BANTENRAYA.COM – Penyidik Pidana Khusus Kejati Banten masih melakukan pengembangan kasus dugaan gratifikasi dan suap proyek pembangunan breakwater PP Cituis, Kabupaten Tangerang tahun 2023.
Diduga masih ada pihak lain yang terlibat dalam kasus korupsi pembangunan breakwater PP Cituis.
Kasi Penegakkan Hukum Kejati Banten, Rangga Adekresna membenarkan jika penyidik Pidana Khusus Kejati Banten masih melakukan pengembangan, atas dugaan adanya keterlibatan pihak lain, selain AS Aparatur Sipil Negara atau ASN UPI Pelabuhan Perikanan Pantai Labuan, pada Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Banten.
“Masih pendalaman,” katanya saat di konfirmasi, Senin, 13 Mei 2024.
Baca Juga: Jelang Tahun Ajaran Baru, Ratusan Pelajar Ajukan Perbaikan Identitas ke Pengadilan Negeri Serang
Disinggung soal dugaan keterlibatan Pokja Pengadaan Barang dan Jasa Provinsi Banten, Rangga enggan mengomentarinya. Sebab, proses penyidikan kasus tersebut saat ini masih berjalan.
“Saya belum berkomentar soal itu (ditanya dugaan keterlibatan pokja barang dan jasa). Kasusnya ini kan masih proses penyidikan dan kami masih melakukan pemeriksaan saksi-saksi,” tandasnya.
Rangga mengungkapkan sebelum adanya pemberian hadiah kepada AS, pada Februari 2023. Tersangka AS melakukan pertemuan dengan seorang pengusaha untuk melakukan pembahasan proyek tersebut.
“Selain membicarakan paket pekerjaan dalam pertemuan tersebut saudara P membuat kesepakatarı pemberian commitment fee kepada tersangka AS,”ungkapnya.
Baca Juga: Raden Dewi Setiani Berpeluang Diusung PKS di Pilkada Pandeglang 2024, Karir Birokratnya Moncer
Rangga menerangkan AS diduga meminta komitmen fee dalam proyek itu sebesar Rp 460 juta, dengan tanda jadi sekitar Rp200 juta. Sedangkan sisanya diberikan melalui transfer ke rekening istri AS.
“Mengenai commitment fee sebesar Rp460 juta, dengan tanda jadi sebesar Rp200 juta. Selanjutnya P mengirimkan sejumlah uang ke rekening BCA milik AS dan ke rekening BRI milik istri AS dengan total sebesar Rp407,5 juta,” terangnya.
Atas perbuatannya itu, Rangga menegaskan AS telah melanggar Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf B, Pasal 5 ayat (1) huruf a, Pasal 11
Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Pernyidik Kejaksaan Tinggi Banten telah melaksanakan penahanan terhadap AS atas dugaan tindak pidana korupsi pada paket Pekerjaan Pembangunan Breakwater Cituis, Kabupaten Tangerang,” tegasnya.***