Senin, 15 Desember 2025
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Senin, 15 Desember 2025
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

Oknum Notaris asal Kramatwatu Tipu Bank BCA Rp2,9 Miliar, Divonis 3 Tahun 4 Bulan

Darjat Nuryadin Oleh: Darjat Nuryadin
16 Oktober 2024 | 18:12
Oknum Notaris asal Kramatwatu Tipu Bank BCA Rp2,9 Miliar, Divonis 3 Tahun 4 Bulan

Persidangan kasus penipuan oleh oknum notaris asal Kramatwatu, Kabupaten Serang terhadap Bank BCAdi Pengadilan Negeri Serang. Darjat Nuryadin/Bantenraya.com

Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram

BANTENRAYA.COM – Suminto, oknum notaris asal Kramatwatu, Kabupaten Serang divonis 3 tahun dan 4 bulan penjara oleh Hakim Pengadilan Negeri Serang, lantaran terbukti menggelapkan uang Bank Central Asia atau Bank BCA untuk pengurusan 11 Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan atau BPHTB untuk 11 Sertifikat Hak Milik atas lahan dengan nilai kerugian sekitar Rp2,9 miliar.

Majelis Hakim yang diketuai David Panggabean mengatakan, jika terdakwa Suminto terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 372 KUHPidana.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Suminto dengan pidana penjara selama tiga tahun dan empat bulan, dengan dikurangi selama terdakwa ditahan dan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,” katanya Hakim kepada Jaksa Penuntut Umum atau JPU Kejari Serang Slamet, terdakwa dan kuasa hukumnya.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU, sebelumnya Jaksa menuntut oknum Notaris di Kabupaten Serang itu dengan pidana selama 3 tahun dan 6 bulan penjara.

Baca Juga: Shampo dan Minyak Kemiri Candela, Cegah Uban dan Kebotakan Produksi dari Cilegon

Dalam putusan itu, hakim telah mempertimbangkan hal yang memberatkan terdakwa yaitu perbuatan Terdakwa telah membuat Bank BCA mengalami kerugian.

Sedangkan hal meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, bersikap sopan selama persidangan serta mengakui dan menyesali perbuatannya.

Diketahui dalam dakwaan, kasus penggelapan uang pengurusan 11 BPHTB itu bermula, saat Bank Central Asia atau BCA tbk Pusat, Jakarta memenangkan lelang dari Kantor Pelayanan Kekayaaan Negara dan Lelang Serang pada 3 Desember 2020.

Lelang Berupa tanah, berikut banguanan diatasnya sebagaimana dimaksud dalam Kutipan Risalah Lelang Nomor : 557/22/2020 tertanggal 03 Oktober 2023 dan tanggal 18 Oktober 2023.

Baca Juga: Tunas Toyota Serang Bagi-bagi Hadiah Kepada Konsumen Setia

BACAJUGA:

Persib

Bikin Persib Bandung Keok, Tangis Ciro Alves Pecah di Atas Rumput Hijau

14 Desember 2025 | 19:32
Clara Wirianda

Dituding Jadi Ibu Biologis Lily Anak Angkat Raffi Ahmad, Clara Wirianda Merespon Begini

14 Desember 2025 | 19:21
Persib

Persib Bandung Keok dari Malut United, Sangat Mantan Cetak Gol Kemenangan Laskar Kie Raha

14 Desember 2025 | 19:13
Surely Tomorrow episode 4

Spoiler Drama Surely Tomorrow Episode 4 Sub Indo: Ji Woo Tinggalkan Gyeong Do Gegara Ini

14 Desember 2025 | 17:18

Tanah dan bangunan sebanyak 11 Sertifikat Hak Milik (SHM) tersebut yaitu SHM 497 seluas 1.000 Meter Persegi (M²), SHM 496 seluas 1.700 M², SHM 450 seluas 2.375 M², SHM 449 seluas 5.075 M², SHM 448 seluas 3.440 M², SHM 447 seluas 755 M².

Kemudian, SHM 268 seluas 3.545 M², SHM 249 seluas 1.770 M², SHM 499 seluas 4.360 M², SHM 514 seluas 1.507 M², dan SHM 325 yang semua tanah dan bangunannya berlokasi di dua lokasi. Kesemuanya atas nama Ebiet Hendra Gunawan.

SHM 325 seluas 3.269 M², di Blok Cimedok Jalan Jend.Ahmad Yani, Kelurahan Cibeber, Kecamatan Cibeber Kota Cilegon, dan untuk 10 Sertifikat lainnya dalam satu hamparan Desa Terate, Kecamata Kramatwatu Kabupaten Serang.

Atas lelang tersebut, Bank BCA tbk Pusak Jakarta ingin memproses balik nama kepemilikan SHM tersebut, dan mempercayakannya kepada Suminto selaku notaris untuk mengurus balik nama diwakili oleh saksi Dwi Yannea Qurnia Hani selaku accout officer.

Baca Juga: MTQ Ke-23 Tingkat Kota Tangerang Siap Digelar, Berikut Rangkaian Kegiatannya

Kemudian pihak BCA berkomunikasi aktif dengan terdakwa untuk membicarakan syarat-syarat dan biaya Bea balik nama untuk 11 SMH tersebut.

Atas permintaan dari pihak BCA itu, Suminto membuat perincian biaya BPHTB ke 11 SHM tersebut, dengan total biaya yang harus dikeluarkan sebesar Rp.2.929.645.633 miliar.

Dengan rincian, pembayaran BPHTB SHM 497 seluas 1.000 M² sebesar Rp.84.260.850, BPHTB SHM 496 seluas 1.700 M² Rp143.243.445, BPHTB SHM 450 seluas 2.375 M² Rp200.110.519, BPHTB SHM 449 seluas 5.075 M² Rp427.623.814, BPHTB SHM 448 seluas 3.440 M² Rp281.431.239.

Pembayaran BPHTB SHM 447 seluas 755 M² sebesar Rp.63.616.942, BPHTB SHM 268 seluas 3.545 M² sebesar Rp.298.704.713, BPHTB SHM 249 seluas 1.770 M² Rp149.141.705,
BPHTB SHM 499 seluas 4.360 M² Rp.367.377.306, BPHTB SHM 514 seluas 1.507 M² Rp126.981.101, BPHTB SHM 325 seluas 3.269 M² Rp.787.145.000.

Baca Juga: Merchant Cairkan Dana dengan Cepat di QRIS lewat BCA Hingga 4 Kali Sehari

Pada tanggal 17 Maret 2022 saksi Dwi Yannea Qurnia menyerahkan 11 SHM tersebut kepada terdakwa di kantor Bank BCA Jakarta dengan dibuatkan tanda terima penyerahan.

Selanjutnya pada 11 April 2022, Suminto mengirimkan kwitansi, berikut rincian Biaya pengurusan BPHTB untuk 11 SHM tersebut, ke Bank BCA, dan dilakukan pembayaran pada 09 Mei 2022 oleh Bank BCA sebesar Rp.2.929.645.633.

Namun biaya BPHTB 11 SHM milik Bank BCA, dananya tidak terdakwa pergunakan untuk mengurus balik nama, melainkan terdakwa pergunakan untuk kepentingan pribadinya.

Akibat perbuatan terdakwa Suminto, Bank BCA Tbk Pusat Jakarta menderita kerugian sebesar Rp.2.929.645.633. Kasus itu kemudian dilaporkan ke Mapolresta Serang Kota.

Baca Juga: Family By Choice Episode 3 dan 4 Sub Indo: Konflik Panas Antara San Ha dan Hae Jun

Usai pembacaan putusan, terdakwa maupun JPU Kejari Serang belum memberikan tanggapan atas vonis Hakim tersebut. Keduanya masih melakukan pikir-pikir.***

Tags: Bank BCAKramatwatunotarispenipuan
Previous Post

Shampo dan Minyak Kemiri Candela, Cegah Uban dan Kebotakan Produksi dari Cilegon

Next Post

Sopir Truk Terancam 12 Tahun Penjara Akibat Tabrak Lari di Cikande

Related Posts

Persib
Nasional

Bikin Persib Bandung Keok, Tangis Ciro Alves Pecah di Atas Rumput Hijau

14 Desember 2025 | 19:32
Clara Wirianda
Nasional

Dituding Jadi Ibu Biologis Lily Anak Angkat Raffi Ahmad, Clara Wirianda Merespon Begini

14 Desember 2025 | 19:21
Persib
Nasional

Persib Bandung Keok dari Malut United, Sangat Mantan Cetak Gol Kemenangan Laskar Kie Raha

14 Desember 2025 | 19:13
Surely Tomorrow episode 4
Nasional

Spoiler Drama Surely Tomorrow Episode 4 Sub Indo: Ji Woo Tinggalkan Gyeong Do Gegara Ini

14 Desember 2025 | 17:18
Dynamite Kiss episode 11 dan 12
Nasional

Drama Korea Dynamite Kiss Episode 11 dan 12 Sub Indo: Jadwal Tayang Lengkap dengan Spoiler

14 Desember 2025 | 17:08
Persib Bandung gagal menang
Nasional

Gagal Salip Persija, Persib Bandung Dibungkam Malut United Stadion Kie Raha

14 Desember 2025 | 16:43
Load More

Popular

  • Pemprov Banten

    25 ASN Pemprov Banten Kena Sanksi Disiplin, 10 Kasus Tergolong Pelanggaran Berat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hasil Lengkap 3 Besar Open Bidding 6 Jabatan Eselon II di Kabupaten Serang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dituding Jadi Ibu Biologis Lily Anak Angkat Raffi Ahmad, Clara Wirianda Merespon Begini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Karang Taruna Cilegon Terus Memanas, Karteker PNKT Dinilai Terlalu Dipaksakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Video Aya dan Jule Kembali Viral, Yuka Sempat Puji Mantan Istri Na Dae Hoon Sholehah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sulit Cari Kerja di Kota Sendiri, 265 Warga Lebak Adu Nasib ke Luar Negeri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Angin Segar Buat Pegawai Non Database, Pemkot Serang Alokasikan Anggaran Upah 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pejabat Eselon III Duduki Plt Asda II Setda Kota Cilegon, Achmad Jubaedi Dipasang Pimpin Bappeda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Daftar Peserta Open Bidding Jabatan Eselon II Pemkab Serang yang Masuk Tiga Besar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Daftar Peserta Open Bidding Jabatan Eselon II Pemkab Serang yang Meraih Nilai Tertinggi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Trending
  • Comments
  • Latest
SMAN 1 Cimarga

Pengakuan Siswi SMAN 1 Cimarga yang Ikut Mogok Sekolah, Bukan Dukung Siswa Merokok tapi……

18 Oktober 2025 | 12:16
Forum Honorer Kota Serang

Forum Honorer Serang Nilai Pelantikan 3.800 PPPK Paruh Waktu sebagai Pelecehan Martabat Pekerja

22 Oktober 2025 | 22:25
SMAN 1 Cimarga

Para Siswa SMAN 1 Cimarga Kena Mental Terus Dipojokan Warganet, Pemkab Lebak Kirim Psikolog

16 Oktober 2025 | 19:45
Walikota Cilegon siap mutasi pejabat eselon II

Daftar 10 Pejabat Eselon II Pemkot Cilegon yang Dijamin Tak Dimutasi Robinsar

10 Oktober 2025 | 08:53

Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional, Bjb Backup Total Pembiayaan UMKM

Asooooy… Kepala Desa akan Diajak Studi Banding ke Korea dan China

Seluruh Ospek di Kampus Diputuskan Digelar Online, Termasuk di Banten

Mudik Resmi Dilarang, Efektif 24 April

Serpan

Pengguna Tol Serpan Bisa Dapat Diskon Hotel saat Nataru, Cek Syaratnya

15 Desember 2025 | 18:59
pandeglang

Putus Rantai Teroris di Pandeglang, BNPT Tetapkan Desa Siap Siaga

15 Desember 2025 | 18:55
Cilegon

SDN Cipaot Cilegon Rawan Longsor, Butuh Relokasi Karena Buat Khawatir Siswa Saat Belajar

15 Desember 2025 | 18:49
umk

UMK Tak Kunjung Ditetapkan, Disnakertrans Kabupaten Serang Tunggu Peraturan Pemerintah

15 Desember 2025 | 18:44

Tag

2022 Andra Soni ASN banjir Banten BRI Brigadir J Cilegon drakor drama Korea Film Harga Tiket Helldy Agustian Indonesia Jadwal jadwal tayang Kabupaten Lebak kabupaten serang Kota Cilegon Kota Serang Lebak link nonton link twibbon lowongan kerja Pandeglang Pemkot Cilegon pemkot serang Pemprov Banten pilkada Polisi Preman Pensiun 6 Preman Pensiun 7 profil provinsi banten Ramadhan Robinsar serang sinopsis Skin Gratis spoiler sub indo Timnas Indonesia Twibbon UMKM viral
Banten Raya

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Digital Banten Raya
  • Ecommerce Banten Raya
  • Siding Banten Raya
  • Share Banten Raya

Ikuti Kami

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda