BANTENRAYA.COM – Ditresnarkoba Polda Banten kembali berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu sebanyak 3 kilogram di Pelabuhan Penyeberangan Merak.
Dalam pengungkapan kasus sabu itu, kepolisian berhasil mengamankan 3 laki-laki dan seorang perempuan yaitu IM (51), FR (29), AN (31), dan GN (30).
Dari kasus peredaran sabu itu juga Polda Banten menetapkan dua orang dalam Daftar Pencariaon Orang (DPO) berinisial FS serta WN.
Dirresnarkoba Polda Banten Kombes Pol Erlin Tangjaya mengatakan terbongkarnya peredaran narkoba jenis sabu, dengan total berat bruto sebanyak 3.049 gram itu terjadi pada 19 November 2024.
“Awalnya kami melaksanakan kegiatan pemeriksaan kendaraan dan pejalan kaki di Pelabuhan Merak, khususnya di dermaga 1 sampai 7,” katanya saat ekpose di Mapolda Banten, Jumat 20 Desember 2024.
Ia menambahkan, saat pemeriksaan pejalan kaki di dermaga 7 Pelabuhan Merak, seorang pria menggunakan ransel dicurigai membawa barang terlarang.
“Saat pemeriksaan terhadap isi tas ransel, ditemukan 3 bungkus plastik berisikan kertas kado warna kuning yang terdapat bungkus plastik aluminium bertuliskan ZMY,” tambahnya.
Erlin menerangkan setelah dilakukan pembengkakan ditemukan sebuah paket berisi narkoba jenis sabu.
Pemilik ransel yang diketahui berinisial IM tersebut langsung diamankan dan dilakukan pemeriksaan.
Baca Juga: Kesempatan Emas, BRIN Buka Info Magang untuk Mahasiswa Cek Persyaratannya di Sini
“Barang tersebut didapatkan dari daerah Padang Sumatera Barat, dan orang yang memerintahkan bernama FS (DPO) dengan cara menawarkan pekerjaan dari bos-bos,” terangnya.
Erlin menjelaskan IM diperintahkan membawa narkoba itu ke wilayah Jakarta, dan mendapatkan upah uang jalan membawa narkoba sebesar Rp3 juta.
“Narkoba ini akan di bawa ke wilayah Tanah Abang,” jelasnya.
Erlin menambahkan IM diarahkan oleh seseorang bernama Tailong. Dari pengakuan itu, IM kemudian dibawa ke wilayah Tanah Abang.
Di sana kepolisian berhasil mengamankan dua orang tersangka berinisial FR dan AN.
“FR dan AN ini merupakan orang yang akan menerima paket atas suruhan WN (DPO) di dalam Hotel di wilayah Tanah Abang, Jakarta Pusat,” tuturnya.
Baca Juga: Nonton University War Season 2 Episode 7 Full Movie: POSTECH dan SNU Bakal Masuk Deathmatch?
“Kamudin kami berhasil mengamankan GN yang merupakan istri dari WN (DPO),” tambahnya.
Erlin menegaskan keempat tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) dan atau 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman Pidana Mati .
“Jika diasumsikan dari barang bukti sebanyak 3 kg tersebut setiap 1 gram digunakan oleh dua orang maka kita dapat menyelamatkan sebanyak 6000 jiwa,” tegasnya. ***
DARJAT NURYADIN/BANTEN RAYA
Polda Banten kembali menggagalkan peredaran narkoba, Jumat 20 Desember 2024.