BANTENRAYA.COM – Pemkab Serang memastikan jabatan Wakil Bupati Serang akan dikosongkan pasca meninggalnya Pandji Tirtayasa.
Pengosongan dilakukan karena masa jabatan Bupati Serang dan Wakil Bupati Serang kurang dari 18 bulan dan akan berakhir pada akhir 2024.
Akan tetapi, soal ketentuan pengisian kursi Wakil Bupati Serang itu baik Pemkab Serang maupun KPU Kabupaten Serang beda tafsir.
Penjabat Sekda Kabupaten Serang Nanang Supriatna mengatakan, pengosongan jabatan Wakil Bupati Serang itu telah sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Baca Juga: Misteri Bau Belerang di Puspemkab Serang, Kajian Ulang Digelar Sampai Libatkan Badan Geologi
Aturan itu adalah Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang.
Dalam aturan itu menghendaki dilakukan pengisian kekosongan jabatan wakil kepala daerah yang mash memiliki sisa jabatan selama 18 bulan lebih.
“Artinya kalau terhitung masa bakti Ibu Bupati (Rt Tatu Chasanah-red) sampai berakhir tidak sampai 18 bulan,” ujar Nanang, Minggu 5 November 2023.
Baca Juga: Tegas Larang OPD Rekrut Honorer Baru tapi Pemprov Banten Masih Beri Pengecualian
“Jadi tidak perlu adanya pengganti wakil bupati. Itu analisis saya,” katanya.
Ia menjelaskan, karena jabatan wakil bupati dikosongkan maka tugas-tugas yang selama ini diemban oleh wakil bupati akan ditangani oleh bupati dan pejabat eselon II.
“Memang agak timpang, tapi sementara ini masih bisa di-handle oleh ibu bupati, Sekda, Asisten Daerah, dan Staf Ahli Bupati serta para kepal OPD (organisasi perangkat daerah),” katanya.
Baca Juga: 7 Caleg Mantan Napi Bersaing Rebut Kursi DPRD Kota Serang di Pileg 2024, Berikut Asal Parpolnya
Terpisah, Ketua KPU Kabupaten Serang Abidin Nasyar menegaskan, dalam skema tahapan pemilu bahwa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Serang baru akan berakhir pada Maret atau April 2025.
Dengan demikian maka dirasa perlu ada pengisian kekosongan jabatan Wakil Bupati Serang.
“Dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 pasal 176 memang diamanatkan 18 bulan,” ungkapnya.
Baca Juga: Pengamat Nilai Prabowo Masih Galau Gandeng Gibran
“Pemahaman 18 bulan itu sampai pelantikan bupati dan wakil bupati baru yaitu di tahun 2025,” imbuhnya.
“Kalau dihitung dari 27 September 2023 (meninggalnya Pandji Tirtyasa-red) sampai pelantikan itu hampir 19 bulan,” paparnyanya.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Serang Mansur Barmawi mengatakan, diisi atau tidaknya jabatan wakil Bupati Serang dikembalikan kepada aturan yang berlaku.
Baca Juga: Ribuan Warga Kabupaten Lebak Alami Gangguan Jiwa, Permasalahan Cinta dan Warisan Jadi Penyebabnya
“Sesuai aturan saja diisi atau tidaknya,” katanya.***



















