Rabu, 8 Oktober 2025
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Rabu, 8 Oktober 2025
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

Bawaslu Pandeglang Banjir Keluhan Warga, Banyak Lahan Digunakan Tempat APK Tanpa Izin

Tim Banten Raya 04 Oleh: Tim Banten Raya 04
12 Desember 2023 | 20:23
Bawaslu Pandeglang Banjir Keluhan Warga, Banyak Lahan Digunakan Tempat APK Tanpa Izin

Beberapa APK terpasang di sekitar tugu Asmaul Husna, Kadumerak, Kecamatan Karang Tanjung, Kabupaten Pandeglang. Banyak warga yang protes lahannya digunakan APK tanpa izin. Aldi Setiawan/Bantenraya.com

Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram

BANTENRAYA.COM – Bawaslu Pandeglang sebut banyak laporan dari para pemilik lahan yang lahannya digunakan tanpa izin untuk memasang alat peraga kampanye (APK) Pemilu 2024.

Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua Bawaslu Pandeglang, Febri Setiadi ketika dijumpai di kantornya, Selasa 12 Desember 2023.

“Ada beberapa laporan dari pemilik lahan (Bawaslu Pandeglang) yang lahannya digunakan tanpa izin oleh peserta pemilu,” ujarnya.

Baca Juga: Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah Apresiasi Pemberdayaan Ekonomi di Desa Tegal Maja, Sampel Produk Dikirim ke Negara Timur Tengah

Mungkin kejadian itu karena miskomunikasi ya antara timses calon dengan pemilik lahan,” katanya.

Kendati demikian, Febri tidak menyebutkan jumlah riil laporan yang dilontarkan masyarakat kepada Bawaslu. Namun yang pasti, persoalan tersebut bisa langsung ditangani di lapangan.

“Terakhir di Carita ada ya. Tapi memang langsung selesai di lapangan oleh teman-teman Panwascam. Sudah di mediasi, paling digeser aja,” ungkapnya.

Baca Juga: Jelang Natal dan Tahun Baru, 9 Ekor Kambing Milik Warga Carenang Raib

Lebih lanjut, Febri kembali mengingatkan aturan dalam pemasangan APK sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023.

Dikatakannya, baik Bawaslu maupun KPU sudah sering memberikan sosialisasi terkait tempat-tempat yang dilarang dan diperbolehkan dalam memasang APK.

“Untuk penertiban yang APK yang melanggar, kita akan lakukan secara serentak. Karena kan kita gak mau buang-buang energi,” ujarnya.

BACAJUGA:

indonesia

Pertemuan Indonesia Melawan Irak, Irak 8 Kali Menang Indonesia Tidak Gentar

8 Oktober 2025 | 07:30
Riski Juniansyah

Lifter Rizki Juniansyah Raih 2 Medali Emas dari Kejuaraan Dunia Angkat Besi di Norwegia

8 Oktober 2025 | 07:00
Lorde

Serukan Dukungan untuk Palestina, Apple Music Israel Hapus Lagu-lagu Lorde

7 Oktober 2025 | 18:45
Drakor

Spoiler Shins Project Episode 8: Seon Mi Curhat dengan Philip

7 Oktober 2025 | 17:52

Baca Juga: Gunakan Cek Kosong di Proyek Rp1,9 Miliar, WNA Korea Jadi Tersangka Kasus Penipuan

Selain itu, kata Febri, untuk melakukan penertiban, pihaknya akan melakukan cara-cara yang humanis dan tidak serampangan.

Para pemilik APK terlebih dahulu akan diberikan surat untuk menginformasikan bahwa APK yang bersangkutan sudah melanggar aturan.

“Untuk sekarang kita masih identifikasi, kita cari tau di tiap-tiap kecamatan, tempat-tempat mana saja nih melanggar, setelah terhimpun semua baru kita tertibkan bersama Satpol-PP,” tambahnya.

Baca Juga: Viral! Moment Kocak Seorang Ibu Minta Fotoin Fiersa Besari

Sebelumnya, KPU Kabupaten Pandeglang sudah menyebutkan tempat-tempat yang dilarang untuk dilakukan pemasangan APK.

Tempat-tempat tersebut diantaranya taman umum, pasar, terminal, pusat peribadahan, pusat pendidikan, kantor pemerintahan, pusat kesehatan dan fasilitas umum lainnya.

“Untuk lokasi pemasangan APK bisa dipasang diseluruh wilayah yang diperbolehkan sepanjang mendapatkan izin dari pemilik tempat tersebut,” ujar Ketua KPU Pandeglang, Nunung Nurazizah. (mg-aldi) ***

Tags: APKBawaslu Pandeglanglahantanpa izinWarga
Previous Post

Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah Apresiasi Pemberdayaan Ekonomi di Desa Tegal Maja, Sampel Produk Dikirim ke Negara Timur Tengah

Next Post

Pj Walikota Serang Ngaku Pemkot Tak Sanggup Bangun RTH, Berahap ‘Belas Kasih’ Pemprov Banten

Related Posts

indonesia
Nasional

Pertemuan Indonesia Melawan Irak, Irak 8 Kali Menang Indonesia Tidak Gentar

8 Oktober 2025 | 07:30
Riski Juniansyah
Nasional

Lifter Rizki Juniansyah Raih 2 Medali Emas dari Kejuaraan Dunia Angkat Besi di Norwegia

8 Oktober 2025 | 07:00
Lorde
Nasional

Serukan Dukungan untuk Palestina, Apple Music Israel Hapus Lagu-lagu Lorde

7 Oktober 2025 | 18:45
Drakor
Nasional

Spoiler Shins Project Episode 8: Seon Mi Curhat dengan Philip

7 Oktober 2025 | 17:52
viral akad nikah virtual
Nasional

Akad Nikah Secara Virtual Viral di Medsos, Ternyata Begini Hukumnya

7 Oktober 2025 | 17:24
Lowongan kerja di Toyota Nasmoco
Nasional

Info Lowongan Kerja Toyota Nasmoco Group, Terbuka untuk D3 Semua Jurusan

7 Oktober 2025 | 17:16
Load More
Next Post
Pj Walikota Serang Ngaku Pemkot Tak Sanggup Bangun RTH, Berahap 'Belas Kasih' Pemprov Banten

Pj Walikota Serang Ngaku Pemkot Tak Sanggup Bangun RTH, Berahap 'Belas Kasih' Pemprov Banten

Ratusan Calon Anggota KPPS se-Kecamatan Jombang Jalani Tes Kesehatan, Warga Keberatan Soal Biaya

Ratusan Calon Anggota KPPS se-Kecamatan Jombang Jalani Tes Kesehatan, Warga Keberatan Soal Biaya

Covid-19 Varian Baru Sudah Masuk, Pj Gubernur Banten Mulai Ukur Kemungkinan Pembatasan Kegiatan Masyarakat

Covid-19 Varian Baru Sudah Masuk, Pj Gubernur Banten Mulai Ukur Kemungkinan Pembatasan Kegiatan Masyarakat

Bagaimana Tidak Tergiur, Honor Tim KPPS Naik 50 Persen untuk Pemilu 2024!

Bagaimana Tidak Tergiur, Honor Tim KPPS Naik 50 Persen untuk Pemilu 2024!

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Popular

  • Honorer di Kota Cilegon

    450 Honorer Kota Cilegon yang Tak Masuk PPPK Paruh Waktu Dialihkan ke Outsourcing

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Link Download Logo HUT Kabupaten Serang ke-499, Langsung Unduh dan Jadilah Si Paling Pertama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 930 Honorer di Kota Cilegon Terancam Pemecatan, Tidak Masuk Data PPPK Paruh Waktu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengusaha Tambang Pasir di Cilegon Untung Ratusan Juta, Order Naik 2 Kali Lipat Sejak Penutupan Tambang Parung Panjang Bogor

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • RBC dan Telkom Banten Fasilitasi Sertifikasi Halal Gratis Bagi Ratusan UMKM di Kota Cilegon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • IGI Kota Serang Dorong Pengalokasian Dana BOSDA untuk Guru Honorer Bersertifikasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Edy Mulyawan Martono Disebut Dalang Penyimpanan Cangkang Obat Tanpa Izin di Apotek Gama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nazriel Pemain Muda Persib Bandung Bangga Menjadi Bagian Timnas U17

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 14 Truk di Kawasan Modern Cikande Terkontaminasi Radioaktif Cs-137, Proses Dekontaminasi Terus Berjalan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bojonegara Banjir Truk Tambang, Mahasiswa Desak Penertiban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Honorer Pemkot Cilegon dipecat

Honorer Pemkot Cilegon Dipecat, Istrinya Protes

12 September 2025 | 13:37
penanaman modal d Kota Cilegon

Total Penanaman Modal di Kota Cilegon Tembus Rp9 Triliun, Lotte Chemical dan Krakatau Steel Mendominasi

1 Oktober 2025 | 21:56
mie gacoan ciruas

Pemkab Serang Hentikan Operasional Mie Gacoan di Ciruas, Disebut Tidak Memiliki Izin

30 September 2025 | 11:14
RS Hermina

RS Hermina Ciruas Pastikan Tidak Ada Penolakan Pasien BPJS

7 September 2025 | 20:33

Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional, Bjb Backup Total Pembiayaan UMKM

Asooooy… Kepala Desa akan Diajak Studi Banding ke Korea dan China

Seluruh Ospek di Kampus Diputuskan Digelar Online, Termasuk di Banten

Mudik Resmi Dilarang, Efektif 24 April

LBH Bapeksi

LBH BAPEKSI Perjuangkan Cuti Bersyarat untuk Marbot Masjid Ats-Tsauroh yang Jadi Ditahan

8 Oktober 2025 | 10:31
lulusan SMK

Daftar Sekolah Kedinasan yang Buka Pendaftaran untuk Lulusan SMK, Ada yang Sediakan Ratusan Formasi

8 Oktober 2025 | 10:21
Nakes

Kalang Kabut TKD Dipangkas Rp554 Miliar, Pemprov Banten Bakal Sewakan Aset Tidur

8 Oktober 2025 | 10:04
Chat

Cara Pisahkan Chat WhatsApp Kerjaan dan Pribadi, Kini Tak Lagi Salah Kirim

8 Oktober 2025 | 09:53

Tag

2022 Andra Soni ASN Bang Edi Banten BRI Brigadir J Cilegon drakor drama Korea Film Harga Tiket Helldy Agustian Indonesia Jadwal jadwal tayang Kabupaten Lebak kabupaten serang Kota Cilegon Kota Serang Lebak link nonton link twibbon lowongan kerja Pandeglang Pemilu 2024 Pemkot Cilegon pemkot serang Pemprov Banten pilkada Preman Pensiun 6 Preman Pensiun 7 profil provinsi banten Ramadhan Robinsar serang sinopsis Skin Gratis spoiler sub indo Timnas Indonesia Twibbon UMKM viral
Banten Raya

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi

Ikuti Kami

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda