BANTENRAYA.COM – Pemerintah resmi menetapkan peraturan yang bisa memungut pajak dari pedagang di makerplace sebesar 0,5 persen.
Pajak penghasilan marketplace itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 tentang Penunjukan Pihak Lain sebagai Pemungut Pajak Penghasilan serta Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan yang Dipungut oleh Pihak Lain atas Penghasilan yang Diterima atau Diperoleh Pedagang Dalam Negeri dengan Mekanisme Perdagangan melalui Sistem Elektronik (PMK-37/2025).
Dalam pelaksanaannya, merchant marketplace diwajibkan menyampaikan informasi kepada pihak marketplace sebagai dasar pemungutan.
Baca Juga: Link Download Logo Hari Anak Nasional 2025, Lengkap dengan Penjelasan Tema dan Filosofi
PMK ini juga mengatur tarif pemungutan PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen yang dapat bersifat final maupun tidak final.
Lebih lanjut, PMK-37/2025 menetapkan invoice sebagai dokumen tertentu yang dipersamakan dengan Bukti Pemotongan dan/atau Pemungutan PPh unifikasi.
PMK ini juga memuat ketentuan mengenai mekanisme pemungutan PPh Pasal 22 oleh marketplace atas transaksi yang dilakukan oleh merchant sesuai dengan dokumen invoice penjualan dan standar minimal data yang harus tercantum dalam invoice.
Baca Juga: Ivar Jenner Tembus Skuad Utama FC Utrecht, Siap Bermain di Liga Eropa Musim 2025-2026
Selain itu, marketplace memiliki kewajiban untuk menyampaikan informasi kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Skema pengenaan PPh Pasal 22 yang dilakukan oleh marketplace sebagaimana tertuang dalam PMK-37/2025 adalah sebagai berikut:
1. Wajib Pajak Orang Pribadi
Baca Juga: Polda Banten Datangi SMAN 2 Kota Serang, Tegaskan Tak Ada Tempat untuk Radikalisme dan Terorisme
– Omzet dengan nominal dibawah atau sama dengan Rp500 juta tidak dipungut PPh
– Omzet diantara Rp500 juta sampai Rp4,8 miliar dikenakan pungutan 0,5 persen (PPh Final jika memenuhi ketentuan PP-55/2022 dan Tidak final jika tidak memenuhi ketentuan PP-55/2022 atau memilih ketentuan umum, dapat dijadikan kredit pajak dalam SPT Tahunan.
– Omzet di atas Rp4,8 miliar, tidak final dapat dijadikan kredit pajak dalam SPT Tahunan.
Baca Juga: DPRD Banten Ungkap Kejanggalan Nilai Jalur Prestasi di SPMB 2025: Kita Juga Bingung
2. Wajib Pajak Badan
– Omzet di bawah atau sampai Rp4,8 miliar dikenakan pungutan 0,5 persen (PPh Final jika memenuhi ketentuan PP-55/2022) dan Tidak final jika tidak memenuhi ketentuan PP-55/2022 atau memilih ketentuan umum, dapat dijadikan kredit pajak dalam SPT Tahunan.
– Omzet di atas Rp4,8 miliar, tidak final dapat dijadikan kredit pajak dalam SPT Tahunan.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, DJP Rosmauli mengatakan, dengan berlakunya PMK-37/2025, pemungutan pajak atas transaksi di marketplace menjadi lebih sederhana dan berbasis sistem.
Perlu diketahui, aturan ini bukanlah pajak baru, melainkan bentuk penyesuaian cara pemungutan pajak dari yang sebelumnya dilakukan secara manual, kini disesuaikan dengan sistem perdagangan digital.
“Harapannya, masyarakat terutama pelaku UMKM, bisa lebih mudah menjalankan kewajiban perpajakannya, diperlakukan setara, dan ikut mendukung pertumbuhan ekonomi digital yang sehat dan berkeadilan,” kata Rosmauli.***


















