BANTENRAYA.COM – MK memerintahkan KPU melakukan tindaklanjut atas sengketa Pemilu 2024 antara Caleg DPR RI Nuraeni dengan Syarifah Ainun.
Tindaklanjut sengketa Nureani-Syarifah itu dilakukan dengan penyandingan data perolehan suara PDI Perjuangan selaku pihak terkait antara dokumen C Hasil-DPR dan dokumen D Hasil Kecamatan-DPR.
Perkara ini dimohonkan Partai Demokrat dalam permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) anggota DPR RI Daerah Pemilihan (Dapil) Banten II dalam Perkara Nomor 183-01-14-16/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024.
Baca Juga: Sambil Rebahan, Masyarakat Bisa Pantau Tunggakan Pajak Lewat Aplikasi Serang Tatu Secara Online
Menindaklanjuti putusan MK itu, KPU RI membuat surat tentang tahapan penyandingan perolehan suara PDI Perjuangan selaku pihak terkait tersebut.
KPU pun memutuskan proses penyandingan data alan dilakukan pada 3 Juli 2024 yang akan datang.
Anggota KPU Banten Ahmad Subagja mengatakan, setelah putusan MK dalam perkara nomor 183 keluar, KPU RI langsung menindaklanjutinya dengan mengeluarkan surat dinas nomor 995.
Baca Juga: Anies Baswedan Beri Ucapan Selamat ke Presiden Jokowi yang Ulang Tahun, Apa Isi Doanya?
Isinya merupakan tahapan apa saja yang harus dilakukan oleh KPU Kabupaten Serang dan KPU Kota Serang sebagai pihak yang akan melakukan penyandingan data tersebut sebagai tindak lanjut dari putusan MK.
KPU Kabupaten Serang dan KPU Kota Serang, misalnya, diminta untuk menggelar rapat koordinasi dengan stakeholder.
Dalam hal ini para pihak yang terlibat, bahwa di kabupaten dan kota serang ada yang akan ditindaklanjuti berdasarkan putusan MK.
Baca Juga: JNT Express Agent Tanggerang Dilaporkan ke Disnaker, Diduga Melakukan Praktik Terlarang
KPU Kabupaten Serang dan KPU Kota Serang juga harus memberi tahu kapan proses pelaksanaan penyandingan data.
Proses itu akan dilakukan dengan menyampaikannya kepada partai politik, bawaslu, hingga kepolisian, agar proses penyandingan berjalan dengan transparan dan bisa dilihat oleh publik.
Proses penyandingan data sendiri ditetapkan akan dilakukan pada 3 Juli 2024 di 120 TPS yang tersebar di Kabupaten Serang dan Kota Serang.
Baca Juga: Logo NU Diparodikan Jadi UN ‘Ulama Nambang’, Buntut Dukungan Pemberian Izin Tambang
Pada saat penyandingan data, akan dibacakan lagi perolehan suara di setiap TPS dari formulir C hasil untuk disandingkan dengan model D.
Setelah proses itu selesai, akan dilakukan lagi rapat pleno rekapitulasi suara tingkat kecamatan untuk membacakan lagi hasil penyandingan.
Rapat pleno dilakukan terus berjenjang dari mulai tingkat kecamatan sampai dengan KPU RI karena perolehan suara yang dipersoalkan adalah suara DPR RI.
Baca Juga: Membangun Ekosistem Budaya: Liliuran dalam Pemajuan Kebudayaan
“Akan direkap sampai tingkat nasional,” katanya.
Terkait lokasi penyandingan data ini, akan dilakukan di lokasi berbeda antara KPU Kabupaten Serang dengan KPU Kota Serang. Sementara waktunya sama yaitu 3 Juli 2024.
Subagja mengatakan, bisa saja waktu yang dibutuhkan lebih dari satu hari sesuai dengan banyaknya data yang harus disandingkan. ***