BANTENRAYA.COM – 3 eks direksi PT Pelabuhan Cilegon Mandiri (PT PCM) terseret dalam dakwaan kasus dugaan korupsi proyek jalan jembatan untuk akses Pelabuhan Warnasari, Kota Cilegon tahun 2021.
Kasus yang menyeret 3 eks direksi PT PCM tersebut menimbulkan kerugian negara Rp7 miliar yang terungkap dalam sidang di Pengadilan Tipikor Negeri Serang, Kamis 23 November 2023.
Ketiga eks direksi PT PCM disebut menerima aliran dana dari proyek tersebut dengan nilai pelaksanaan Rp48,4 miliar.
Baca Juga: Begal Siswa SMA di Curugbitung, Warga Bogor Langsung Diciduk Jajaran Polres Lebak
Ketiganya adalah eks Direktur Utama PT PCM, Arif Riva’i Madawi (Alm), eks Direktur Operasional PT PCM, Akmal Firmansyah, dan eks Direktur SDM dan Keuangan PT PCM Budi Mulyadi.
Hal itu terungkap dalam sidang beragendakan pembacaan dakwaan terdakwa Sugiman selaku pelaksana pekerjaan.
Lalu Abu Bakar Rasyid selaku direktur PT Arkindo yang dibacakan secara bergantian oleh JPU Kejari Cilegon Achmad Afriansyah dan JPU Kejati Banten Subardi.
Dalam surat dakwaan, Subardi mengungkap pada 30 Desember 2020 dalam Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan PT PCM tahun 2021 yang disahkan Walikota Cilegon Edi Ariadi.
Baca Juga: Warga Temukan Mayat di Gubuk PKL Banten Lama, Sempat Terlihat dalam Kondisi Lumpuh
Dari dokumen tersebut terdapat kegiatan pekerjaan pembangunan konstruksi, yang terintegrasi rancang dan bangun akses pelabuhan Warnasari.
“Dengan nama kegiatan konstruksi fisik akses Jalan Amerika 1 dengan nilai anggaran Rp49.370.000.000,” kata JPU kepada Majelis Hakim yang diketuai Mochamad Arief Adikusumo.
Subardi menjelaskan pada 20 Januari 2021, dibuatkan kontrak dengan Nomor : 003/HK-PCMII/2021 tentang pekerjaan pembangunan konstruksi terintegrasi rancang dan bangun akses pelabuhan Warnasari tahun 2021.
Baca Juga: Polda Banten Dikabarkan Berhasil Ungkap Mafia Gas Elpiji, Omzet per Hari Sampai Miliaran
Kontrak yang ditandatangani oleh terdakwa lr H Tubagus Abu Bakar Rasyid selaku Direktur Utama PT Arkindo dan Arif Rivai selaku Direktur Utama PT PCM.
“Isi kontrak pada pokoknya Pasal 23 menyebutkan persyaratan kualifikasi tehnis penyedia barang,” paparnya.
“Meliputi memiliki kemampuan untuk menyediakan sumber daya manusia dan peralatan yang dibutuhkan dalam proses penyediaan termasuk layanan purna jual nilai kontrak Rp48.438.360.000,” jelasnya.
Subardi mengungkapkan untuk pelaksanaan pekerjaan sesuai Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK)
penyelesaian keseluruhan pekerjaan selama 365 hari kalender.
“Bahwa sampai dengan habisnya jangka waktu kontrak pekerjaan pembangunan konstruksi terintegrasi rancang bangun akses pelabuhan Warnasari tahun 2021 di PT PCM tidak dapat dilaksanakan,” ungkapnya.
Subardi menerangkan pada 21 Januari 2021, PT Arkindo mengajukan permohonan uang muka Rp7,2 miliar dan telah dicairkan.
Namun pekerjaan itu tidak dilaksanakan karena lahan yang dipakai bukan milik PT PCM, melainkan milik PT Krakatau Daya Listrik, dan tidak memperoleh ijin dari PT KDL.
Terdakwa Tubagus Abu Bakar Rasyid selaku Direktur Utama PT Arkindo bersama-sama dengan Sugiman, Arief Riva’i Madawi (alm) selaku Direktur Utama PT PCM, Akmal Firmansyah Selaku Direktur Operasional dan Pengembangan Usaha PT PCM.
Kemudian, Budi Mulyadi selaku Direktur Keuangan serta Mohammad Kamaruddin, selaku Direktur Utama PT Marina Cipta Pratama.
“Terdakwa Tubagus Abu Bakar Rasyid selaku Direktur Utama PT Arkindo sebanyak Rp427 juta,
Sugiman sebanyak Rp5.6 miliar, Mohammad Kamaruddin Dir PT Marina Cipta Pratama Rp427 juta,” ungkapnya.
“Akmal Firmansyah, sebanyak Rp300 juta, Rommy Dwi Rahmansyah, sebanyak Rp177 juta, Direksi PT PCM ArIf Rivai, Budi Mulyadi, Akmal Firmansyah sebanyak Rp500 juta,” terangnya.
Baca Juga: Fakta Menarik Anselma Putri, Artis TikTok Berhijab Nan Cantik yang Kuliah di Universitas Katholik
Subardi menegaskan berdasarkan fakta tersebut, diperoleh hasil penghitungan kerugian keuangan negara sebagaimana laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara yaitu Rp7.001.544.764.
“Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang – Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-
Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” tegasnya.
Usai pembacaan dakwaan, kedua terdakwa mengajukan eksepsi atas dakwaan JPU, sidang selanjutnya ditunda hingga pekan depan. ***