BANTENRAYA.COM – Bawaslu Provinsi Banten telah mencatat ada 12.911 alat peraga kampanye (APK) milik calon anggota legislatif (caleg) yang melanggar aturan.
Meski demikian, sanksi atas pelanggaran itu hanya berupa penurunan APK dari lokasi yang dinilai melanggar aturan.
Ketua Bawaslu Provinsi Banten Ali Faisal mengatakan, 12.911 APK caleg yang melanggar aturan tersebut tersebar di sejumlah kabupaten kota yang ada di Provinsi Banten.
Baca Juga: Beres Bangun 100 RTLH di 2023, Helldy Agustian Minta Bantuan KS Selesaikan Bidang Pendidikan
Adapun rinciannya adalah di Serang sebanyak 3.350 APK, di Pandeglang 186 APK, di Kota Serang 890 APK, dan di Tangerang 8.485 APK.
“Penertiban APK ada yang menurunkan sendiri dan ada juga yang dengan bantuan Satpol PP,” kata Ali, Jumat, 22 Desember 2023.
Ali mengatakan, APK-APK yang melanggar tersebut, dinilai melanggar aturan karena sejumlah alasan.
Baca Juga: KLAIM GRATIS! Kode Redeem ML 23 Desember 2023, Gratis Klaim Skin Hero Eksklusif Moonton
Di antaranya karena dipasang di pepohonan, lokasi yang dilarang seperti rumah sakit, dan jalan-jalan yang juga terlarang untuk dipasangi APK.
Selain pelanggaran kampanye berupa pemasangan APK yang tidak sesuai ketentuan, pelanggaran lain yang juga dilakukan misalnya masih adanya anak kecil di lokasi kampanye.
Melihat pelanggaran ini, Bawaslu Provinsi Banten pun mencegah dengan meminta penyelenggara atau panitia kampanye agar mengeluarkan anak dari area kampanye.
Cara ini, kata Ali, cukup efektif dalam menekan angka pelanggaran kampanye yang dilakukan, baik caleg maupun parpol.
“Sudah ada 353 kampanye yang diawasi oleh Bawaslu Provinsi Banten,” kata Ali. ***