BANTENRAYA.COM – Bawaslu Pandeglang sebut banyak laporan dari para pemilik lahan yang lahannya digunakan tanpa izin untuk memasang alat peraga kampanye (APK) Pemilu 2024.
Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua Bawaslu Pandeglang, Febri Setiadi ketika dijumpai di kantornya, Selasa 12 Desember 2023.
“Ada beberapa laporan dari pemilik lahan (Bawaslu Pandeglang) yang lahannya digunakan tanpa izin oleh peserta pemilu,” ujarnya.
Mungkin kejadian itu karena miskomunikasi ya antara timses calon dengan pemilik lahan,” katanya.
Kendati demikian, Febri tidak menyebutkan jumlah riil laporan yang dilontarkan masyarakat kepada Bawaslu. Namun yang pasti, persoalan tersebut bisa langsung ditangani di lapangan.
“Terakhir di Carita ada ya. Tapi memang langsung selesai di lapangan oleh teman-teman Panwascam. Sudah di mediasi, paling digeser aja,” ungkapnya.
Baca Juga: Jelang Natal dan Tahun Baru, 9 Ekor Kambing Milik Warga Carenang Raib
Lebih lanjut, Febri kembali mengingatkan aturan dalam pemasangan APK sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023.
Dikatakannya, baik Bawaslu maupun KPU sudah sering memberikan sosialisasi terkait tempat-tempat yang dilarang dan diperbolehkan dalam memasang APK.
“Untuk penertiban yang APK yang melanggar, kita akan lakukan secara serentak. Karena kan kita gak mau buang-buang energi,” ujarnya.
Baca Juga: Gunakan Cek Kosong di Proyek Rp1,9 Miliar, WNA Korea Jadi Tersangka Kasus Penipuan
Selain itu, kata Febri, untuk melakukan penertiban, pihaknya akan melakukan cara-cara yang humanis dan tidak serampangan.
Para pemilik APK terlebih dahulu akan diberikan surat untuk menginformasikan bahwa APK yang bersangkutan sudah melanggar aturan.
“Untuk sekarang kita masih identifikasi, kita cari tau di tiap-tiap kecamatan, tempat-tempat mana saja nih melanggar, setelah terhimpun semua baru kita tertibkan bersama Satpol-PP,” tambahnya.
Baca Juga: Viral! Moment Kocak Seorang Ibu Minta Fotoin Fiersa Besari
Sebelumnya, KPU Kabupaten Pandeglang sudah menyebutkan tempat-tempat yang dilarang untuk dilakukan pemasangan APK.
Tempat-tempat tersebut diantaranya taman umum, pasar, terminal, pusat peribadahan, pusat pendidikan, kantor pemerintahan, pusat kesehatan dan fasilitas umum lainnya.
“Untuk lokasi pemasangan APK bisa dipasang diseluruh wilayah yang diperbolehkan sepanjang mendapatkan izin dari pemilik tempat tersebut,” ujar Ketua KPU Pandeglang, Nunung Nurazizah. (mg-aldi) ***