BANTENRAYA.COM – Bulog Sub Divre Lebak-Pandeglang dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Disperindag Kabupaten Lebak akan menggelar operasi pasar minyak goreng, Rabu 23 Februari 2022.
Operasi pasar minyak goreng akan digelar di halaman Plaza Lebak di Desa Kaduagung, Kecamatan Cibadak.
Dalam operasi pasar tersebut, minyak goreng akan diperjualbelikan senilai Rp14 ribu per liter.
Baca Juga: 8 Santri Tewas Saat Kebakaran di Pondok Pesantren di Karawang
Kepala Disperindag Kabupaten Lebak Orok Sukmana mengatakan, saat ini harga minyak goreng di semua pasar tradisional di Lebak mencapai Rp18 ribu hingga Rp19 ribu per liter.
Bahkan, meski harganya sudah tinggi, namun keberadaan migor di pasar tradisional maish terbatas.
Hal itu terjadi karena setiap agen yang memasok minyak goreng juga masih membatasi distribusi ke masing-masing pedagangnya.
Baca Juga: Saat Dikeroyok, Ketua Umum KNPI Haris Pertama Sebut Dirinya Sempat Diteriaki Kata ‘Bunuh’ dan ‘Mati’
“Untuk mempermudah masyarakat mendapatkan migor yang murah, maka Sub Bulog akan menggelar operasi pasarnya besok,” ujar Orok.
Di sisi lain, Polri meminta pelaku usaha untuk tidak menahan atau menimbun komoditas minyak goreng.
Jika melanggar maka pelaku penimbun minyak goreng akan diproses hukum dipidana dengan ancaman hukuman hingga 5 tahun.
Baca Juga: Viral, Jalan Airjeruk-Cegog Dijual di Tokopedia dan Harganya Bikin Geleng-geleng Kepala
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan membeberkan beberapa langkah yang telah dilakukan Tim Satgas Pangan dalam langkah menjaga kestabilan distribusi minyak goreng.
Salah satunya, Tim Satgas pangan bersama-sama dengan pemangku kepentingan melakukan pantauan serta pengecekan langsung.
Tidak hanya itu, pihaknya juga melakukan operasi pasar dengan tujuan untuk memastikan ketersediaan telah aman.
Baca Juga: Orang Tua Atta Halilintar Larang Caesar Agar Punya Banyak Anak, Netizen: Aurel Seperti Tertekan
Kemudian selanjutnya memastikan harga penjualan telah sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Ramadhan menjelaskan, bahwa berdasarkan data dari pihak Kementerian terkait, untuk saat ini ketersediaan atau stok minyak goreng telah aman atau cukup.
“Namun ada beberapa pelaku usaha yang melakukan menahan stok atau penimbunan,” ucapnya dikutip Bantenraya.com dari PMJNews.
Baca Juga: Dapatkan Chip Gratis Hingga 25B, Ini Kode Penukaran Higgs Domino Island 20 Februari 2022
Satgas Pangan Polri juga meminta pelaku usaha agar segera mendistribusikan melalui mekanisme pasar jika terdapat melakukan penimbunan.
“Terhadap pelaku usaha yang melakukan penimbunan akan dilakukan tanpa mengganggu mekanisme pendistribusian minyak goreng tersebut,” tuturnya.
Untuk setiap pelaku usaha yang diketahui menimbun minyak goreng akan dikenakan dengan Pasal 107 jo Pasal 29 ayat 1 Undang-undang 7 Nomor 2014 tentang Perdagangan jo Pasal 11 ayat 2.
Baca Juga: Ini Nomor WhatsApp Kemenkes RI, Untuk Telemedisin Pasien Covid-19 Dari Rumah
Kemudian Perpres 71 tahun 2015 tentang Penetapan dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Benting.
“Pelaku usaha yang menyimpan barang kebutuhan pokok dan barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu pada saat terjadi kelangkaan barang, gejolak harga, dan/atau hambatan lalu lintas perdagangan barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana penjara paling lama 5 tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp50 miliar,” tegasnya. ***



















