BANTENRAYA.COM – KPU Provinsi Banten mencatat terdapat sejumlah caleg pada daftar calon tetap (DCT) Pileg 2024 yang berstatus sebagai mantan napi kasus korupsi.
Orang-orang tersebut masuk dalam 1.333 orang caleg pada DCT anggota DPRD Banten yang telah ditetapkan KPU Banten pada Sabtu 3 November 2023.
Berdasarkan rilis yang diterima Bantenraya.com dari KPU Banten, setidaknya ada 4 caleg yang berstatus mantan napi korupsi.
Baca Juga: Misteri Bau Belerang di Puspemkab Serang, Kajian Ulang Digelar Sampai Libatkan Badan Geologi
Menanggapi hal tersebut, pengamat politik dan kebijakan publik Adib Miftahul mengatakan, dirinya mengaku sudah tidak kaget mendengar hal yang demikian.
Pasalnya, di Banten sudah banyak kasus yang serupa dan kader tersebut justru malah tetap menang.
Ia menjelaskan, dengan mengusung seorang kader mantan terdakwa korupsi maka integritas dan kesungguhan parpol dalam melakukan deklarasi anti korupsi patut dipertanyakan.
Baca Juga: Tenang! Inflasi Terkendali, PJ GUubernur Banten Imbau Tak Perlu Panic Buying Jelang Akhir Tahun
“Sudah tidak kaget dan bukan hal yang aneh lagi. Ini justru membuktikan bahwa Banten itu adalah salah satu daerah yang money politiknya tinggi,” ujarnya kepada Bantenraya.com, Minggu 5 November 2023.
“Terbukti, walau sudah dicap sebagai koruptor, apalah segala macam, tapi tetap ada dinastinya, menang, terpilih lagi,” katanya.
Ia menjelaskan, dirinya merasa prihatin dan miris dengan adanya para mantan napi korupsi yang lolos ke dalam DCT meskipun mereka telah selesai menjalani masa hukumannya.
“Terkesan para partai politik ini tidak sungguh-sungguh kan berarti dalam menjalankan deklrasi anti korupsi. Dan ini menjadi perhatian saya karena semakin lemahnya demokrasi,” ucapnya.
“Parpol terkesan hanya lihat kadernya yang memiliki modal dan suara banyak, tanpa diperhatikan lagi track recordnya,” jelasnya.
Adib juga menuturkan, seharusnya parpol sebagai garda terdepan bisa lebih menyeleksi kadernya untuk dapat maju dalam pencalonan.
Baca Juga: Ubah Jadwal Tayang, Simak Update My Dearest Season 2 Episode 17 Lengkap dengan Spoiler
“Harusnya parpol ini yang lebih teliti dalam mengusung kadernya, semakin kesini para parpol ini semakin gak jelas,” tegasnya.
“Deklarasi anti korupsi segala macem itu saya kira hanya untuk jadi pemikat suara saja,” tuturnya.
Adib juga menyoroti para parpol yang saat ini terkesan tidak mau susah-susah dalam mencetak kader dari awal.
Baca Juga: Diisukan Jadi Simpanan Jaksa Agung ST Burhanuddin, Celine Evangelista: Geli Tau…
Seolah, lanjutnya, mereka hanya mau cari kader yang punya modal besar, punya suara yang banyak, kemudian mereka usung tanpa memelihat integritasnya.
“Kalau saya melihatnya ya sangat miris sebenarnya. Karena bukan tidak mungkin apabila mereka yang pernah terlibat dalam kasus seperti itu (korupsi-red), akan mengulangi hal yang sama,” ungkapnya.
Untuk menyikap hal tersebut, kata dia, maka perlu diadakannya sosialisasi dan penjajakan kepada masyarakat untuk cerdas memilih dalam pesta demokrasi mendatang.
Baca Juga: Cosplay Anime Jepang Ramaikan JPop Showcase ke 4 di Mall of Serang
“Saya kira sosialisasi bagi civil society dan NGO itu harus segera disuarakan, agar mereka teredukasi dan mereka yang pernah menjadi terdakwa itu tidak dapat terpilih lagi,” tuturnya.
“Karena siapa yang dapat menjamin kalau tindakan tercela itu bisa terjadi lagi?,” katanya.
“Karena demokrasi kita kan mengatur bahwa suara terbanyak itu adalah yang akan menjadi terpilih,” katanya.
Baca Juga: Anime Attack on Titan Season 4 Part 4: Tanggal Rilis dan Spoiler
“Sementara partai politik ini dengan networking yang luas itu sudah menguasai suara, jadi bisa saja mereka tetap terpilih. Maka perlu dari masyarakat kita untuk disosialisasikan segera,” lanjutnya.
Sementara itu, dikesempatan berbeda, Ketua KPU Provinsi Banten M Ihsan membenarkan adanya 7 orang mantap narapidana dan 4 diantaranya adalah terdakwa kasus korupsi yang masuk ke dalam DCT.
“Total ada 1.333 orang, itu berkurang dari DCS kemarin, karena ada yang mengundurkan diri. Dan iya ada 7 orang (mantan narapidana) dari lima parpol berbeda yang masuk ke DCT,” jelasnya.
Akan tetapi ia menuturkan, ketujuh terpidana tersebut telah memenuhi peraturan yang berlaku dan menenuhi segala persyaratan untuk dapat maju ke dalam pencalonan.
“Semuanya sudah clear, khususnya bagi mereka yang menjalani masa hukuman di atas lima tahun,” ucapnya.
“Mereka juga sudah melewati masa jeda bahkan ada yang sampai tujuh tahun. Sehingga mereka dengan itu mereka mempunyai hak untuk mencalonkan dan hak untuk dipilih,” pungkasnya. (mg-rafi) ***

















