BANTENRAYA.COM – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Banten melakukan pemetaan terhadap potensi tempat pemungutan suara (TPS) rawan kecurangan di Pilkada 2024.
Hasilnya, terdapat ribuan TPS yang masuk kategori rawan kecurangan yang terbagi dalam 20 indikator.
Berdasarkan keterangan tertulis yang diterima Bantenraya.com, pemetaan 20 indikator TPS rawan kecurangan ini dilakukan sebagai mengantisipasi gangguan saat pemungutan suara.
Adapun pemetaan kerawanan tersebut dilakukan terhadap 8 variabel dan 20 indikator, diambil dari 155 Kecamatan, 1.552 kelurahan/desa di 8 Kabupaten/Kota.
Sementara untuk pengambilan data TPS rawan dilakukan selama 6 hari pada 10 sampai dengan 15 November 2024.
Pemetaan TPS rawan merujuk pada proses identifikasi dan analisis lokasi-lokasi TPS yang berisiko tinggi terhadap gangguan atau masalah saat penyelenggaraan pemilihan.
Diketahui, untuk Pemilihan Gubernur (Pilgub) Banten terdapat 8.926.662 pemilih di daftar pemilih tetap (DPT) di 17.231 TPS.
Baca Juga: Daftar Para Pemenang Piala Citra FFI 2024, Nirina Zubir Kembali Raih Penghargaan
Pengambilan data tersebut dimaksudkan sebagai bentuk pencegahan potensi terjadinya sejumlah masalah.
Seperti misalnya terjadi kerusuhan, kecurangan atau kendala logistik yang pada akhirnya bisa mengganggu agenda pemungutan suara.
Berikut adalah indikator TPS Rawan yang sering terjadi dalam setiap penyelenggaraan pemilihan sebagai berikut:
Baca Juga: Daftar Para Pemenang Piala Citra FFI 2024, Nirina Zubir Kembali Raih Penghargaan
1) 3.511 TPS Terdapat pemilih disabilitas yang terdaftar pada DPT di TPS.
2) 2.143TPS terdapat pemilih DPT yang sudah tidak memenuhi syarat.
3) 1.503 TPS yang terdapat Pemilih Tambahan (DPTb).
4) 554 TPS Terdapat kendala jaringan internet di lokasi TPS.
Baca Juga: Komedian Aziz Gagap Temani Calon Bupati Tangerang Maesyal Rasyid Berkunjung ke Kampung Bugel
5) 323 TPS didirikan di wilayah rawan bencana (contoh: banjir, tanah longsor, gempa).
6) 299 TPS terdapat potensi pemilih memenuhi syarat namun tidak terdaftar di DPT
(DPK).
7) 185 TPS memiliki riwayat kekurangan atau kelebihan dan bahkan tidak tersedia
logistik pemungutan dan penghitungan suara pada saat Pemilu.
8) 140 TPS berada di dekat rumah pasangan calon dan/atau posko tim kampanye
pasangan calon.
Baca Juga: Kapan Lagi! Info Loker Hotel Novus Jiva Anyer, Lengkap Ada Bocoran Pertanyaan Wawancara
9) 128 TPS yang terdapat Riwayat PSU/PSSU.
10) 114 TPS sulit dijangkau (geografis dan cuaca).
11) 110 TPS dekat lembaga pendidikan yang siswanya berpotensi memiliki hak pilih.
12) 58 TPS Memiliki riwayat logistik pemungutan dan penghitungan suara mengalami kerusakan untuk di TPS pada saat pemilu.
Baca Juga: 43.186 Warga Asing Kunjungi Cilegon, Begini Kata Kepala Diporapar Cilegon
13) 52 TPS Terdapat kendala aliran listrik di lokasi TPS.
14) 48 TPS Terdapat riwayat praktik pemberian uang atau materi lainnya yang tidak sesuai ketentuan pada masa kampanye di sekitar lokasi TPS.
15) 47 TPS di dekat wilayah kerja (pertambangan, pabrik).
16) 46 TPS Memiliki riwayat terjadi intimidasi kepada penyelenggara Pemilihan.
Baca Juga: Lirik Lagu Bernadya Sinyal-sinyal jadi Soundtrack Film Hidup Ini Terlalu Banyak Kamu
17) 26 TPS ASN, TNI/Polri, dan Perangkat Desa melakukan tindakan/kegiatan yang menguntungkan atau merugikan pasangan calon.
18) 18 TPS TPS di lokasi khusus (Lapas, Rutan dan Pondok Pesantren).
19) 17 TPS Memiliki riwayat keterlambatan pendistribusian logistik pemungutan dan penghitungan suara di TPS (maksimal H-1) pada saat pemilu.
10) 13 TPS Petugas KPPS berkampanye untuk pasangan calon.
Baca Juga: Hati-hati Penyalahgunaan Data, Warga Cilegon Dilarang Gunakan Calo untuk Urus Pajak Kendaraan
Terkait hal itu, Bawaslu Provinsi Banten pun telah menyiapkan setidaknya 2 langkah antisipasi.
Pertama, melakukan patroli pengawasan di wilayah TPS rawan. Kedua, koordinasi dan konsolidasi kepada pemangku kepentingan terkait.
Ketiga, sosialisasi dan pendidikan politik kepada masyarakat. Keempat kolaborasi dengan pemantau pemilihan, pegiat kepemilaun, organisasi masyarakat dan pengawas partisipatif.
Terakhir, menyediakan posko pengaduan masyarakat di setiap level yang bisa diakses
masyarakat, baik secara offline maupun online. ***