BANTENRAYA.COM – Aplikasi Kabupaten Serang Terlayani Satu Pintu (Serang Tatu) milik Pemkab Serang terus dikembangkan.
Salah satunya saat ini melalui aplikasi Serang Tatu masyarakat bisa melihat dan memantau tunggakan pajaknya melalui aplikasi Serang Tatu.
Kabid Aptika dan Telematika Diskominfosatik Kabupaten Serag Ari Arumansyah mengatakan, semua pelayanan di OPD-OPD bisa dilakukan melalui aplikasi Serang Tatu.
Baca Juga: Anies Baswedan Beri Ucapan Selamat ke Presiden Jokowi yang Ulang Tahun, Apa Isi Doanya?
“Termasuk di Bapenda (Badan Pendapatan Daerah). PR kami itu kalau sampai sekarang itu berkaitan dengan payment atau pembayaran,” ujarnya, Jumat 21 Juni 2024.
Ia mengungkapkan, masyarakat sudah bisa melihat tunggakan semua jenis pajak termasuk dendanya melalui aplikasi Serang Tatu.
“Tapi ketika mau pembayaran masih di luar aplikasi Serang Tatu seperti di PT Pos, Alfamart, atau bank-bank lain,” katanya.
Baca Juga: JANGAN PANIK! 10 Cara Mengatasi WhatsApp yang Sering Logout Sendiri, Nomor 6 Sering Diabaikan
Ari menuturkan, saat ini masyarakat yang membuka aplikasi Serang Tatu didominasi para pencari kerja atau pencaker yang mengajukan permohonan kartu kuning.
“Sekarang ini yang trafiknya naik terus terkait dengan pembuatan kartu kuning. Mungkin karena sekarang ini sudah lulusan sekolah,” ungkapnya.***

















