BANTENRAY.COM – Menjelang tahun ajaran baru, ratusan pelajar di Kabupaten dan Kota Serang mengajukan perbaikan identitas ke Pengadilan Negeri Serang pada Senin, 13 Mei 2024.
Sebab, ketidaksesuaian nama yang tertulis di dokumen kependudukan bisa menghambat proses ketika melakukan verifikasi ijazah.
Petugas Pos Bantuan Hukum Pengadilan Negeri Serang Renaldy membenarkan jika berdasarkan data sejak Januari hingga Mei 2024, ada ratusan warga yang mengajukan perbaikan identitas di Pengadilan Negeri Serang.
“Perbaikan sekitar 30-40 orang (setiap bulan), kebanyakan pelajar,” katanya saat ditemui di kantor Pos Bakum Pengadilan Negeri Serang.
Baca Juga: Raden Dewi Setiani Berpeluang Diusung PKS di Pilkada Pandeglang 2024, Karir Birokratnya Moncer
Renaldy mengungkapkan berdasarkan Penjelasan Umum Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2006 yang diubah menjadi UU Nomor 24 Tahun 2013.
Salah satu syarat perubahan nama dokumen kependudukan di Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil yaitu melampirkan putusan pengadilan.
“Kalau untuk proses sidangnya sebentar hanya dua kali persidangan,” ungkapnya.
Renaldy menjelaskan mayoritas kesalahan administrasi kependudukan pada perbaikan kesalahan dalam akta kelahiran, seperti pada tanggal, bulan, tahun dan nama.
Baca Juga: Drama Korea Dare To Love Me Episode 1 Sub Indo: Spoiler Beserta Link Nonton Full Movie
“Ada beberapa yang jadi kesalahan administrasi kedataan masyarakat di Banten, seperti perbaikan data keseragaman data siswa atau anak-anaknya. Seperti tanggal, bulan dan tahun lahir, tahun lahir dan kesalahan nama,” jelasnya.
Sementara itu Sutihat warga Kota Serang mengatakan jika dirinya mengajukan permohonan perbaikan kesalahan dalam akta kelahiran untuk persyaratan pendaftaran sekolah anaknya.
“Di akta nama anak saya Zacky Septian, dirubah menjadi Muhammad Zacky Septian. Untuk kebutuhan masuk sekolah,” katanya.
Senada, warga Sempu, Kelurahan Cipare, Kecamatan Serang, Kota Serang Novianti mengaku jika identitas anaknya di Kartu Keluarga dan akta lahir berbeda.
Baca Juga: DPD REI Banten Dorong Kuota Perumahan Subsidi Bertambah Jadi 220 Ribu Unit
“Akta Kelahiran anak sama KK berbeda. Nama sama tanggal lahir beda,” katanya.
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Serang terhitung 1 Januari 2024 hingga 8 Mei 2024, jumlah gugatan perdata permohonan untuk Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran ada sekitar 174 permohonan, dan permohonan Ganti Nama ada sebanyak 7 permohonan.***