BANTENRAYA.COM – Pembangunan Waduk Karian di Kabupaten Lebak hingga saat ini masih menyisakan berbagai cerita.
Sebagian warga yang terdampak pembangunan Waduk Karian rupanya hingga saat ini masih belum mendapatkan uang ganti rugi atas tanah mereka yang digunakan untuk proyek tersebut.
Kondisi itu kemudian berdampak pada kesejahteraan masyarakat terdampak proyek Waduk Karian. Di sisi lain, persoalan juga muncul dalam hal peribadatan.
Seperti yang dialami oleh Warga Kampung Pasir Kolecer, Desa Tambak, Kecamatan Cimarga, Kabupaten Lebak.
Masjid lama yang sebelumnya dipakai kini sudah terendam air. Untuk saat ini, warga kemudian membangun masjid baru dengan uang hasil berutang.
“Pembangunan masjid dilakukan oleh warga lantaran masyarakat sudah sangat membutuhkan tepat ibadah. Kami harus berutang,” kata salah seorang warga yang ditemui, Solihin pada Rabu, 4 Juni 2025.
Baca Juga: Open Recruitment Field Fasilitator di LAZ Harfa Banten, Kesempatan untuk Kamu Lulusan SMA dan S1
Solihin menyebut, pembangunan masjid itu sendiri telah dimulai sejak 2019 silam. Karena keterbatasan anggaran tersebut, masjid yang dibangun pada bagian luarnya belum selesai sepenuhnya.
“Namun pada bagian dalam memang sudah hampir rampung 100 persenlah. Hanya di luar seperti dinding dan lantai terasnya saja,” sebutnya.
Terang Solihin, warga sendiri sebelumnya berani membangun masjid meski dengan utang lantaran di awal proses penggusuran masjid awal, pihak balai telah menjanjikan uang ganti rugi.
Tak hanya itu, pihak balai juga sempat menyampaikan nominal yang rencananya akan disalurkan.
“Mereka dulu menjanjikan nominalnya itu Rp762.276.000. Tapi hanya di atas kertas saja. Tapi sebetulnya, untuk masjid ini kita bangun hampir Rp1 miliar, di atas janji yang disodorkan,” terangnya.
Kenyamanan beribadah warga sendiri saat ini mulai terganggu lantaran pihak yang memberikan utang beberapa kali datang untuk menagih.
Namun menurut Solihin, sebagai DKM dirinya saat ini hanya bisa menyampaikan keadaan warga saat ini dan belum bisa memberikan kepastian kepada pihak hak yang memberi utang.
“Makanya kami juga ibadahnya selama lima tahun belum tenang, tambah lagi terbilang masih belum bersih,” ungkapnya.
“Jadi bukan bersih dari kotoran lainya, tapi bersih dalam semua hal termasuk tempat ibadahnya,” tutur Solihin.
Baca Juga: Detik-detik Suami Tikam Istri saat Ambil Ijazah Anak di SMP Negeri 5 Kota Serang
Solihin mengaku, selama ini ia dan warga lainnya telah melakukan berbagai upaya untuk bisa mendapatkan kembali haknya.
Kendati begitu, warga selalu mendapatkan jawaban bahwa persoalan saat ini masih terkait soal aturan hukum, baik dari pihak balai maupun pemerintah daerah.
Saat ini, berdasarkan penuturan Solihin, ada sekitar 9 tempat ibadah di Desa Tambak yang belum mendapatkan uang ganti rugi. Dari 9 tersebut, 3 diantaranya merupakan mesjid, 4 musholah dan 2 majelis taklim.
Dia berharap, kepada pemerintah Kabupaten, Provinsi dan Pusat termasuk balai untuk segera membantu permasalahan yang dihadapi masyarakat sekarang ini.
“Masa iya kami sebagai warga negara yang memiliki keyakinan tidak mendapat tempat beribadah yang layak. Dan ini sudah jelas, tidak ada ganti ruginya,” tandasnya. ***



















