BANTENRAYA.COM – Dugaan penyalahgunaan lahan sungai di Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang, memunculkan sorotan tajam dari Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Banten atau Ombudsman Banten.
Pasalnya, aliran anak sungai yang seharusnya berstatus sebagai milik negara justru dikuasai pihak swasta dan berupaya disertifikasi sebagai hak milik.
Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang menyatakan bahwa berdasarkan citra drone per Agustus 2024, area yang ditimbun masih tercatat sebagai badan air.
BACA JUGA: Festival Kaibon Segera Digelar, Ada Fun Run yang Cocok untuk Pelari Kalcer Kota Serang
“Lokasi tersebut masih berupa aliran anak sungai dan badan air yang semestinya tidak dapat disertifikasi sebagai hak milik,” ujar Kepala Kantor Pertanahan, Yayat Ahadiat.
Tindakan ini dinilai bertentangan dengan sejumlah regulasi, khususnya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air.
“Sumber daya air dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk kemakmuran rakyat,” jelas Kepala Perwakilan Ombudsman RI Banten, Fadli Afriadi, Rabu 24 September 2025.
BACA JUGA: SMP Standar Internasional Hadir di Kota Cilegon, Jaringan Langsung dari Cambridge
Ombudsman RI Banten pun melakukan investigasi atas prakarsa sendiri guna mendalami kasus ini dan hasilnya diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten Tangerang.
Ombudsman Banten Temukan Dugaan Maladministrasi Kasus Sungai Jadi Lahan Swasta
Dalam laporan hasil pemeriksaan, Ombudsman Banten menyebut adanya maladministrasi oleh Pemkab Tangerang dan BBWSC3 karena membiarkan kegiatan pengurukan tanpa izin tersebut.
“Pengurukan ini juga dilakukan tanpa pemberitahuan atau izin kepada Pemerintah Kabupaten Tangerang maupun BBWS C3,” ujar Fadli.
Kini, pihak pengembang diingatkan untuk menjalani proses perizinan sesuai ketentuan.
“Proses perizinan, termasuk amdal dan PBG, wajib dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Fadli.
Meski sebagian sungai telah dinormalisasi, Ombudsman meminta agar Pemkab Tangerang tetap melakukan pengawasan jangka panjang dan menjamin tidak terjadi lagi alih fungsi badan air secara ilegal. ***
















