BANTENRAYA.COM- Dua lokasi tambak udang ditutup dan langsung disegel oleh aparat gabungan Pemkab Lebak, satu berlokasi di Cihara dan satunya lagi berlokasi di Kecamatan Malingping.
Penutupan dilakukan usai Tim Gabungan Komisi DPRD Lebak bersama Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Lebak, melakukan inpeksi mendadak (sidak) ke beberapa tambak udang yang berlokasi di Lebak Selatan, Senin 21 Februari 2022.
Dari hasil sidak tersebut, aparat akhirnya menutup dua lokasi tambak udang yang kedapatan tidak memiliki izin resmi serta diketahui menyerbot lahan sepadan pantai.
Baca Juga: Tanah dan Bangunan Tanggul Situ Gede Menes Pandeglang Amblas
Selain menutup lokasi tambak udang, pihak Dinas Satpol PP pun menyegel satu unit alat berat yang berada disekitar lokasi tambak udang di Cihara
Ketua DPRD Lebak, M.Agil Zulfikar kepada Banten Raya mengatakan, keberangkatan tim gabungan komisi DPRD Lebak bersama Dinas Satpol PP ke Lebak Selatan sudah sejak Minggu 20 Februari 2022.
Dari hasil laporan tim gabungan komisi DPRD yang masih berada di Lebak Selatan, sebanyak dua lokasi tambak udang yang ada di Cihara dan Malingping telah ditutup paksa, akibat tidak berizin serta melakukan penyerobotan lahan sepadan pantai.
Baca Juga: Pembobol Minimarket dan Empat Pelaku Curanmor Berhasil Dibekuk Polres Lebak
“Penutupannya dilakukan pagi tadi (kemarin). Bahkan, Dinas Satpol PP pun sudah menyegel agar pemilik maupun pengelolanya tidak melakukan aktivitas apapun didua lokasi tambak udang tersebut,” ujar Agil.
Musa Weliansyah Anggota Komisi IV DPRD Lebak yang merupakan kordinator sidak, menegaskan, selama tidak memiliki izin, serta kedapatan menyerobot sepadan pantai, maka lokasi tambak udang tersebut dilarang untuk beroperasi.
“Selain tidak berizin, serta menyerobot lahan disepadan pantai, kedua tambak udang tersebutpun kerap membuang limbahnya ke laut,” kata Musa.
Baca Juga: Baru Bisa Cair di Usia 56, Apakah Dana JHT Dipakai Oleh Pemerintah? Begini Tanggapan Kemnaker
Kepala Dinas Satpol PP Lebak, Dartim yang ikut langsung dalam sidak dan penutupan dua lokasi tambak udang menegaskan, bila penutupan terhdap kedua lokasi tambak udang di Cihara dan Malingping dikalakukan hingga pemilik tambak bisa memperlihatkan perizinannya
“Selama belum miliki izin, serta masih menggunakan lahan disepadan pantai, maka kedua tambak udang tersebut dilarang beraktivitas apapun,” tegas Dartim. ***