Rabu, 24 September 2025
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Rabu, 24 September 2025
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

3 Manfaat Asuransi Tanggung Jawab Hukum Terhadap Pihak Ketiga atau TPL

Raden Warna Oleh: Raden Warna
4 Agustus 2024 | 19:30
3 Manfaat Asuransi Tanggung Jawab Hukum Terhadap Pihak Ketiga atau TPL

Ilustrasi kendaraan yang mengalami kerusakan saat dalam perjalanan freepik/jcomp

Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram

BANTENRAYA.COM – Asuransi tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga atau Third Party Liability (TPL) saat ini menjadi perbincangan yang hangat dibahas dalam dunia otomotif.

Pasalnya, otoritas jasa keuangan (OJK) mulai mewajibkan aturan tersebut di awal tahun 2025.

Berdasarkan informasi yang dikutip Bantenraya.com dari laman Bank Sinarmas, TPL asuransi yang menanggung risiko tuntutan ganti rugi dari pihak ketiga akibat kerugian yang disebabkan oleh tertanggung.

Baca Juga: Makin Pedas! Harga Cabai Tembus Rp 100 Ribu, Merica Naik 100 Persen

Berikut ini adalah manfaat yang bisa didapatkan oleh nasabah dengan asuransi TPL:

1. Jaminan Perlindungan atas Tuntutan daei Pihak Ketiga

Tambahan proteksi TPL sapat memberikan jaminan pertanggungan bagi nasabah asuransi mobil terhadap tuntutan tanggung jawab dari pihak ketiga atau pengguna jalan lainmya.

Baca Juga: Dijanjikan Proyek, Pengusaha Rugi Ratusan Juta: Tersangka Masuk DPO

Dengan demikian, nasabah asuransi kendaraan mendapatkan perlindungan atau ganti rugi terhadap tuntutan pihak ketiga yang disebabkan langsung oleh kendaraan bermotor.

Kerugian yang dijamin oleh perluasan TPL ini meliputi kerusakan kendaraan, nasabah atau pemegang polis, dan kerusakan pada harta benda.

BacaJuga

Agus Suparmanto, Calon Ketua Umum PPP yang punya kekayaan Rp1,6 triliun.

Harta Kekayaan Agus Suparmanto, Calon Ketua Umum PPP Penantang Mardiono, Punya Uang Rp1,6 Triliun

24 September 2025 | 11:40
harga sepeda motor

Kisaran Harga Motor Listrik Termurah dan Termahal Hari Ini

24 September 2025 | 10:48
saham

Harga Saham EMAS Berpotensi ARA 3 hingga 5 Kali

24 September 2025 | 10:00
saham

Analisa Teknikal Saham TLKM dan JPFA, Rabu 24 September 2025

24 September 2025 | 09:12

2. Ganti Rugi dengan Cakupan Lebih Luas

Tidak hanya mencakup kerusakan pada kendaraan, TPL juga memberikan pertanggungan dan ganti rugi untuk kerusakan harta benda, cedera badan, biaya pengobatan, dan korban jiwa.

Baca Juga: Terlibat Tawuran di Depan Kantor Kelurahan Warung Jaud, Dua Pelajar SMP Serang Terluka Parah

Nominal perlindungan atau biaya disesuaikan dengan limit atau batas jaminan TPL yang telah disepakati antara tertanggung dan penyedia asuransi sejak awal.

3. Nominal Premi Bisa Disesuaikan dengan Plafon Jaminan

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menetapkan ketentuan dengan memberlakukan sistem pajak progresif.

Baca Juga: Pelayanan Publik di Banten Masih Buruk, Salah Satunya Disebabkan Kepala Daerah yang Tidak Punya Mimpi

Ini berarti nominal premi asuransi tergantung pada limit atau batas jaminan yang diinginkan, sesuai dengan ketentuan dalam polis asuransi.

Contohnya, nominal rate untuk asuransi mobil dengan plafon jaminan sebesar Rp10 juta adalah 1 persen per tahun. Dengan demikian, premi asuransi dengan plafon perlindungan Rp10 juta adalah sekitar Rp100 ribu per tahun.***

Tags: asuransimanfaatotoritas jasa keuangan (OJK)pihak ketigaTPL

Related Posts

Agus Suparmanto, Calon Ketua Umum PPP yang punya kekayaan Rp1,6 triliun.
Nasional

Harta Kekayaan Agus Suparmanto, Calon Ketua Umum PPP Penantang Mardiono, Punya Uang Rp1,6 Triliun

24 September 2025 | 11:40
harga sepeda motor
Ekonomi & Bisnis

Kisaran Harga Motor Listrik Termurah dan Termahal Hari Ini

24 September 2025 | 10:48
saham
Ekonomi & Bisnis

Harga Saham EMAS Berpotensi ARA 3 hingga 5 Kali

24 September 2025 | 10:00
saham
Ekonomi & Bisnis

Analisa Teknikal Saham TLKM dan JPFA, Rabu 24 September 2025

24 September 2025 | 09:12
logo
Nasional

Logo Peringatan Hari Santri 2025, Lengkap dengan Filosofinya

24 September 2025 | 09:00
ilustrasi
Ekonomi & Bisnis

Ini 5 Saham yang Berpotensi Bikin Untung Hari Ini, Jangan Sampai Lolos

24 September 2025 | 08:47
Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Sidak

DPRD Kabupaten Serang Sidak PT Mingyue Green Technology, Diduga Sebarkan Bau Tidak Sedap

23 September 2025 | 17:14
pemblokiran kendaraan di banten bisa dari rumah

Tak Perlu ke Samsat, Pemblokiran Kendaraan di Banten Kini Bisa dari Rumah

23 September 2025 | 10:56
Manufaktur Fauwzi

Algoritma, Buruh, dan Ketimpangan Baru

23 September 2025 | 17:12
jamaah pengajian diduga dipukul pengawal Habib Bahar

Pengawal Habib Bahar Diduga Hajar Jamaah Pengajian, LBH Ansor Banten Tuntut Aparat Bertindak

23 September 2025 | 08:36
HIMPAS

Pasar Induk Rau Kota Serang Bakal Bongkar, HIMPAS Minta Win Win Solution

23 September 2025 | 15:00
ilustrasi pengeroyokan

Istri Korban Pengeroyokan Pengajian Habib Bahar Buka Suara: Suami Saya Cuma Mau Salaman

23 September 2025 | 10:15
Pemkot minta HIMPAS tenang soal rencana pembongkaran Pasar Induk Rau

Soal Rencana Pembongkaran Pasar Induk Rau, Pemkot Serang Minta HIMPAS Tenang

23 September 2025 | 22:00
Robinsar pastikan tak ada lagi meja sekolah bolong di Kota Cilegon

Robinsar Pastikan Tak Ada Lagi Meja Sekolah Bolong di Cilegon, Rp30 M Siap Digelontorkan per Tahun

Kepala Perwakilan Ombudsman Banten Fadli Apriadi

Sungai Dijadikan Lahan Milik Swasta, Ombudsman Banten Temukan Sejumlah Kejanggalan

SMP standar internasional di Kota Cilegon

SMP Standar Internasional Hadir di Kota Cilegon, Jaringan Langsung dari Cambridge

Agus Salam Salim saat mendaftarkan diri sebagai calon Ketua KONI Banten.

Abdul Salam Salim Dikabarkan Mengundurkan Diri Sebagai Calon Ketua KONI Provinsi Banten

MBG

Kelola Dapur MBG Secara Mandiri, Al Izzah Klaim Jaga Standar Kualitas Makanan

Kali Kronjo

Ombudsman Soroti Pengurukan Kali di Kronjo yang Sebabkan Turunnya Produktivitas Petani dan Petambak

Agus Suparmanto, Calon Ketua Umum PPP yang punya kekayaan Rp1,6 triliun.

Harta Kekayaan Agus Suparmanto, Calon Ketua Umum PPP Penantang Mardiono, Punya Uang Rp1,6 Triliun

MBG

Kelola Dapur MBG Secara Mandiri, Al Izzah Klaim Jaga Standar Kualitas Makanan

24 September 2025 | 12:53
Robinsar pastikan tak ada lagi meja sekolah bolong di Kota Cilegon

Robinsar Pastikan Tak Ada Lagi Meja Sekolah Bolong di Cilegon, Rp30 M Siap Digelontorkan per Tahun

24 September 2025 | 12:52
Kepala Perwakilan Ombudsman Banten Fadli Apriadi

Sungai Dijadikan Lahan Milik Swasta, Ombudsman Banten Temukan Sejumlah Kejanggalan

24 September 2025 | 12:41
Kota Serang

Festival Kaibon Segera Digelar, Ada Fun Run yang Cocok untuk Pelari Kalcer Kota Serang

24 September 2025 | 12:25
SMP standar internasional di Kota Cilegon

SMP Standar Internasional Hadir di Kota Cilegon, Jaringan Langsung dari Cambridge

24 September 2025 | 12:17
RS Misi Rangkasbitung

RS MISI Rangkasbitung Didemo Karyawan, Manajemen Beri Penjelasan

24 September 2025 | 11:58
Agus Salam Salim saat mendaftarkan diri sebagai calon Ketua KONI Banten.

Abdul Salam Salim Dikabarkan Mengundurkan Diri Sebagai Calon Ketua KONI Provinsi Banten

24 September 2025 | 11:58

Recent News

Robinsar pastikan tak ada lagi meja sekolah bolong di Kota Cilegon

Robinsar Pastikan Tak Ada Lagi Meja Sekolah Bolong di Cilegon, Rp30 M Siap Digelontorkan per Tahun

24 September 2025 | 12:52
Kepala Perwakilan Ombudsman Banten Fadli Apriadi

Sungai Dijadikan Lahan Milik Swasta, Ombudsman Banten Temukan Sejumlah Kejanggalan

24 September 2025 | 12:41
Kota Serang

Festival Kaibon Segera Digelar, Ada Fun Run yang Cocok untuk Pelari Kalcer Kota Serang

24 September 2025 | 12:25
SMP standar internasional di Kota Cilegon

SMP Standar Internasional Hadir di Kota Cilegon, Jaringan Langsung dari Cambridge

24 September 2025 | 12:17
Banten Raya

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi

Ikuti Kami

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda