Selasa, 27 Januari 2026
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Selasa, 27 Januari 2026
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

Segini Besaran Omzet Marketplace yang Kena Pajak Penghasilan 0,5 Persen

Raden Warna Oleh: Raden Warna
18 Juli 2025 | 16:44
Segini Besaran Omzet Marketplace yang Kena Pajak Penghasilan 0,5 Persen

Ilustrasi penjualan produk melalui marketplace. Freepik/Tirachardz

Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram

BANTENRAYA.COM – Pemerintah resmi menetapkan peraturan yang bisa memungut pajak dari pedagang di makerplace sebesar 0,5 persen.

Pajak penghasilan marketplace itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 tentang Penunjukan Pihak Lain sebagai Pemungut Pajak Penghasilan serta Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan yang Dipungut oleh Pihak Lain atas Penghasilan yang Diterima atau Diperoleh Pedagang Dalam Negeri dengan Mekanisme Perdagangan melalui Sistem Elektronik (PMK-37/2025).

Dalam pelaksanaannya, merchant marketplace diwajibkan menyampaikan informasi kepada pihak marketplace sebagai dasar pemungutan.

Baca Juga: Link Download Logo Hari Anak Nasional 2025, Lengkap dengan Penjelasan Tema dan Filosofi

PMK ini juga mengatur tarif pemungutan PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen yang dapat bersifat final maupun tidak final.

Lebih lanjut, PMK-37/2025 menetapkan invoice sebagai dokumen tertentu yang dipersamakan dengan Bukti Pemotongan dan/atau Pemungutan PPh unifikasi.

BACAJUGA:

Hino

After Sales Kuat Jadi Kunci Hino Kuasai Pasar Kendaraan Niaga

26 Januari 2026 | 16:00
FORMIKIMBA

Pesan Khusus Wakil Walikota Serang untuk UMKM di Pra Pelantikan FORMIKIMBA, Titik Beratkan Soal Mental

26 Januari 2026 | 15:46
Oemah Juare

Oemah Juare, Jual Aneka Jajan hingga Fashion di Cilegon Center Mall

26 Januari 2026 | 12:06
sushi

4 Tempat Makan Sushi Ternyaman di Cilegon, Rasa Enak Harga Pas di Kantong!

25 Januari 2026 | 21:15

PMK ini juga memuat ketentuan mengenai mekanisme pemungutan PPh Pasal 22 oleh marketplace atas transaksi yang dilakukan oleh merchant sesuai dengan dokumen invoice penjualan dan standar minimal data yang harus tercantum dalam invoice.

Baca Juga: Ivar Jenner Tembus Skuad Utama FC Utrecht, Siap Bermain di Liga Eropa Musim 2025-2026

Selain itu, marketplace memiliki kewajiban untuk menyampaikan informasi kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Skema pengenaan PPh Pasal 22 yang dilakukan oleh marketplace sebagaimana tertuang dalam PMK-37/2025 adalah sebagai berikut:

1. Wajib Pajak Orang Pribadi

Baca Juga: Polda Banten Datangi SMAN 2 Kota Serang, Tegaskan Tak Ada Tempat untuk Radikalisme dan Terorisme

– Omzet dengan nominal dibawah atau sama dengan Rp500 juta tidak dipungut PPh

– Omzet diantara Rp500 juta sampai Rp4,8 miliar dikenakan pungutan 0,5 persen (PPh Final jika memenuhi ketentuan PP-55/2022 dan Tidak final jika tidak memenuhi ketentuan PP-55/2022 atau memilih ketentuan umum, dapat dijadikan kredit pajak dalam SPT Tahunan.

– Omzet di atas Rp4,8 miliar, tidak final dapat dijadikan kredit pajak dalam SPT Tahunan.

Baca Juga: DPRD Banten Ungkap Kejanggalan Nilai Jalur Prestasi di SPMB 2025: Kita Juga Bingung

2. Wajib Pajak Badan

– Omzet di bawah atau sampai Rp4,8 miliar dikenakan pungutan 0,5 persen (PPh Final jika memenuhi ketentuan PP-55/2022) dan Tidak final jika tidak memenuhi ketentuan PP-55/2022 atau memilih ketentuan umum, dapat dijadikan kredit pajak dalam SPT Tahunan.

– Omzet di atas Rp4,8 miliar, tidak final dapat dijadikan kredit pajak dalam SPT Tahunan.

Baca Juga: Gerak Cepat Babinsa Tangkap Pengedar Narkoba di Kota Serang, Telat Sedikit dapat Salam Olahraga dari Warga

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, DJP Rosmauli mengatakan, dengan berlakunya PMK-37/2025, pemungutan pajak atas transaksi di marketplace menjadi lebih sederhana dan berbasis sistem.

Perlu diketahui, aturan ini bukanlah pajak baru, melainkan bentuk penyesuaian cara pemungutan pajak dari yang sebelumnya dilakukan secara manual, kini disesuaikan dengan sistem perdagangan digital.

“Harapannya, masyarakat terutama pelaku UMKM, bisa lebih mudah menjalankan kewajiban perpajakannya, diperlakukan setara, dan ikut mendukung pertumbuhan ekonomi digital yang sehat dan berkeadilan,” kata Rosmauli.***

Editor: Administrator
Tags: MarketplaceOmzetPajak
Previous Post

Link Download Logo Hari Anak Nasional 2025, Lengkap dengan Penjelasan Tema dan Filosofi

Next Post

Siapakah DJ Panda? Viral Gegara Diisukan Pria yang Hamili Erika Carlina

Related Posts

Hino
Ekonomi & Bisnis

After Sales Kuat Jadi Kunci Hino Kuasai Pasar Kendaraan Niaga

26 Januari 2026 | 16:00
FORMIKIMBA
Ekonomi & Bisnis

Pesan Khusus Wakil Walikota Serang untuk UMKM di Pra Pelantikan FORMIKIMBA, Titik Beratkan Soal Mental

26 Januari 2026 | 15:46
Oemah Juare
Ekonomi & Bisnis

Oemah Juare, Jual Aneka Jajan hingga Fashion di Cilegon Center Mall

26 Januari 2026 | 12:06
sushi
Ekonomi & Bisnis

4 Tempat Makan Sushi Ternyaman di Cilegon, Rasa Enak Harga Pas di Kantong!

25 Januari 2026 | 21:15
scam
Ekonomi & Bisnis

Dari Rp9,1 Triliun Dana Scam, OJK Hanya Kembalikan Rp161 Miliar ke Korban

25 Januari 2026 | 20:03
susu UHT
Ekonomi & Bisnis

Industri Susu UHT Dapat Kucuran Dana Rp1,14 Triliun untuk Sokong MBG

25 Januari 2026 | 17:34
Load More

Popular

  • Pemkot Cilegon

    Satgas PAD Pemkot Cilegon Bakal Paksa Sekolah Negeri Beli Air Kemasan dari Perumda Cilegon Mandiri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 10 Pejabat Eselon II Pemprov Banten Dilantik, 3 Di antaranya Promosi Jabatan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Daftar Lengkap Pejabat Eselon II Pemprov Banten yang Kena Rotasi Mutasi, Sejumlah Nama Baru Jadi Bos OPD

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Arti Kalimat ‘Nyawit Nih Orang’ yang Banyak Digunakan di Media Sosial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Soto Klaten Tempat Sarapan Favorit Warga Serang, Harganya Cuma Rp5 Ribu dan Bikin Kenyang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Puluhan Pedagang Daging di Kios Pasar Kranggot Cilegon Kompak Mogok Jualan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lurah Kebonsari Bangun Saung Bengkel Inovasi Tanpa APBD Untuk Kumpul Warga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • OPD Pemkot Cilegon Diminta Pintar Cari Dana Pusat, Bapperida Punya Keyakinan Soal Mandatori Efisiensi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Anggaran Dicoret, Pengadaan Truk Sampah di DLH Kabupaten Lebak Batal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Persita Tangerang vs Persija Jakarta, Alarm Bahaya untuk Pendekar Cisadane

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Trending
  • Comments
  • Latest
SMAN 1 Cimarga

Pengakuan Siswi SMAN 1 Cimarga yang Ikut Mogok Sekolah, Bukan Dukung Siswa Merokok tapi……

18 Oktober 2025 | 12:16
matahari cilegon

Gedung Eks Matahari Lama Cilegon Mulai Dibersihkan, Bakal Jadi Gedung UMKM

8 Januari 2026 | 18:36
Forum Honorer Kota Serang

Forum Honorer Serang Nilai Pelantikan 3.800 PPPK Paruh Waktu sebagai Pelecehan Martabat Pekerja

22 Oktober 2025 | 22:25
SMAN 1 Cimarga

Para Siswa SMAN 1 Cimarga Kena Mental Terus Dipojokan Warganet, Pemkab Lebak Kirim Psikolog

16 Oktober 2025 | 19:45

Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional, Bjb Backup Total Pembiayaan UMKM

Asooooy… Kepala Desa akan Diajak Studi Banding ke Korea dan China

Seluruh Ospek di Kampus Diputuskan Digelar Online, Termasuk di Banten

Mudik Resmi Dilarang, Efektif 24 April

Rumah Makan Padang ganti menu daging sapi dengan daging ayam

Imbas Pedagang Daging Sapi Mogok Jualan, Rumah Makan Padang di Kota Serang Ganti dengan Rendang Ayam

26 Januari 2026 | 21:38
Kepala Disperindag Provinsi Banten. Iwan Hermawan menangapi aksi mogok pedagang sapi

Harga Daging Sapi Naik Nasional, Disperindag Banten Minta Pedagang Tetap Berjualan

26 Januari 2026 | 21:24
akses menuju wisata baduy

Akses Menuju Wisata Baduy Rusak Parah, Mengancam Keselamatan Pengendara

26 Januari 2026 | 21:15
uin smh

Mahasiswa PAI UIN SMH Banten Dibekali Pemahaman Penulisan Karya Ilmiah yang Efektif dan Berintegritas

26 Januari 2026 | 20:54

Tag

2022 Andra Soni ASN banjir Banten BRI Brigadir J BRI Super League Cilegon drakor drama Korea Film Harga Tiket Helldy Agustian Indonesia Jadwal jadwal tayang Kabupaten Lebak kabupaten serang Kota Cilegon Kota Serang Lebak link nonton link twibbon lowongan kerja Pandeglang Pemkot Cilegon pemkot serang Pemprov Banten pilkada Polisi Preman Pensiun 6 Preman Pensiun 7 profil provinsi banten Ramadhan Robinsar serang sinopsis spoiler sub indo Timnas Indonesia Twibbon UMKM viral
Banten Raya

© 2026 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Digital Banten Raya
  • Ecommerce Banten Raya
  • Siding Banten Raya
  • Share Banten Raya

Ikuti Kami

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2026 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda