BANTENRAYA.COM – Vidi Rizaldi Albert Simanulang divonis 12 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Serang dalam kasus pembunuhan di Kota Cilegon beberapa waktu lalu.
Tukang tambal ban di Jalan Lingkar Selatan atau JLS Cilegon Lingkungan Curug Gerotan, Kelurahan Karangasem, Kecamatan Cibeber terbukti telah menghabisi istrinya Aida Ainy Agustin pada 13 Desember 2023 lalu.
Majelis Hakim yang diketuai Hery Cahyono mengatakan jika terdakwa Vidi Rizaldi Albert Simanulang terbukti bersalah, melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 338 KUHPidana.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Vidi Rizaldi Albert Simanulang dengan Pidana penjara selama 12 tahun, dikurangkan selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,” katanya kepada terdakwa disaksikan, JPU Kejari Cilegon Shandra Fallyana dan Kuasa Hukumnya Herbet Marbun.
Baca Juga: Kasus Dugaan Gratifikasi dan Suap Proyek Breakwater Cituis Seret Tersangka Lain?
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU Kejari Cilegon.
Sebelumnya, Vidi dituntut 13 tahun penjara oleh Jaksa, dengan beberapa memertimbangkan hal yang memberatkan dan hal yang meringankan.
“Hal-hal yang memberatkan perbuatan terdakwa mengakibatkan Aida Ainy Agustin (Alm) meninggal dunia, perbuatan terdakwa membuat duka mendalam bagi keluarga korban, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat. Hal hal yang meringankan terdakwa mengakui terus terang dan menyesali perbuatannya, terdakwa bersikap sopan dalam persidangan,” ujarnya.
Diketahui, dalam dakwaan JPU, kasus pembunuhan yang dilakukan Vidi terhadap istrinya itu bermula pada 13 Desember 2023, sekitar pukul 03.00 WIB di Lapak tambal ban Lingkungan Curug Gerotan, Kelurahan Karangasem Kecamatan Cibeber.
Baca Juga: Jelang Tahun Ajaran Baru, Ratusan Pelajar Ajukan Perbaikan Identitas ke Pengadilan Negeri Serang
Awalnya, Vidi bertengkar dengan istrinya Aida karena masalah uang setoran lapak tambal ban.
Namun, korban justru menjawabnya dengan mengatakan kalau suaminya orang miskin, dekil, tidak tahu diri, dan tidak sadar diri.
Mendengar ocehan korban kemudian terdakwa merasa sakit hati, dan keluar lapak tambah ban dan duduk diteras depan lapak untuk menenangkan diri sambil merokok dan minum kopi.
Sekitar jam 06.00 WIB, Vidi membereskan lapak tambal ban. Setelah itu, Vidi masuk ke dalam lapak, sambil mengambil palu yang tersimpan di dekat pintu.
Baca Juga: Raden Dewi Setiani Berpeluang Diusung PKS di Pilkada Pandeglang 2024, Karir Birokratnya Moncer
Disaat bersamaan, Vidi melihat istrinya tertidur di bale kayu.
Merasa kesal dengan pernyataan istrinya saat menanyakan uang setoran tambal ban, palu tersebut dipukulkan ke arah kepala istrinya sebanyak 3 kali. Untuk memastikan korban sudah meninggal kemudian Vidi mencekik leher korban hingga meninggal dunia.
Usai membunuh istrinya, Vidi meninggalkan lapak, dan pergi ke kontrakan temannya di dekat perumahan Bumi Rakata untuk minum-minuman beralkohol. Ketika pesta miras, seseorang tak dikenal datang langsung menampar pelaku.
Tak terima dengan perlakuan pria tak dikenal itu, Vidi kembali ke lapak tambal ban untuk mengambil besi congkelan ban. Vidi kemudian kembali mencari orang yang tidak dikenal tersebut namun tidak ditemukan.
Baca Juga: Drama Korea Dare To Love Me Episode 1 Sub Indo: Spoiler Beserta Link Nonton Full Movie
Kesal orang yang dicarinya tidak ditemukan, Vidi membuat keributan dengan warga sekitar lapak tambal ban. Hingga warga berdatangan untuk mengamankan Vidi. Namun pada saat diamankan dirinya menyebut jika telah membunuh istrinya.
Atas pengakuannya itu, warga kemudian mengecek ke dalam lapak tambal ban, dan warga menemukan Aida dalam kondisi tak bernyawa. Kasus itu kemudian dilaporkan ke pihak kepolisian.
Usai mendengarkan vonis majelis hakim, kuasa hukum terdakwa Herbet Marbun mengatakan jika klieannya menerima putusan dan tidak akan mengajukan banding. Vidi mengakui perbuatannya dan mengatakan menyesal atas perbuatannya.
“Dia mengakui dan dia tadi katanya menerima, menyesal karena khilaf sih dia bilangnya gitu,” katanya.***