BANTENRAYA.COM – Sejarawan Lebak sekaligus pengurus Banten Heritage, Tegus Setiawan meminta agar rencana rehabilitasi gedung negara atau Rumah Dinas Bupati Lebak tak tergesa-gesa.
Pasalnya, Rumah Dinas Bupati Lebak itu merupakan bangunan cagar budaya yang memiliki nilai historis.
Oleh karenanya, proses rehabilitasi Rumah Dinas Bupati Lebak harus dilakukan dengan perhitungan yang cermat tanpa mengubah struktur bangunan dan esensi sejarah yang ada.
Baca Juga: Ivar Jenner Tembus Skuad Utama FC Utrecht, Siap Bermain di Liga Eropa Musim 2025-2026
“Penelitian terhadap material dan teknik konstruksi asli bangunan harus ketat. Pemerintah harus memastikan penggantian atau perbaikan dengan mempertahankan keaslian bangunan,” kata Teguh pada Jumat, 18 Juli 2025.
Tegus juga memberikan rekomendasi agar pemerintah daerah terlebih dahulu melakukan studi terhadap bangunan yang akan diperbaiki.
Dalam kegiatan itu dilakukan untuk mempelajari dokumen, arsip, foto, atau catatan lainnya yang berkaitan.
Baca Juga: Dari Thailand, Bojan Hodak Tetap Pantau Kakang Rudianto dan Robi Darwis Bersama Timnas U23
“Proses restorasi harus sesuai dengan kaidah konservasi,” terangnya.
Teguh menjelaskan gedung negara ini berarsitektur neo klasik dengan luas bangunan utama 180 meter persegi.
Proses perbaikan atau rehab ini akan beresiko jika tidak dilakukan secara Hati-hati, karena menurutnya otentifikasi bentuk bangunan bersejarah harus tetap sesuai sebagaimana adanya dulu ketika berdiri.
Baca Juga: Sepanjang 2025 Polres Serang Terima 43 Laporan Asusila, Didominasi Kasus Anak di Bawah Umur
“Kita harus belajar dari kejadian pembongkaran atap stasiun rangkasbitung, jangan sampai perbaikan gedung negara ini seperti bentuk fisik stasiun rangkasbitung yang kini bentuknya sudah jauh daripada aslinya,” tandasnya.
Rencananya rehabilitasi rumah dinas bupati Lebak diperkirakan menelan anggaran Rp1,9 miliar.
Namun jika ditambhak dengan penyusunan Detail Engineering Design atau DED serta asa konsultaasi pengawasan, diperkirakan akan mencapai Rp2,1 miliar.
Baca Juga: Ole Romeny Terancam Absen Bela Timnas Indonesia pada Laga Kualifikasi Piala Dunia 2026 Round 4
Berdasarkan keterangan dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Lebak, kerusakan yang terjadi pada rumah dinas bupati masuk dalam kategori rusak sedang dengan tingkat kerusakan 35 sampai dengan 45 persen. ***