BANTENRAYA.COM – Penetapan besaran upah minimum kabupaten/kota atau UMK 2025 menjadihal yang ditunggu para buruh dan pengusaha.
Pasalnya, UMK 2025 akan digunakan sebagai standar minimum pemberian upah kepada pekerja sepanjang tahun depan.
Meski belum ditetapkan, namun pemerintah telah memberikan arahannya agar nilai UMK 2025 naik 6,5 persen dibanding tahun sebelumnya.
Baca Juga: Spoiler Drakor Sorry Not Sorry Episode 2 Sub Indo Lengkap dengan Jadwal Tayang
Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 16 tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025.
Berdasarkan pasal 5 poin (2) disebutkan jika kenaikan UMK untuk tahun depan adalah sebesar 6,5 persen.
“Nilai kenaikan Upah Minimum kabupaten/kota tahun 2025 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar 6,5% (enam koma lima persen) dari Upah Minimum kabupaten/kota tahun 2024,” bunyi ketentuan tersebut.
Permenaker itu juga mengatur batas maksimal pengumuman penetapan UMK 2025 adalah pada 18 Desember 2024.
Dan berikut adalah prediksi besaran UMK 2025 untuk 8 kabupaten/kota di Banten berdasarkan Permenaker 16 Tahun 2024.
Sementara besaran UMK 2024 dikutip Bantenraya.com dari Surat Keputusan (SK) Gubernur Banten Nomor 561/Kep.293-Huk/2023.
Baca Juga: Cadangan Beras Kota Serang Tersisa 120,954 Ton, Hanya Bisa Dikeluarkan Saat Bencana
1. Kabupaten Pandeglang Rp3.001.929,87 menjadi Rp3.197.929,31
2. Kabupaten Lebak Rp2.978.764,69 menjadi Rp3.172.384,39
3. Kabupaten Serang Rp4.560.894,85 menjadi Rp4.857.353,01
Baca Juga: LANGSUNG KLAIM! Kode Promo Tokopedia Mega Guncang 12.12, Sikat Diskon hingga Rp500 Ribu
4. Kabupaten Tangerang Rp4.601.988,00 menjadi Rp4.901.117,22
5. Kota Tangerang Rp4.760.289,54 menjadi Rp5.069.708,36
6. Kota Tangerang Selatan Rp4.670.791,00 menjadi Rp4.974.392,41
Baca Juga: 58 Persen Pasutri di Lebak Belum Miliki Buku Nikah, PA Buat Pojok Layanan di Desa
7. Kota Cilegon Rp4.815.102,80 menjadi Rp5.128.084,48
8. Kota Serang Rp4.148.602,00 menjadi Rp4.418.261,13
Demikian prediksi besaran UMK 2025 di 8 kabupaten dan kota di Banten berdasarkan Permenaker 16 Tahun 2024. ***



















