Rabu, 8 Oktober 2025
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Rabu, 8 Oktober 2025
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

3 Eks Direksi PT PCM Terseret Kasus Korupsi Proyek Jalan Warnasari, Kerugian Negara Capai Rp7 Miliar

Darjat Nuryadin Oleh: Darjat Nuryadin
23 November 2023 | 21:13
3 Eks Direksi PT PCM Terseret Kasus Korupsi Proyek Jalan Warnasari, Kerugian Negara Capai Rp7 Miliar

Terdakwa usai pembacaan dakwaan kasus yang menyeret 3 direksi PT PCM di Pengadilan Tipikor Negeri Serang, Kamis 23 November 2023. Darjat Nuryadin/Bantenraya.com

Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram

BANTENRAYA.COM – 3 eks direksi PT Pelabuhan Cilegon Mandiri (PT PCM) terseret dalam dakwaan kasus dugaan korupsi proyek jalan jembatan untuk akses Pelabuhan Warnasari, Kota Cilegon tahun 2021.

BACAJUGA:

patrick kluivert

Masa Depan Patrick Kluivert di Depan Mata, Timnas Indonesia vs Arab Saudi jadi Penentu

8 Oktober 2025 | 17:26
sumpah pemuda 2025

Kumpulan Twibbon Hari Sumpah Pemuda 2025, Yuk Ikut Ramaikan Medsos dengan Semangat Nasionalisme!

8 Oktober 2025 | 17:19
First Lady

Drama First Lady Episode 5 Sub Indo: Spoiler Dilengkapi dengan Jadwal Tayang

8 Oktober 2025 | 16:55
Nadhif Basalamah

Nadhif Basalamah Banjir Komentar Usai Dikaitkan dengan Azizah Salsha

8 Oktober 2025 | 15:12

Kasus yang menyeret 3 eks direksi PT PCM tersebut menimbulkan kerugian negara Rp7 miliar yang terungkap dalam sidang di Pengadilan Tipikor Negeri Serang, Kamis 23 November 2023.

Ketiga eks direksi PT PCM disebut menerima aliran dana dari proyek tersebut dengan nilai pelaksanaan Rp48,4 miliar.

Baca Juga: Begal Siswa SMA di Curugbitung, Warga Bogor Langsung Diciduk Jajaran Polres Lebak

Ketiganya adalah eks Direktur Utama PT PCM, Arif Riva’i Madawi (Alm), eks Direktur Operasional PT PCM, Akmal Firmansyah, dan eks Direktur SDM dan Keuangan PT PCM Budi Mulyadi.

Hal itu terungkap dalam sidang beragendakan pembacaan dakwaan terdakwa Sugiman selaku pelaksana pekerjaan.

Lalu Abu Bakar Rasyid selaku direktur PT Arkindo yang dibacakan secara bergantian oleh JPU Kejari Cilegon Achmad Afriansyah dan JPU Kejati Banten Subardi.

Dalam surat dakwaan, Subardi mengungkap pada 30 Desember 2020 dalam Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan PT PCM tahun 2021 yang disahkan Walikota Cilegon Edi Ariadi.

Baca Juga: Warga Temukan Mayat di Gubuk PKL Banten Lama, Sempat Terlihat dalam Kondisi Lumpuh

Dari dokumen tersebut terdapat kegiatan pekerjaan pembangunan konstruksi, yang terintegrasi rancang dan bangun akses pelabuhan Warnasari.

“Dengan nama kegiatan konstruksi fisik akses Jalan Amerika 1 dengan nilai anggaran Rp49.370.000.000,” kata JPU kepada Majelis Hakim yang diketuai Mochamad Arief Adikusumo.

Subardi menjelaskan pada 20 Januari 2021, dibuatkan kontrak dengan Nomor : 003/HK-PCMII/2021 tentang pekerjaan pembangunan konstruksi terintegrasi rancang dan bangun akses pelabuhan Warnasari tahun 2021.

Baca Juga: Polda Banten Dikabarkan Berhasil Ungkap Mafia Gas Elpiji, Omzet per Hari Sampai Miliaran

Kontrak yang ditandatangani oleh terdakwa lr H Tubagus Abu Bakar Rasyid selaku Direktur Utama PT Arkindo dan Arif Rivai selaku Direktur Utama PT PCM.

“Isi kontrak pada pokoknya Pasal 23 menyebutkan persyaratan kualifikasi tehnis penyedia barang,” paparnya.

“Meliputi memiliki kemampuan untuk menyediakan sumber daya manusia dan peralatan yang dibutuhkan dalam proses penyediaan termasuk layanan purna jual nilai kontrak Rp48.438.360.000,” jelasnya.

Subardi mengungkapkan untuk pelaksanaan pekerjaan sesuai Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK)
penyelesaian keseluruhan pekerjaan selama 365 hari kalender.

“Bahwa sampai dengan habisnya jangka waktu kontrak pekerjaan pembangunan konstruksi terintegrasi rancang bangun akses pelabuhan Warnasari tahun 2021 di PT PCM tidak dapat dilaksanakan,” ungkapnya.

Baca Juga: Pihak SMK 17 Agustus Rangkasbitung Minta Damai, Wali SiswaTetap Polisikan Oknum Guru Terduga Pemalsu Ijazah

Subardi menerangkan pada 21 Januari 2021, PT Arkindo mengajukan permohonan uang muka Rp7,2 miliar dan telah dicairkan.

Namun pekerjaan itu tidak dilaksanakan karena lahan yang dipakai bukan milik PT PCM, melainkan milik PT Krakatau Daya Listrik, dan tidak memperoleh ijin dari PT KDL.

Terdakwa Tubagus Abu Bakar Rasyid selaku Direktur Utama PT Arkindo bersama-sama dengan Sugiman, Arief Riva’i Madawi (alm) selaku Direktur Utama PT PCM, Akmal Firmansyah Selaku Direktur Operasional dan Pengembangan Usaha PT PCM.

Baca Juga: Komisi II DPRD Kabupatan Pandeglang Sebut Banyaknya Koperasi Tidak Aktif Karena Minim Pembinaan dari Diskoperindag UMKM

Kemudian, Budi Mulyadi selaku Direktur Keuangan serta Mohammad Kamaruddin, selaku Direktur Utama PT Marina Cipta Pratama.

“Terdakwa Tubagus Abu Bakar Rasyid selaku Direktur Utama PT Arkindo sebanyak Rp427 juta,
Sugiman sebanyak Rp5.6 miliar, Mohammad Kamaruddin Dir PT Marina Cipta Pratama Rp427 juta,” ungkapnya.

“Akmal Firmansyah, sebanyak Rp300 juta, Rommy Dwi Rahmansyah, sebanyak Rp177 juta, Direksi PT PCM ArIf Rivai, Budi Mulyadi, Akmal Firmansyah sebanyak Rp500 juta,” terangnya.

Baca Juga: Fakta Menarik Anselma Putri, Artis TikTok Berhijab Nan Cantik yang Kuliah di Universitas Katholik

Subardi menegaskan berdasarkan fakta tersebut, diperoleh hasil penghitungan kerugian keuangan negara sebagaimana laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara yaitu Rp7.001.544.764.

“Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang – Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-
Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” tegasnya.

Usai pembacaan dakwaan, kedua terdakwa mengajukan eksepsi atas dakwaan JPU, sidang selanjutnya ditunda hingga pekan depan. ***

Tags: DireksikorupsiproyekPT PCMWarnasari
Previous Post

Begal Siswa SMA di Curugbitung, Warga Bogor Langsung Diciduk Jajaran Polres Lebak

Next Post

13 Parpol di Kota Serang Tak Penuhi Kuota 30 Persen Keterwakilan Caleg Perempuan

Related Posts

patrick kluivert
Nasional

Masa Depan Patrick Kluivert di Depan Mata, Timnas Indonesia vs Arab Saudi jadi Penentu

8 Oktober 2025 | 17:26
sumpah pemuda 2025
Nasional

Kumpulan Twibbon Hari Sumpah Pemuda 2025, Yuk Ikut Ramaikan Medsos dengan Semangat Nasionalisme!

8 Oktober 2025 | 17:19
First Lady
Nasional

Drama First Lady Episode 5 Sub Indo: Spoiler Dilengkapi dengan Jadwal Tayang

8 Oktober 2025 | 16:55
Nadhif Basalamah
Nasional

Nadhif Basalamah Banjir Komentar Usai Dikaitkan dengan Azizah Salsha

8 Oktober 2025 | 15:12
Azizah Salsha
Nasional

Azizah Salsha Foto Mesra dengan Nadif Zahiruddin, Pratama Arhan Sindir Lewat Repost Ini?

8 Oktober 2025 | 14:39
sumpah pemuda
Nasional

10 Ucapan Sumpah Pemuda 2025, Penuh Semangat Nasionalisme dan Persatuan

8 Oktober 2025 | 14:37
Load More
Next Post
13 Parpol di Kota Serang Tak Penuhi Kuota 30 Persen Keterwakilan Caleg Perempuan

13 Parpol di Kota Serang Tak Penuhi Kuota 30 Persen Keterwakilan Caleg Perempuan

Kebiasaan Unik Wakil Walikota Cilegon Sanuji Pentamarta, Sempatkan Ikut Makan Di Rumah Warga Saat Bertugas

Kebiasaan Unik Wakil Walikota Cilegon Sanuji Pentamarta, Sempatkan Ikut Makan Di Rumah Warga Saat Bertugas

1.424 Anak Yatim di Kabupaten Serang Terima Bantuan dari Kemensos, Masing-masing Dapat Rp200.000

1.424 Anak Yatim di Kabupaten Serang Terima Bantuan dari Kemensos, Masing-masing Dapat Rp200.000

4.000 Pekerja di Kabupaten Serang Terkena PHK Selama 2024

PT Nikomas Gemilang Didatangi KPU Kabupaten Serang, Tak Ada Alasan Tak Mencoblos di Pemilu 2024

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Popular

  • Honorer di Kota Cilegon

    450 Honorer Kota Cilegon yang Tak Masuk PPPK Paruh Waktu Dialihkan ke Outsourcing

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 2027, Tunjangan ASN Pemkot Serang Bakal Dipangkas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Link Download Logo HUT Kabupaten Serang ke-499, Langsung Unduh dan Jadilah Si Paling Pertama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mantan Ketua KPU Kabupaten Serang Abidin Nasyar Jadi Staf Kesra Pemkab Serang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Selalu Dikecewakan, Honorer Ngaku 3 Kali Dijanjikan Bertemu Walikota Cilegon tapi Gagal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Edy Mulyawan Martono Disebut Dalang Penyimpanan Cangkang Obat Tanpa Izin di Apotek Gama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mutasi Eselon II Tak Kunjung Dilakukan, DPRD Kota Cilegon Sebut Kelemahan Perencanaan Internal Birokrat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 125 Ribu Kubik Pasir dan Batu Diangkut Keluar Banten, Aptrindo Sebut Sehari Bisa 5.000 Truk Lalu Lalang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • RBC dan Telkom Banten Fasilitasi Sertifikasi Halal Gratis Bagi Ratusan UMKM di Kota Cilegon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengusaha Tambang Pasir di Cilegon Untung Ratusan Juta, Order Naik 2 Kali Lipat Sejak Penutupan Tambang Parung Panjang Bogor

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Honorer Pemkot Cilegon dipecat

Honorer Pemkot Cilegon Dipecat, Istrinya Protes

12 September 2025 | 13:37
penanaman modal d Kota Cilegon

Total Penanaman Modal di Kota Cilegon Tembus Rp9 Triliun, Lotte Chemical dan Krakatau Steel Mendominasi

1 Oktober 2025 | 21:56
Honorer di Kota Cilegon

450 Honorer Kota Cilegon yang Tak Masuk PPPK Paruh Waktu Dialihkan ke Outsourcing

7 Oktober 2025 | 13:45
mie gacoan ciruas

Pemkab Serang Hentikan Operasional Mie Gacoan di Ciruas, Disebut Tidak Memiliki Izin

30 September 2025 | 11:14

Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional, Bjb Backup Total Pembiayaan UMKM

Asooooy… Kepala Desa akan Diajak Studi Banding ke Korea dan China

Seluruh Ospek di Kampus Diputuskan Digelar Online, Termasuk di Banten

Mudik Resmi Dilarang, Efektif 24 April

foto

Hanya Pakai Google Gemini, Ini Trik Hasilkan Foto Keren

8 Oktober 2025 | 21:15
baznas

Baznas Banten Siap Terima Zakat dari ASN di Pemprov Banten

8 Oktober 2025 | 21:09
tempat les

Tempat Les di Cilegon Yang Tak Miliki Izin Rekomendasi Akan Ditutup Dindikbud

8 Oktober 2025 | 20:45
Perokok

Penyakit Kronis Hantui Perokok Aktif di Cilegon, Jumlah Perokok Mencapai 100 Ribu Lebih

8 Oktober 2025 | 20:36

Tag

2022 Andra Soni ASN Bang Edi Banten BRI Brigadir J Cilegon drakor drama Korea Film Harga Tiket Helldy Agustian Indonesia Jadwal jadwal tayang Kabupaten Lebak kabupaten serang Kota Cilegon Kota Serang Lebak link nonton link twibbon lowongan kerja Pandeglang Pemilu 2024 Pemkot Cilegon pemkot serang Pemprov Banten pilkada Preman Pensiun 6 Preman Pensiun 7 profil provinsi banten Ramadhan Robinsar serang sinopsis Skin Gratis spoiler sub indo Timnas Indonesia Twibbon UMKM viral
Banten Raya

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi

Ikuti Kami

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda