Minggu, 7 Desember 2025
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Minggu, 7 Desember 2025
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

Segini Besaran Omzet Marketplace yang Kena Pajak Penghasilan 0,5 Persen

Raden Warna Oleh: Raden Warna
18 Juli 2025 | 16:44
Segini Besaran Omzet Marketplace yang Kena Pajak Penghasilan 0,5 Persen

Ilustrasi penjualan produk melalui marketplace. Freepik/Tirachardz

Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram

BANTENRAYA.COM – Pemerintah resmi menetapkan peraturan yang bisa memungut pajak dari pedagang di makerplace sebesar 0,5 persen.

Pajak penghasilan marketplace itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 tentang Penunjukan Pihak Lain sebagai Pemungut Pajak Penghasilan serta Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan yang Dipungut oleh Pihak Lain atas Penghasilan yang Diterima atau Diperoleh Pedagang Dalam Negeri dengan Mekanisme Perdagangan melalui Sistem Elektronik (PMK-37/2025).

Dalam pelaksanaannya, merchant marketplace diwajibkan menyampaikan informasi kepada pihak marketplace sebagai dasar pemungutan.

Baca Juga: Link Download Logo Hari Anak Nasional 2025, Lengkap dengan Penjelasan Tema dan Filosofi

PMK ini juga mengatur tarif pemungutan PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen yang dapat bersifat final maupun tidak final.

Lebih lanjut, PMK-37/2025 menetapkan invoice sebagai dokumen tertentu yang dipersamakan dengan Bukti Pemotongan dan/atau Pemungutan PPh unifikasi.

BACAJUGA:

BNI Sekuritas

BNI Sekuritas Bidik Mahasiswa Sebagai Investor Pemula

7 Desember 2025 | 16:28
Hyundai

Hyundai Ogah Ikut-ikutan Perang Harga Murah Mobil Listrik, PeDe dengan Kualitasnya

7 Desember 2025 | 14:12
Grand Mercure

Pembangunan Grand Mercure Hotel Carita Terus Berprogres, Kapan Diresmikan?

7 Desember 2025 | 13:38
Hotel

Rekomendasi Hotel Tempat Menginap di Anyer dengan View Estetik, Harganya Rp400 Ribuan

7 Desember 2025 | 08:00

PMK ini juga memuat ketentuan mengenai mekanisme pemungutan PPh Pasal 22 oleh marketplace atas transaksi yang dilakukan oleh merchant sesuai dengan dokumen invoice penjualan dan standar minimal data yang harus tercantum dalam invoice.

Baca Juga: Ivar Jenner Tembus Skuad Utama FC Utrecht, Siap Bermain di Liga Eropa Musim 2025-2026

Selain itu, marketplace memiliki kewajiban untuk menyampaikan informasi kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Skema pengenaan PPh Pasal 22 yang dilakukan oleh marketplace sebagaimana tertuang dalam PMK-37/2025 adalah sebagai berikut:

1. Wajib Pajak Orang Pribadi

Baca Juga: Polda Banten Datangi SMAN 2 Kota Serang, Tegaskan Tak Ada Tempat untuk Radikalisme dan Terorisme

– Omzet dengan nominal dibawah atau sama dengan Rp500 juta tidak dipungut PPh

– Omzet diantara Rp500 juta sampai Rp4,8 miliar dikenakan pungutan 0,5 persen (PPh Final jika memenuhi ketentuan PP-55/2022 dan Tidak final jika tidak memenuhi ketentuan PP-55/2022 atau memilih ketentuan umum, dapat dijadikan kredit pajak dalam SPT Tahunan.

– Omzet di atas Rp4,8 miliar, tidak final dapat dijadikan kredit pajak dalam SPT Tahunan.

Baca Juga: DPRD Banten Ungkap Kejanggalan Nilai Jalur Prestasi di SPMB 2025: Kita Juga Bingung

2. Wajib Pajak Badan

– Omzet di bawah atau sampai Rp4,8 miliar dikenakan pungutan 0,5 persen (PPh Final jika memenuhi ketentuan PP-55/2022) dan Tidak final jika tidak memenuhi ketentuan PP-55/2022 atau memilih ketentuan umum, dapat dijadikan kredit pajak dalam SPT Tahunan.

– Omzet di atas Rp4,8 miliar, tidak final dapat dijadikan kredit pajak dalam SPT Tahunan.

Baca Juga: Gerak Cepat Babinsa Tangkap Pengedar Narkoba di Kota Serang, Telat Sedikit dapat Salam Olahraga dari Warga

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, DJP Rosmauli mengatakan, dengan berlakunya PMK-37/2025, pemungutan pajak atas transaksi di marketplace menjadi lebih sederhana dan berbasis sistem.

Perlu diketahui, aturan ini bukanlah pajak baru, melainkan bentuk penyesuaian cara pemungutan pajak dari yang sebelumnya dilakukan secara manual, kini disesuaikan dengan sistem perdagangan digital.

“Harapannya, masyarakat terutama pelaku UMKM, bisa lebih mudah menjalankan kewajiban perpajakannya, diperlakukan setara, dan ikut mendukung pertumbuhan ekonomi digital yang sehat dan berkeadilan,” kata Rosmauli.***

Editor: Administrator
Tags: MarketplaceOmzetPajak
Previous Post

Link Download Logo Hari Anak Nasional 2025, Lengkap dengan Penjelasan Tema dan Filosofi

Next Post

Siapakah DJ Panda? Viral Gegara Diisukan Pria yang Hamili Erika Carlina

Related Posts

BNI Sekuritas
Ekonomi & Bisnis

BNI Sekuritas Bidik Mahasiswa Sebagai Investor Pemula

7 Desember 2025 | 16:28
Hyundai
Ekonomi & Bisnis

Hyundai Ogah Ikut-ikutan Perang Harga Murah Mobil Listrik, PeDe dengan Kualitasnya

7 Desember 2025 | 14:12
Grand Mercure
Ekonomi & Bisnis

Pembangunan Grand Mercure Hotel Carita Terus Berprogres, Kapan Diresmikan?

7 Desember 2025 | 13:38
Hotel
Ekonomi & Bisnis

Rekomendasi Hotel Tempat Menginap di Anyer dengan View Estetik, Harganya Rp400 Ribuan

7 Desember 2025 | 08:00
Samsung
Ekonomi & Bisnis

Ini Tiga Cara Restart HP Samsung Saat Error

6 Desember 2025 | 10:51
Google
Ekonomi & Bisnis

5 Fitur Google Docs yang Jarang Dipakai, Tapi Ampuh Bikin Kerja Lebih Cepat

6 Desember 2025 | 10:36
Load More

Popular

  • Cilegon

    Robinsar – Fajar Bakal Ganti Mayoritas Camat dan Lurah di Kota Cilegon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Baru Dilantik, Walikota Cilegon Langsung Beri Peringatan Keras ke Ribuan PPPK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 6 Link Twibbon HUT Dharma Wanita Persatuan ke-26 Tahun 2025, Berdesain Unik dan Kekinian

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengamat Sebut Pencopotan Maman dari Sekda Cilegon Sudah Tepat, Dinilai Membangkang dan Gagal Sebagai Ketua TAPD

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Malut United FC Vs Persib Bandung, Laskar Kie Raha Andalkan Eks Bintang Persib Bandung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Posisi Sekda Cilegon Maman Mauludin Nonjob, Direkomendasikan BKN Jadi Penelaah Teknis Kebijakan Pada Sekretariat Daerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polsek Purwakarta Cilegon Lakukan Pendekatan Warga Lewat Warkop Keliling

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 6 Pejabat Pemkot Cilegon Turun Pangkat Sepanjang 2025, Mulai Sekda Hingga Seklur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • IMC Layangkan Kritik Atas Pelantikan KNPI Kota Cilegon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 3 Rekomendasi Tempat Ngopi di Cilegon, Enak dan Harga Masuk Kantong Pelajar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Trending
  • Comments
  • Latest
SMAN 1 Cimarga

Pengakuan Siswi SMAN 1 Cimarga yang Ikut Mogok Sekolah, Bukan Dukung Siswa Merokok tapi……

18 Oktober 2025 | 12:16
Forum Honorer Kota Serang

Forum Honorer Serang Nilai Pelantikan 3.800 PPPK Paruh Waktu sebagai Pelecehan Martabat Pekerja

22 Oktober 2025 | 22:25
SMAN 1 Cimarga

Para Siswa SMAN 1 Cimarga Kena Mental Terus Dipojokan Warganet, Pemkab Lebak Kirim Psikolog

16 Oktober 2025 | 19:45
Walikota Cilegon siap mutasi pejabat eselon II

Daftar 10 Pejabat Eselon II Pemkot Cilegon yang Dijamin Tak Dimutasi Robinsar

10 Oktober 2025 | 08:53

Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional, Bjb Backup Total Pembiayaan UMKM

Asooooy… Kepala Desa akan Diajak Studi Banding ke Korea dan China

Seluruh Ospek di Kampus Diputuskan Digelar Online, Termasuk di Banten

Mudik Resmi Dilarang, Efektif 24 April

uin

Gelar Orientasi Kepramukaan, FTK UIN SMH Banten Ingin Menguatkan Karakter Mahasiswa Calon Pendidik Berakhlak Mulia, Berbangsa dan Bernegara

7 Desember 2025 | 17:39
Cilegon

KTC Baja Raih Podium Tertinggi Liga Tenis Cilegon 2025, Gondol Hadiah Jutaan Rupiah

7 Desember 2025 | 17:25
Lebak

Agrowisata Cikapek Lebak Baru Akan Diresmikan 2026, Anggaran Pembangunan Rp12 Miliar

7 Desember 2025 | 16:52
BNI Sekuritas

BNI Sekuritas Bidik Mahasiswa Sebagai Investor Pemula

7 Desember 2025 | 16:28

Tag

2022 Andra Soni ASN banjir Banten BRI Brigadir J Cilegon drakor drama Korea Film Harga Tiket Helldy Agustian Indonesia Jadwal jadwal tayang Kabupaten Lebak kabupaten serang Kota Cilegon Kota Serang Lebak link nonton link twibbon lowongan kerja Pandeglang Pemkot Cilegon pemkot serang Pemprov Banten pilkada Polisi Preman Pensiun 6 Preman Pensiun 7 profil provinsi banten Ramadhan Robinsar serang sinopsis Skin Gratis spoiler sub indo Timnas Indonesia Twibbon UMKM viral
Banten Raya

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Digital Banten Raya
  • Ecommerce Banten Raya
  • Siding Banten Raya
  • Share Banten Raya

Ikuti Kami

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda