Selasa, 7 Oktober 2025
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Selasa, 7 Oktober 2025
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

Oknum Notaris asal Kramatwatu Tipu Bank BCA Rp2,9 Miliar, Divonis 3 Tahun 4 Bulan

Darjat Nuryadin Oleh: Darjat Nuryadin
16 Oktober 2024 | 18:12
Oknum Notaris asal Kramatwatu Tipu Bank BCA Rp2,9 Miliar, Divonis 3 Tahun 4 Bulan

Persidangan kasus penipuan oleh oknum notaris asal Kramatwatu, Kabupaten Serang terhadap Bank BCAdi Pengadilan Negeri Serang. Darjat Nuryadin/Bantenraya.com

Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram

BANTENRAYA.COM – Suminto, oknum notaris asal Kramatwatu, Kabupaten Serang divonis 3 tahun dan 4 bulan penjara oleh Hakim Pengadilan Negeri Serang, lantaran terbukti menggelapkan uang Bank Central Asia atau Bank BCA untuk pengurusan 11 Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan atau BPHTB untuk 11 Sertifikat Hak Milik atas lahan dengan nilai kerugian sekitar Rp2,9 miliar.

Majelis Hakim yang diketuai David Panggabean mengatakan, jika terdakwa Suminto terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 372 KUHPidana.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Suminto dengan pidana penjara selama tiga tahun dan empat bulan, dengan dikurangi selama terdakwa ditahan dan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,” katanya Hakim kepada Jaksa Penuntut Umum atau JPU Kejari Serang Slamet, terdakwa dan kuasa hukumnya.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU, sebelumnya Jaksa menuntut oknum Notaris di Kabupaten Serang itu dengan pidana selama 3 tahun dan 6 bulan penjara.

Baca Juga: Shampo dan Minyak Kemiri Candela, Cegah Uban dan Kebotakan Produksi dari Cilegon

Dalam putusan itu, hakim telah mempertimbangkan hal yang memberatkan terdakwa yaitu perbuatan Terdakwa telah membuat Bank BCA mengalami kerugian.

BACAJUGA:

Lorde

Serukan Dukungan untuk Palestina, Apple Music Israel Hapus Lagu-lagu Lorde

7 Oktober 2025 | 18:45
Drakor

Spoiler Shins Project Episode 8: Seon Mi Curhat dengan Philip

7 Oktober 2025 | 17:52
viral akad nikah virtual

Akad Nikah Secara Virtual Viral di Medsos, Ternyata Begini Hukumnya

7 Oktober 2025 | 17:24
Lowongan kerja di Toyota Nasmoco

Info Lowongan Kerja Toyota Nasmoco Group, Terbuka untuk D3 Semua Jurusan

7 Oktober 2025 | 17:16

Sedangkan hal meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, bersikap sopan selama persidangan serta mengakui dan menyesali perbuatannya.

Diketahui dalam dakwaan, kasus penggelapan uang pengurusan 11 BPHTB itu bermula, saat Bank Central Asia atau BCA tbk Pusat, Jakarta memenangkan lelang dari Kantor Pelayanan Kekayaaan Negara dan Lelang Serang pada 3 Desember 2020.

Lelang Berupa tanah, berikut banguanan diatasnya sebagaimana dimaksud dalam Kutipan Risalah Lelang Nomor : 557/22/2020 tertanggal 03 Oktober 2023 dan tanggal 18 Oktober 2023.

Baca Juga: Tunas Toyota Serang Bagi-bagi Hadiah Kepada Konsumen Setia

Tanah dan bangunan sebanyak 11 Sertifikat Hak Milik (SHM) tersebut yaitu SHM 497 seluas 1.000 Meter Persegi (M²), SHM 496 seluas 1.700 M², SHM 450 seluas 2.375 M², SHM 449 seluas 5.075 M², SHM 448 seluas 3.440 M², SHM 447 seluas 755 M².

Kemudian, SHM 268 seluas 3.545 M², SHM 249 seluas 1.770 M², SHM 499 seluas 4.360 M², SHM 514 seluas 1.507 M², dan SHM 325 yang semua tanah dan bangunannya berlokasi di dua lokasi. Kesemuanya atas nama Ebiet Hendra Gunawan.

SHM 325 seluas 3.269 M², di Blok Cimedok Jalan Jend.Ahmad Yani, Kelurahan Cibeber, Kecamatan Cibeber Kota Cilegon, dan untuk 10 Sertifikat lainnya dalam satu hamparan Desa Terate, Kecamata Kramatwatu Kabupaten Serang.

Atas lelang tersebut, Bank BCA tbk Pusak Jakarta ingin memproses balik nama kepemilikan SHM tersebut, dan mempercayakannya kepada Suminto selaku notaris untuk mengurus balik nama diwakili oleh saksi Dwi Yannea Qurnia Hani selaku accout officer.

Baca Juga: MTQ Ke-23 Tingkat Kota Tangerang Siap Digelar, Berikut Rangkaian Kegiatannya

Kemudian pihak BCA berkomunikasi aktif dengan terdakwa untuk membicarakan syarat-syarat dan biaya Bea balik nama untuk 11 SMH tersebut.

Atas permintaan dari pihak BCA itu, Suminto membuat perincian biaya BPHTB ke 11 SHM tersebut, dengan total biaya yang harus dikeluarkan sebesar Rp.2.929.645.633 miliar.

Dengan rincian, pembayaran BPHTB SHM 497 seluas 1.000 M² sebesar Rp.84.260.850, BPHTB SHM 496 seluas 1.700 M² Rp143.243.445, BPHTB SHM 450 seluas 2.375 M² Rp200.110.519, BPHTB SHM 449 seluas 5.075 M² Rp427.623.814, BPHTB SHM 448 seluas 3.440 M² Rp281.431.239.

Pembayaran BPHTB SHM 447 seluas 755 M² sebesar Rp.63.616.942, BPHTB SHM 268 seluas 3.545 M² sebesar Rp.298.704.713, BPHTB SHM 249 seluas 1.770 M² Rp149.141.705,
BPHTB SHM 499 seluas 4.360 M² Rp.367.377.306, BPHTB SHM 514 seluas 1.507 M² Rp126.981.101, BPHTB SHM 325 seluas 3.269 M² Rp.787.145.000.

Baca Juga: Merchant Cairkan Dana dengan Cepat di QRIS lewat BCA Hingga 4 Kali Sehari

Pada tanggal 17 Maret 2022 saksi Dwi Yannea Qurnia menyerahkan 11 SHM tersebut kepada terdakwa di kantor Bank BCA Jakarta dengan dibuatkan tanda terima penyerahan.

Selanjutnya pada 11 April 2022, Suminto mengirimkan kwitansi, berikut rincian Biaya pengurusan BPHTB untuk 11 SHM tersebut, ke Bank BCA, dan dilakukan pembayaran pada 09 Mei 2022 oleh Bank BCA sebesar Rp.2.929.645.633.

Namun biaya BPHTB 11 SHM milik Bank BCA, dananya tidak terdakwa pergunakan untuk mengurus balik nama, melainkan terdakwa pergunakan untuk kepentingan pribadinya.

Akibat perbuatan terdakwa Suminto, Bank BCA Tbk Pusat Jakarta menderita kerugian sebesar Rp.2.929.645.633. Kasus itu kemudian dilaporkan ke Mapolresta Serang Kota.

Baca Juga: Family By Choice Episode 3 dan 4 Sub Indo: Konflik Panas Antara San Ha dan Hae Jun

Usai pembacaan putusan, terdakwa maupun JPU Kejari Serang belum memberikan tanggapan atas vonis Hakim tersebut. Keduanya masih melakukan pikir-pikir.***

Tags: Bank BCAKramatwatunotarispenipuan
Previous Post

Shampo dan Minyak Kemiri Candela, Cegah Uban dan Kebotakan Produksi dari Cilegon

Next Post

Sopir Truk Terancam 12 Tahun Penjara Akibat Tabrak Lari di Cikande

Related Posts

Lorde
Nasional

Serukan Dukungan untuk Palestina, Apple Music Israel Hapus Lagu-lagu Lorde

7 Oktober 2025 | 18:45
Drakor
Nasional

Spoiler Shins Project Episode 8: Seon Mi Curhat dengan Philip

7 Oktober 2025 | 17:52
viral akad nikah virtual
Nasional

Akad Nikah Secara Virtual Viral di Medsos, Ternyata Begini Hukumnya

7 Oktober 2025 | 17:24
Lowongan kerja di Toyota Nasmoco
Nasional

Info Lowongan Kerja Toyota Nasmoco Group, Terbuka untuk D3 Semua Jurusan

7 Oktober 2025 | 17:16
akad nikah virtual viral
Nasional

Viral Momen Akad Nikah Secara Virtual, Mempelai Pria di Indonesia dan Wanita di Jepang

7 Oktober 2025 | 16:49
OJK Gagas Program SiCantiks lindungi perempuan dari penipuan
Nasional

Perempuan Rentan Jadi Korban Penipuan, OJK Gagas Program SiCantiks

7 Oktober 2025 | 14:42
Load More
Next Post
Sopir Truk Terancam 12 Tahun Penjara Akibat Tabrak Lari di Cikande

Sopir Truk Terancam 12 Tahun Penjara Akibat Tabrak Lari di Cikande

Pimpin Komisi V DPRD Provinsi Banten, Anak Ratu Atut Siap Tampung Aspirasi Masyarakat

Pimpin Komisi V DPRD Provinsi Banten, Anak Ratu Atut Siap Tampung Aspirasi Masyarakat

Emak-emak Sampai Turun Tangan, Desak Pjs Walikota Cilegon Tempati Ruang Kerja Bekas Helldy Agustian

Emak-emak Sampai Turun Tangan, Desak Pjs Walikota Cilegon Tempati Ruang Kerja Bekas Helldy Agustian

UMK 2025 Kota Cilegon Mulai Dibahas

UMK 2025 Kota Cilegon Mulai Dibahas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Popular

  • ilustrasi HUT Kabupaten Serang ke-499

    Link Download Logo HUT Kabupaten Serang ke-499, Langsung Unduh dan Jadilah Si Paling Pertama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 930 Honorer di Kota Cilegon Terancam Pemecatan, Tidak Masuk Data PPPK Paruh Waktu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 450 Honorer Kota Cilegon yang Tak Masuk PPPK Paruh Waktu Dialihkan ke Outsourcing

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bojonegara Banjir Truk Tambang, Mahasiswa Desak Penertiban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Penjualan Makanan Rebusan di Kota Serang Melejit, Gaya Hidup Sehat Sedang Jadi Tren

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Persita Tebar Ancaman untuk Borneo FC Yang Ada Di Puncak Klasemen BRI Liga 1

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Inovatif! Mahasiswa Unpam Serang Kenalkan Prototype Pendeteksi Gempa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengusaha Tambang Pasir di Cilegon Untung Ratusan Juta, Order Naik 2 Kali Lipat Sejak Penutupan Tambang Parung Panjang Bogor

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Manisnya Cuan Kue Kering, Banjir Pesanan Aneka Varian Kuker dengan Harga Mulai Rp25 Ribu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nazriel Pemain Muda Persib Bandung Bangga Menjadi Bagian Timnas U17

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Honorer Pemkot Cilegon dipecat

Honorer Pemkot Cilegon Dipecat, Istrinya Protes

12 September 2025 | 13:37
penanaman modal d Kota Cilegon

Total Penanaman Modal di Kota Cilegon Tembus Rp9 Triliun, Lotte Chemical dan Krakatau Steel Mendominasi

1 Oktober 2025 | 21:56
mie gacoan ciruas

Pemkab Serang Hentikan Operasional Mie Gacoan di Ciruas, Disebut Tidak Memiliki Izin

30 September 2025 | 11:14
RS Hermina

RS Hermina Ciruas Pastikan Tidak Ada Penolakan Pasien BPJS

7 September 2025 | 20:33

Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional, Bjb Backup Total Pembiayaan UMKM

Asooooy… Kepala Desa akan Diajak Studi Banding ke Korea dan China

Seluruh Ospek di Kampus Diputuskan Digelar Online, Termasuk di Banten

Mudik Resmi Dilarang, Efektif 24 April

Polres Serang

Tangkap Pelaku Curanmor, Anggota Polres Serang Lepaskan Timah Panas ke Orang

7 Oktober 2025 | 19:08
Rumah Berdaya Cilegon

RBC dan Telkom Banten Fasilitasi Sertifikasi Halal Gratis Bagi Ratusan UMKM di Kota Cilegon

7 Oktober 2025 | 18:52
Lorde

Serukan Dukungan untuk Palestina, Apple Music Israel Hapus Lagu-lagu Lorde

7 Oktober 2025 | 18:45
Banten

TKD Banten Dipangkas Rp554 Miliar, Pemprov Banten Putar Otak Cari Pendapatan

7 Oktober 2025 | 18:32

Tag

2022 Andra Soni ASN Bang Edi Banten BRI Brigadir J Cilegon drakor drama Korea Film Harga Tiket Helldy Agustian Indonesia Jadwal jadwal tayang Kabupaten Lebak kabupaten serang Kota Cilegon Kota Serang Lebak link nonton link twibbon lowongan kerja Pandeglang Pemilu 2024 Pemkot Cilegon pemkot serang Pemprov Banten pilkada Preman Pensiun 6 Preman Pensiun 7 profil provinsi banten Ramadhan Robinsar serang sinopsis Skin Gratis spoiler sub indo Timnas Indonesia Twibbon UMKM viral
Banten Raya

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi

Ikuti Kami

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda