BANTENRAYA.COM – Jajaran Satreskrim Polres Lebak berhasil seorang begal, LI (25) warga Kabupaten Bogor di kediamannya di Kecamatan Jasinga, Lebak, 21 November 2023 .
LI merupakan pelaku begal anak sekolah yang beraksi di Jalan Kampung Leuwi Sieun, Desa Candi, Kecamatan Curugbitung, pada 7 November 2023 lalu.
Diketahui, pelaku melakukan aksi begal terhadap siswa SMA di Kecamatan Curugbitung dan berhasil membawa kabur satu unit sepeda motor dan satu handphone milik korban.
Baca Juga: Polda Banten Dikabarkan Berhasil Ungkap Mafia Gas Elpiji, Omzet per Hari Sampai Miliaran
Kanit 1 Satreskrim Porles Lebak, Iptu M Alfian Hazaly mengungkap kronologis kejadian kejadian yang bermula saat korban ingin pulang ke rumah setelah menengok temannya yang sedang sakit.
Saat di perjalanan ke rumah, korban diberhentikan oleh seorang laki-laki yang merupakan pelaku.
“Pelaku berjalan kaki menggunakan baju koko dan masker, kemudian korban berhenti dan korban disuruh turun dari motor oleh pelaku,” ujarnya, Kamis 23 November 2023.
Baca Juga: Ada 28 Titik Terlarang untuk Kampanye dan Pemasangan APK di Lebak, KPU Mulai Wanti-wanti
Lebih lanjut, saat korban sudah turun dari motor, pelaku melakukan ancaman menggunakan senjata tajam dan memukul korban.
Sehingga saat itu korban ketakutan dan akhirnya terpaksa menyerahkan motor yang dikendarainya.
“Pelaku mengancam menggunakan golok namun korban tidak turun kemudian korban di pukul oleh pelaku dengan menggunakan golok yang telah dibawa oleh pelaku sebelumnya,” katanya.
“Akhirnya Korban menyerahkan motor tersebut beserta handphone miliknya kepada pelaku dikarnakan pelaku telah membuat trauma korban,” ucap Alfian
Setelah kabur dari aksinya, Satreskrim Polres Lebak terus mencari keberadaan pelaku.
“Kemudian berhasil mengamankannya pada 21 November 2023 lalu di kediamannya di Kecamatan Jasinga, Kabupaten Bogor,” ungkapnya.
Baca Juga: CAMKAN! Tak Lapor Dana Kampanye, Caleg Terpilih di Pemilu 2024 Bisa Langsung Digugurkan
Alfin menuturkan, selain pelaku Polres juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yakni satu unit motor, satu handphone.
Kemudian seragam sekolah yang terdapat bercak darah bekas sayatan benda tajam dan satu bilah golok milik pelaku.
“Melalui Tim Resmob Satreskrim Polres Lebak melakukan penyelidikan dan dari hasil penyelidikan, setelah pengintaian lebih mendalam,” katanya.
“Akhirnya Tim Resmob satreskrim polres lebak bergerak cepat mengamankan pelaku, warga Jasinga Bogor,” ungkap Alfi.
Ia menambahkan, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 365 KUH-Pidana.
“Dengan ancaman hukuman penjara paling lama sembilan tahun, sekarang pelaku sudah diamankan, dan berada di Mapolres Lebak,” pungkasnya. ***


















