pihak.

“Kebijakan ini harus bulat, utuh, dan diterima oleh semua pihak. Kami akan terus mengupayakan jalan terbaik demi keberlanjutan ekonomi dan kesejahteraan pekerja di Banten,” pungkasnya.***

Editor: Administrator
Tags: membuka peluangPemprov Bantenrevisiumskupah minimum sektoral
Previous Post

Berikut Syarat dan Mekanisme PPPK Paruh Waktu Lengkap dari KemenPANRB

Next Post

Jadwal Acara RCTI Pada Kamis, 16 Januari 2025, Ada Terbelenggu Rindu dan Cinta Yasmin

Related Posts

Ketua Fraksi PKS DPRD Banten Gembong R Sumedi
Daerah

Fraksi-fraksi DPRD Banten Kompak Usulkan Tukin ASN Pemprov Dipangkas 50 Persen

8 September 2025 | 08:00
Kepala Disnakertrans Provinsi Banten Septo Kalnadi memberi keterangan terkait data soal PHK di Banten
Daerah

Enggan Terbuka Soal Data PHK, Banyak Pemda di Banten Ketakutan

8 September 2025 | 07:00
BPK periksa Bank Banten
Daerah

BPK Bedah Potensi PAD Pemprov, Bank Banten Masuk Radar Audit

8 September 2025 | 06:00
logo
Pemprov Banten

Desainer Grafis Ini Sebut Logo Provinsi Banten Kurang Bagus, Hasilnya Editannya Bikin Geleng Kepala

7 September 2025 | 16:43
Dewan Banten Soroti Banjir di Kota Serang dan Apresiasi Aksi Gerak Cepat Walikota Budi Rustandi
Pemprov Banten

DPRD Minta Jalan Palima–Pakupatan Dituntaskan, DPUPR Banten Pastikan Terus Berprogres

26 Agustus 2025 | 17:37
Banser Tampil dengan Peran Berbeda, Hadirkan Spirit Kebersihan di Momen Pelantikan PWNU Banten
Pemprov Banten

Banser Tampil dengan Peran Berbeda, Hadirkan Spirit Kebersihan di Momen Pelantikan PWNU Banten

25 Agustus 2025 | 22:53
Load More

Popular

  • pengusaha turki

    Pengusaha Turki Bidik Banten, Tertarik untuk Bangun Pabrik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tinjau Eks Kantor Dinas Kabupaten Serang, Budi Rustandi Bilang Untuk Kantor Dinas Lingkungan Hidup Kota Serang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 21 Kepala Sekolah di Cilegon Bakal Dilantik Lagi, Sudah Lakukan 2 Kali Mutasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kasus PHK di Kota Cilegon Pada 2025 Melonkan Tajam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemprov Banten Bekukan Sementara Operasional Usaha Besar PT ABM

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ratusan Koperasi Desa Merah Putih di Kabupaten Serang Tak Ada Lahan untuk Dibangun Gedung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Masjid di Gunungsari Ambruk Saat Renovasi, Satu Warga Meninggal Dunia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Walikota Serang Budi Rustandi Bongkar Ratusan Bangunan Liar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pelaku Tambang Ilegal di Cilegon Sulit Dipidana, Banyak Permakluman Dalam Aturan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Kim Min Gee, Peserta Singles Inferno Season 5 Lengkap denngan Instagram

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Trending
  • Comments
  • Latest
SMAN 1 Cimarga

Pengakuan Siswi SMAN 1 Cimarga yang Ikut Mogok Sekolah, Bukan Dukung Siswa Merokok tapi……

18 Oktober 2025 | 12:16
matahari cilegon

Gedung Eks Matahari Lama Cilegon Mulai Dibersihkan, Bakal Jadi Gedung UMKM

8 Januari 2026 | 18:36
Forum Honorer Kota Serang

Forum Honorer Serang Nilai Pelantikan 3.800 PPPK Paruh Waktu sebagai Pelecehan Martabat Pekerja

22 Oktober 2025 | 22:25
SMAN 1 Cimarga

Para Siswa SMAN 1 Cimarga Kena Mental Terus Dipojokan Warganet, Pemkab Lebak Kirim Psikolog

16 Oktober 2025 | 19:45

Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional, Bjb Backup Total Pembiayaan UMKM

Asooooy… Kepala Desa akan Diajak Studi Banding ke Korea dan China

Seluruh Ospek di Kampus Diputuskan Digelar Online, Termasuk di Banten

Mudik Resmi Dilarang, Efektif 24 April

Plt Camat Sindangresmi, Muklis Arifin meninjau rumah warga terdampak bencana angin puting beliung di Kampung Kadu Aceng, Desa Ciodeng, Kecamatan Sindangresmi, Kabupaten Pandeglang, Kamis (221).

Disapu Angin Puting Beliung, 8 Rumah Warga Pandeglang Rusak Berat

22 Januari 2026 | 19:26
KRL Rangkasbitung-tanah abang

KRL Rangkasbitung-Tanah Abang Terganggu, Penumpang Telat Interview hingga Tak Absen Kerja

22 Januari 2026 | 19:18
Satgas Penanggulangan Banjir Kota Cilegon

Satgas Penanggulangan Banjir Cilegon Kejar Tanggung Jawab PT KS, Tak Pernah Hadir Saat Rapat

22 Januari 2026 | 19:12
lowongan kerja Rangkasbitung

Lowongan Kerja Penempatan Rangkasbitung di PT Mandiri Tunas Finance, Terbuka untuk Lulusan SMA

22 Januari 2026 | 18:33

Tag

2022 Andra Soni ASN banjir Banten BRI Brigadir J BRI Super League Cilegon drakor drama Korea Film Harga Tiket Helldy Agustian Indonesia Jadwal jadwal tayang Kabupaten Lebak kabupaten serang Kota Cilegon Kota Serang Lebak link nonton link twibbon lowongan kerja Pandeglang Pemkot Cilegon pemkot serang Pemprov Banten pilkada Polisi Preman Pensiun 6 Preman Pensiun 7 profil provinsi banten Ramadhan Robinsar serang sinopsis spoiler sub indo Timnas Indonesia Twibbon UMKM viral
Banten Raya

© 2026 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Digital Banten Raya
  • Ecommerce Banten Raya
  • Siding Banten Raya
  • Share Banten Raya

Ikuti Kami

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2026 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda