BANTENRAYA.COM – Irpan Hanapiah, sopir truk yang menewaskan pemotor di Jalan Raya Serang-Tangerang tepatnya di pertigaan Ambon Kampung Parigi, Desa Parigi, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang pada Agustus 2024 lalu, didakwa tabrak lari dan terancam hukuman 12 tahun penjara.
Jaksa Penuntut Umum atau JPU Kejari Serang Slamet mengatakan, peristiwa maut itu bermula saat Irpan Hanapiah mengendarai truk kontainer berplat nomor B-9244-UWV dari arah Serang menuju Tangerang.
“Setibanya di kawasan PT Bulog Desa Julang, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, mobil yang terdakwa kemudikan menabrak bagian belakang Sepeda Motor merk Honda Vario Nomor Polisi B-3849-UXV yang dikemudikan saksi Aris Munandar,” katanya
Slamet menerangkan ketika itu, Aris hendak berbelok ke arah PT Bulog sehingga jatuh.
Namun lantaran banyak masyarakat yang datang mengejar, Irpan panik dan melarikan diri.
Baca Juga: Oknum Notaris asal Kramatwatu Tipu Bank BCA Rp2,9 Miliar, Divonis 3 Tahun 4 Bulan
“Terdakwa panik tidak menghentikan mobil yang dikemudikannya melainkan memacu mobilnya dengan kencang untuk melarikan diri,” terangnya.
Slamet menambahkan, setibanya dipertigaan Ambon Kampung Parigi, Desa Parigi, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang truk yang kemudikan Irpan kembali menabrak dan melindas kendaraan sepeda motor Honda GL berplat nomor A-4365-FA yang dikendarai Tarmuji.
“Motor yang dikendarai Tarmuji tersangkut dibawah kendaraan yang terdakwa kemudikan, karena massa yang mengejar semakin banyak sehingga terdakwa semakin panik dan tidak berani berhenti dan terus tancap gas,” tambahnya.
Slamet menjelaskan, setibanya di simpang asem Kampung Cikande Desa Cikande, motor yang tersangkut dibawah kabin mobil terbakar. Irpan kemudian menghentikan mobil yang dikendarainya.
Baca Juga: Shampo dan Minyak Kemiri Candela, Cegah Uban dan Kebotakan Produksi dari Cilegon
“Mobil kontainer yang terdakwa kemudikan terbakar pada bagian kepala kabin, selanjutnya Terdakwa diamankan petugas kepolisian dibawa ke Polsek Cikande untuk pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya.
Slamet menegaskan atas kejadian itu Aris mengalami luka ringan dan korban Tarmuji mengalami luka berat hingga meninggal dunia ditempat kejadian.
“Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 312 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009,” tegasnya.
Usai pembacaan dakwaan, terdakwa tidak mengajukan eksepsi. Sidang selanjutnya ditunda pekan depan dengan agenda keterangan saksi-saksi.***