Minggu, 12 Oktober 2025
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Minggu, 12 Oktober 2025
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

Pelajar SMA di Serang Ditangkap Usai Hamili Pacarnya, Pelaku Terancam Hukuman Penjara 15 Tahun

Darjat Nuryadin Oleh: Darjat Nuryadin
19 Agustus 2025 | 21:40
Pelajar SMA di Serang Ditangkap Usai Hamili Pacarnya, Pelaku Terancam Hukuman Penjara 15 Tahun

Penyidik PPA Satreskrim Polres Serang memeriksa tersangka, Selasa (19/8/2025).

Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram

BANTENRAYA.COM – NE (17) pelajar asal Kelurahan Bakung, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang ditangkap anggota Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Serang, setelah dilaporkan menghamili pacarnya yang masih berusia 15 tahun.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Banten Raya, kasus asusila itu terbongkar saat NE hendak masuk ke rumah kekasihnya melalui jendela pada 17 Agustus 2025 dini hari. Pelajar SMA itu kemudian dibawa ke Mapolsek Carenang.

Saat di Polsek, kehamilan korban akhirnya diketahuu oleh kedua orangtuanya. Atas perbuatannya itu, NE dilaporkan ke Unit PPA Satreskrim Polres Serang.

Baca Juga: Meski Sudah Berdamai, Dua WNA Iran Curi Rp4 Juta di Konter E-Toll Serang Tetap Dideportasi

Kasatreskrim Polres Serang AKP Andi Kurniady ES mengatakan pengungkapan kasus asusila yang dilakukan oleh pelajar itu, bermula dari laporan orangtua korban pada 17 Agustus 2025.

“Orangtua korban melapor jika korban sedang hamil 2 bulan,” katanya kepada awak media, Selasa (19/8/2025).

BACAJUGA:

sapi

Jual Sapi Bantuan Pemerintah Rp300 Juta, Anggota Kelompok Tani di Kabupaten Serang Ditahan

8 Oktober 2025 | 00:17
obat

Edy Mulyawan Martono Disebut Dalang Penyimpanan Cangkang Obat Tanpa Izin di Apotek Gama

7 Oktober 2025 | 19:35
Polres Serang

Tangkap Pelaku Curanmor, Anggota Polres Serang Lepaskan Timah Panas ke Dua Orang

7 Oktober 2025 | 19:08
LPS indeks menabung dan keperceyaan

Lapangan Kerja Sulit, Indeks Menabung dan Kepercayaan Konsumen Turun

6 Oktober 2025 | 15:45

Andi menambahkan setelah dilakukan pemeriksaan dan pengumpulan alat bukti berupa alat pengecekan kehamilan, NE akhirnya diamankan di Mapolres Serang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Baca Juga: Emosi Gegara Surat Peringatan, Pegawai PT KJI Nekat Pukul Atasan Kini Divonis 8 Bulan Penjara

“Barang bukti yang diamankan 1 buah test pack, pakaian korban dan tersangka,” tambahnya.

Andi menjelaskan dalam pemeriksaan NE telah berulang kali menyetubuhi korban yang dilakukan pada Februari 2025 hingga Agustus 2025.

“Mereka pacaran, 4 kali melakukan (persetubuhan antara korban dan tersangka-red). Perbuatannya dilakukan di rumah dan tempat wisata,” jelasnya.

Baca Juga: Resmi Dilantik Kapolri, Ini Sosok Brigjen Hengki yang Kini Pimpin Polda Banten

Andi menegaskan dalam kasus ini NE akan dijerat Pasal 81 Jo Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua tentang UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Ancaman pidan paling lama 15 tahun dan denda 5 miliar,” tegasnya.

Sementara itu, Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko meminta kepada orangtua dan masyarakat untuk lebih mengawasi anak-anaknya ketika beraktifitas di luar rumah, serta pengawasan terhadap penggunaan media sosial.

Baca Juga: Perayaan HUT RI ke-80 Tinggalkan 79,29 Ton Sampah di Jakarta, Dinas LH Kerahkan Ribuan Petugas

“Maka saya menghimbau kepada masyarakat, orang tua menjaga anaknya. Karena dimungkinkan ada kasus-kasus masyarakat seperti ini,” tandasnya. ***

Editor: Administrator
Tags: kabupaten serangKasus AsusilaMenghamili Pacarnyapelajar
Previous Post

Meski Sudah Berdamai, Dua WNA Iran Curi Rp4 Juta di Konter E-Toll Serang Tetap Dideportasi

Next Post

Akui Ada Fasilitas yang Rusak, Robinsar Akan Segera Renovasi Rumah Dinas Walikota Cilegon

Related Posts

sapi
Hukum & Kriminal

Jual Sapi Bantuan Pemerintah Rp300 Juta, Anggota Kelompok Tani di Kabupaten Serang Ditahan

8 Oktober 2025 | 00:17
obat
Hukum & Kriminal

Edy Mulyawan Martono Disebut Dalang Penyimpanan Cangkang Obat Tanpa Izin di Apotek Gama

7 Oktober 2025 | 19:35
Polres Serang
Hukum & Kriminal

Tangkap Pelaku Curanmor, Anggota Polres Serang Lepaskan Timah Panas ke Dua Orang

7 Oktober 2025 | 19:08
LPS indeks menabung dan keperceyaan
Hukum & Kriminal

Lapangan Kerja Sulit, Indeks Menabung dan Kepercayaan Konsumen Turun

6 Oktober 2025 | 15:45
PN Serang
Hukum & Kriminal

Koalisi Nelayan Banten Sebut Kasus Pagar Laut Tangerang Merupakan Perkara Korporasi

30 September 2025 | 15:00
Pagar Laut
Hukum & Kriminal

Terungkap Dalam Sidang, Kades Kohod Terima Uang Rp500 Juta Dalam Kasus Pagar Laut

30 September 2025 | 14:40
Load More

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Popular

  • Walikota Cilegon siap mutasi pejabat eselon II

    Daftar 10 Pejabat Eselon II Pemkot Cilegon yang Dijamin Tak Dimutasi Robinsar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Timnas Day! Inilah 14 Lokasi Nobar Indonesia vs Irak di Jakarta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 2027, Tunjangan ASN Pemkot Serang Bakal Dipangkas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BKN Restui Rotasi dan Mutasi di Pemkot Cilegon, Robinsar Pastikan Sejumlah Pejabat Ini Aman

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Walikota Robinsar Pastikan Terapkan Sistem Merit, Siap-siap Eselon III jadi Kepala Dinas Tanpa Lelang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Spesifikasi Oppo Find X9: Kamera Tajam, Baterai Awet

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 2 Penjual Kopi di Pinggir Tol Tangerang-Merak Jalani Sidang, Didenda Rp50 Ribu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 450 Honorer Kota Cilegon yang Tak Masuk PPPK Paruh Waktu Dialihkan ke Outsourcing

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Milad ke 9, Yayasan Jumat Barokah Cilegon Khitan 100 Anak Yatim dan Dhuafa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Harta Kekayaan Walikota Cilegon Robinsar, Kepala Daerah Paling Muda di Banten

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Walikota Cilegon siap mutasi pejabat eselon II

Daftar 10 Pejabat Eselon II Pemkot Cilegon yang Dijamin Tak Dimutasi Robinsar

10 Oktober 2025 | 08:53
robinsar

BKN Restui Rotasi dan Mutasi di Pemkot Cilegon, Robinsar Pastikan Sejumlah Pejabat Ini Aman

8 Oktober 2025 | 21:27
Honorer Pemkot Cilegon dipecat

Honorer Pemkot Cilegon Dipecat, Istrinya Protes

12 September 2025 | 13:37
Honorer di Kota Cilegon

450 Honorer Kota Cilegon yang Tak Masuk PPPK Paruh Waktu Dialihkan ke Outsourcing

7 Oktober 2025 | 13:45

Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional, Bjb Backup Total Pembiayaan UMKM

Asooooy… Kepala Desa akan Diajak Studi Banding ke Korea dan China

Seluruh Ospek di Kampus Diputuskan Digelar Online, Termasuk di Banten

Mudik Resmi Dilarang, Efektif 24 April

Coretax Kementerian Keuangan

Kementerian Keuangan Imbau Wajib Pajak Segera Aktivasi Coretax dan Nikmati Sejumlah Kemudahan Akses

12 Oktober 2025 | 12:01
Ramadhan 2026

Ramadhan 2026 Mulai Tanggal Berapa? Cek Kalender Muhammadiyah dan SKB 3 Menteri

12 Oktober 2025 | 11:58
Timnas Indonesia

Kekecewaan Sudah Tak Tertahankan, Suporter Timnas Indonesia Lakukan Aksi Nekat di Laga Lawan Irak

12 Oktober 2025 | 11:34
Walikota Cilegon Robinsar

Hari Pelantikan Sudah Dipilih, Robinsar Tak Jamin Posisi Sekda Kota Cilegon Aman

12 Oktober 2025 | 11:07

Tag

2022 Andra Soni ASN Bang Edi Banten BRI Brigadir J Cilegon drakor drama Korea Film Harga Tiket Helldy Agustian Indonesia Jadwal jadwal tayang Kabupaten Lebak kabupaten serang Kota Cilegon Kota Serang Lebak link nonton link twibbon lowongan kerja Pandeglang Pemilu 2024 Pemkot Cilegon pemkot serang Pemprov Banten pilkada Preman Pensiun 6 Preman Pensiun 7 profil provinsi banten Ramadhan Robinsar serang sinopsis Skin Gratis spoiler sub indo Timnas Indonesia Twibbon UMKM viral
Banten Raya

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi

Ikuti Kami

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda