BANTENRAYA.COM – Perhatian terhadap penyelenggara pemilu semakin meningkat dengan pengumuman bahwa honor Tim KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) mengalami kenaikan sebesar 50 persen dari honor sebelumnya.
Dalam konteks pemilu tahun 2024, berikut rincian honor untuk ketua dan anggota KPPS.
Pendaftaran untuk menjadi Tim KPPS saat ini telah dibuka oleh KPU, dan mereka yang berminat dapat langsung menghubungi PPS desa setempat.
Proses pendaftaran berlangsung dari tanggal 11 hingga 20 Desember 2023. Calon anggota KPPS diharapkan membawa semua persyaratan yang diperlukan untuk melengkapi lamaran.
Meskipun banyak masyarakat yang antusias untuk berperan aktif sebagai penyelenggara pemilu di Tempat Pemungutan Suara (TPS), terungkap bahwa pada tahun 2024, honor KPPS mengalami peningkatan sebesar 50 persen dari tahun-tahun sebelumnya.
Ketua KPU, Hasyim Asy’ari, mengumumkan kenaikan honor KPPS pada konferensi pers tahun 2022.
Baca Juga: Cara Beli dan Harga Tiket Film The Boy and The Heron di Indonesia, Tayang 13 Desember 2023!
Menurutnya, keputusan ini tercermin dalam Surat Kementerian Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022 tanggal 5 Agustus 2022, terkait Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) untuk Tahapan Pemilihan Umum dan Tahapan Pemilihan.
Sebagai informasi, pada Pemilu tahun 2019, honor ketua KPPS sebesar Rp550.000, kini mengalami peningkatan menjadi Rp1.200.000.
Sementara itu, anggota KPPS yang sebelumnya menerima honor Rp500.000, kini mendapatkan Rp1.100.000.
Baca Juga: Tempat Wisata Terbaru di Sukabumi, Cocok untuk Liburan Akhir Tahun 2023 Bareng Pasangan
“Jadi setidaknya sudah ada gambaran honor untuk badan ad hoc, terutama untuk KPPS sudah ada kenaikan yang relatif besar,” ungkap Ketua KPU Hasyim Asy’ari melalui laman resmi kpu.go.id.
Hal ini menjadi dorongan bagi calon penyelenggara pemilu untuk semakin bersemangat dalam menjalankan tugasnya, sekaligus memperkuat integritas proses demokrasi di Tanah Air.***


















