BANTENRAYA.COM – Asuransi tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga atau Third Party Liability (TPL) saat ini menjadi perbincangan yang hangat dibahas dalam dunia otomotif.
Pasalnya, otoritas jasa keuangan (OJK) mulai mewajibkan aturan tersebut di awal tahun 2025.
Berdasarkan informasi yang dikutip Bantenraya.com dari laman Bank Sinarmas, TPL asuransi yang menanggung risiko tuntutan ganti rugi dari pihak ketiga akibat kerugian yang disebabkan oleh tertanggung.
Baca Juga: Makin Pedas! Harga Cabai Tembus Rp 100 Ribu, Merica Naik 100 Persen
Berikut ini adalah manfaat yang bisa didapatkan oleh nasabah dengan asuransi TPL:
1. Jaminan Perlindungan atas Tuntutan daei Pihak Ketiga
Tambahan proteksi TPL sapat memberikan jaminan pertanggungan bagi nasabah asuransi mobil terhadap tuntutan tanggung jawab dari pihak ketiga atau pengguna jalan lainmya.
Baca Juga: Dijanjikan Proyek, Pengusaha Rugi Ratusan Juta: Tersangka Masuk DPO
Dengan demikian, nasabah asuransi kendaraan mendapatkan perlindungan atau ganti rugi terhadap tuntutan pihak ketiga yang disebabkan langsung oleh kendaraan bermotor.
Kerugian yang dijamin oleh perluasan TPL ini meliputi kerusakan kendaraan, nasabah atau pemegang polis, dan kerusakan pada harta benda.
2. Ganti Rugi dengan Cakupan Lebih Luas
Tidak hanya mencakup kerusakan pada kendaraan, TPL juga memberikan pertanggungan dan ganti rugi untuk kerusakan harta benda, cedera badan, biaya pengobatan, dan korban jiwa.
Baca Juga: Terlibat Tawuran di Depan Kantor Kelurahan Warung Jaud, Dua Pelajar SMP Serang Terluka Parah
Nominal perlindungan atau biaya disesuaikan dengan limit atau batas jaminan TPL yang telah disepakati antara tertanggung dan penyedia asuransi sejak awal.
3. Nominal Premi Bisa Disesuaikan dengan Plafon Jaminan
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menetapkan ketentuan dengan memberlakukan sistem pajak progresif.
Ini berarti nominal premi asuransi tergantung pada limit atau batas jaminan yang diinginkan, sesuai dengan ketentuan dalam polis asuransi.
Contohnya, nominal rate untuk asuransi mobil dengan plafon jaminan sebesar Rp10 juta adalah 1 persen per tahun. Dengan demikian, premi asuransi dengan plafon perlindungan Rp10 juta adalah sekitar Rp100 ribu per tahun.***