BANTENRAYA.COM – Lebaran Idul Adha 1446 Hijriah atau 2025 Masehi bagi umat muslim sudah ada di depan mata.
Berdasarkan ketetapan Sidang Isbat dari pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) bahwa Lebaran Idul Adha 1446 Hijriah itu jatuh pada Jumat, 6 Juni 2025.
Dengan demikian, perayaan Idul Adha 2025 sudah ada di depan mata, perayaan ini juga biasa disebut dengan Lebaran Kurban.
Hal tersebut terjadi karena pada momen Lebaran Idul Adha umat muslim melaksanakan perayaan pemotongan hewan kurban seperti sapi, kambing, dan domba.
Dalam hal ini, timbul sebuah pertanyaan apakah diperbolehkan kurban dengan satu ekor kambing untuk satu keluarga?
Dikutip Bantenraya.com dari Instagram @bimasislam, berikut penjelasan seputar apakah boleh kurban satu ekor kambing pada momen Idul Adha untuk satu keluarga.
Baca Juga: 2 Kali Gagal Lelang, Proyek Pembangunan Gedung Kesbangpol Kota Cilegon Masih Belum Ada Kejelasan
“Bolehkah berkurban satu kambing atas nama satu keluarga?” tulis Instagram @bimasislam.
Menurut Imam An-Nawawi
Seekor kambing hanya sah untuk kurban satu orang, tidak bisa atas nama banyak orang.
Akan tetapi, apabila satu anggota keluarga berkurban, itu sudah mewakili syiar Islam bagi seluruh anggota keluarga.
Melaksanakan kurban dalam keluarga itu hukumnya sunnah kifayah, artinya cukup satu anggota keluarga mewakili semuanya.
Ibnu Hajar Al-Haitami kemudian menjelaskan;
Seekor kambing kurban itu cukup untuk satu orang saja, tetapi pahala dari melaksanakan kurban tersebut dapat diniatkan untuk keluarga atau orang yang sudah meninggal.
Baca Juga: Resmi, Polisi Sebut Suami Korban Pelaku Pembunuhan di Puri Anggrek Kota Serang
Ibnu Rusyd juga menambahkan bahwa kita boleh niatkan pahala kurban untuk keluarga terdekat. Orang yang kita tanggung nafkahnya dan yang tinggal satu rumah dengan kita.
Namun, para ulama sepakat bahwa satu ekor kambing itu hanya satu orang saja, jadi tidak boleh beberapa orang berbagi satu ekor kambing.
Demikianlah, informasi seputar apakah boleh berkurban satu ekor kambing untuk satu keluarga. ***