BANTENRAYA.COM – Polda Banten memberikan keterangan lengkap kronologi penembakan yang menewaskan Ilyas Abdul Rahman pria berusia 48 tahun yang merupakan bos rental mobil asal Taman Raya Rajeg, Desa Mekarsari, Kecamatam Rajeg, Kabupaten Tangerang yang melibatkan 3 oknum TNI AL di Rest Area KM 45 Tol Tangerang Merak.
Kapolda Banten Irjen Suyudi Ario Seto mengatakan, jika sebelum penembakan terjadi, Ajat Sudrajat warga Taman Raya Rajeg, Desa Mekarsari, Kabupaten Tangerang, merental Honda Brio berplat nomor polisi B 2694 KZO ke CV Makmur Raya pada 2 Januari 2025 lalu.
“Ternyata, AS (Ajat Sudrajat) menyewa kendaraan dari CV Makmur Raya dengan menggunakan identitas palsu, berupa KTP dan Kartu Keluarga (Palsu),” katanya dalam keterangan resmi yang diperoleh Banten Raya, Selasa, 7 Januari 2025.
Suyudi menjelaskan, mobil rental itu oleh Ajat Sudrajat diserahkan kepada kompolotannya berinisial IH yang masih dalam Daftar Pencarian Orang atau DPO, yang juga berperan menyiapkan dokumen palsu untuk Ajat Sudrajat.
“AS ini menyerahkan (mobil) kepada saudara IH yang masih DPO,” jelasnya.
Suyudi menerangkan, mobil rental tersebut sempat beberapa kali berpindah tangan.
Selain ke IH, mobil itu sempat dijual kepada RH yang juga masih menjadi DPO, dengan harga Rp23 juta, IS seharga dijual Rp33 juta.
“Kemudian dari IS, kendaraan tersebut kembali dijual kepada AA oknum TNI AL, melalui perantara SY dengan harga Rp40 juta,” terangnya.
Suyudi menambahkan, korban Ilyas Abdul Rahman dari pihak CV Makmur Raya, kemudian berinisiatif mencari mobil rental miliknya tersebut, lantaran 2 dari 3 GPS yang terpasang di mobil itu sudah tidak aktif.
“Karena 2 GPS tidak aktif pemilik rental saudara Agam dan ayahnya (korban tewas) beserta timnya melakukan pencarian secara mandiri, sehingga mendapat informasi bahwa mobil ini ada di sekitar Pandeglang dan dilakukan pencarian,” tambahnya.
Baca Juga: Harga Cabai Rawit Merah di Serang Makin Pedas, Dalam 4 Hari Tembus Rp110.000 per Kilogram
Menurut Suyudi, berbekal satu GPS yang masih aktif, korban dan tim mengikuti pergerakan kendaraan hingga Pandeglang, hingga akhirnya terdeteksi di rest area KM 45 Tol Tangerang-Merak.
“Disitulah terjadi upaya perampasan, pengambil alihan dari pihak rental tapi karena adanya situasi tarik-menarik disana sehingga terjadilah peristiwa penembakan,” ujarnya.
Suyudi menegaskan, hingga saat ini kepolisian telah menetapkan 2 orang tersangka dari pihak sipil berinisial AA alias Ajat Sudrajat selaku perental mobil korban.
Kemudian IS selaku penjual mobil korban kepada AA dan BA yang merupakan Oknum TNI-red.
Serta dua orang DPO yaitu IH selaku orang yang menyiapkan dokumen, dan RH selaku penjual mobil korban kepada IS.
Baca Juga: Aquatik Provinsi Banten Ingin Cetak Pelatih dan Atlet Andal Melalui Pelatihan Berkualitas
“Tersangka akan dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP,” tegasnya.
Berdasarkan informasi yang diperoleh tiga anggota TNI AL itu yaitu Sersan Satu (Sertu) berinisial AA, Sertu RH, dan Kelasi Kepala (KLK) BA diduga terlibat dalam kasus penembakan tersebut, dan telah dilakukan penahanan.***