BANTENRAYA.COM – Partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024 Kabupaten Pandeglang wajib membuat laporan aktivitas kampanye pada aplikasi Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (Sikadeka).
Kewajiban melaporkan dana kampanye tersebut disampaikan KPU Kabupaten Pandeglang pada agenda Bimbingan Teknis (Bimtek) Skadeka di Hotel Horison Pandeglang.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Pandeglang Restu Sugrining Umam mengatakan, ada konsekuensi jika nanti parpol tak lapor dana kampanye.
Sanksi yang bakal terima pun tak main-main karena para caleg terpilih dari parpol tersebut bisa digagalkan status keterpilihannya.
“Sesuai dengan PKPU Nomor 18 Tahun 2023 para Partai politik diwajibkan melaporkan dana kampanye,” ujarnya.
“Mulai dari rekening khusus dana kampanye (RKDK), pelaporan dan audit,” kata Umam kepada Bantenraya.com, Kamis 23 November 2023.
Baca Juga: Tak Ada Tanda-tanda Aktivitas, 51 Koperasi di Kota Cilegon Segera Dibubarkan
Khusus untuk laporan pembuatan RKDK, tiap parpol diberi deadline sampai tanggal 27 November 2023 sesuai dengan yang tertulis pada PKPU Nomor 18 Tahun 2023.
“Sejauh ini hampir semua partai sudah memiliki RKDK. Tapi memang untuk aplikasi Sikadeka sendirikan baru hari ini, jadi parpol setelah ini bisa langsung mengisi,” ungkapnya.
Ia mengungkapkan, bahwa pelaporan dana kampanye tidak hanya pada partai politik, namun meliputi peserta pemilu atau nama caleg.
“Semua kegiatan kampanye, seperti dimana, kemudian bentuknya serta dana masing-masing caleg. Kemudian dilaporkan juga ke kantor akuntan publik,” imbuhnya.
Di tempat berbeda, salah satu caleg dari Partai Kebangkitan Bangsa, Lukman Hakim sepakat terkait aturan tersebut. Bahkan dirinya, mengapresiasi lompatan yang dilakukan oleh KPU.
“Di era 5.0 ini Semua lembaga tentu berinovasi membuat aplikasi yang memudahkan bagi Penggunanya, tak terkecuali KPU,” ucapnya saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp.
Sebagai bentuk apresiasi, ia beserta jajarannya DPC PKB Pandeglang akan mengikuti ketentuan yang ditetapkan.
Terkait konsekuensinya, dikatakan Lukman, hal tersebut bukanlah suatu masalah. Menurutnya sudah sepatutnya tiap partai memiliki tim IT-nya sendiri.
“Bukan sesuatu yang aneh apalagi memberatkan.Toh memang masing-masing caleg harus melaporkan ke partai. Baik penerima dan pengeluaran dana,” pungkasnya. (mg-aldi) ***