BANTENRAYA.COM – Riki Maulana, terdakwa kasus demo anarkis di depan Sekretariat DPRD Lebak yang sebabkan satu anggota Satpol PP Lebak meninggal dituntut 5 tahun penjara.
Sementara satu rekannya yang juga terlibat dalam kasus demo anarkis, Mubin dituntut 6 tahun penjara.
Jaksa meyakini kedua terdakwa dalam kasus demo anarkis itu melakukan kekerasan hingga korban atas nama Yadi Suryadi meninggal.
Baca Juga: Hasil Survei Bloomberg Intelligence, 71 Persen Pekerja jadi Pilih-pilih Kerjaan Usai Pandemi
Sidang tuntutan keduanya digelar di Pengadilan Negeri Rangkasbitung pada Kamis, 24 April 2025.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Riki Maulana berupa pidana penjara selama 5 ahun dengan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah Terdakwa tetap ditahan,” kata Jaksa.
Dalam sidang dakwaan yang sebelumnya digelar, Jaksa turut menguraikan bahwa dalam aksi tersebut Riki berperan sebagai orator aksi sementara Mubin sebagai peserta aksi yang berada di barisan paling depan.
Baca Juga: GRATIS! Yuk Merapat ke Alun-alun, Band Om Wawes Siap Goyang Warga di HUT Kota Cilegon
Saat aksi berlangsung, Riki menyerukan masa aksi melalui pengeras suara untuk mendorong gerbang.
Mubin yang berada di barisan paling depan gerbang utama DPRD Lebak hingga akhirnya roboh dan menimpa dua orang, yakni Yadi Suryadi hingga meninggal dunia dan Murtono yang mengalami luka-luka.
“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Mubin selama enam tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah terdakwa tetap di tahan,” sambungnya Jaksa dalam tuntutan yang berbeda.
Baca Juga: Masa Penahanan Habis, Kades Kohod Cs Tersangka Pagar Laut Bebas
Jaksa juga meyakini keduanya melanggar Pasal 170 Ayat (2) Ke-3 KUHP dan Kedua Pasal 170 Ayat (2) Ke-1 KUHP tentang tindak pidana kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia sebagaimana dakwaan kombinasi pertama kesatu dan kedua penuntut umum.
“Terdakwa Riki Maulana bersama-sama dengan saksi Mubin (dilakukan penuntutan secara terpisah) dan beberapa orang yang belum diketahui identitasnya telah terbukti secara sah dan meyakinkan,” paparnya.
“Bersalah melakukan tindak pidana dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, yang mengakibatkan maut dan dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan luka-luka,” tuturnya.
Baca Juga: Ada yang Ditangani di Lantai, IGD RSUD Adjidarmo Lebak Kekurangan Tempat Tidur
Sebelumnya diberitakan, Yadi Suryadi anggota Satpol-PP Lebak menjadi korban saat mengamankan aksi demo anarkis penolakan Calon Ketua DPRD Lebak yang dilakukan oleh Paguyuban Masyarakat Peduli Lebak pada 23 September 2024 lalu.
Yadi kemudian dikabarkan meninggal pada Rabu, 9 Oktober 2024 di RS Hermina Jakarta setelah menjalani masa perawatan selama 16 hari. Yadi sudah dimakamkan di TPU Rangkasbitung pada Kamis, 10 Oktober 2024 pagi hari.
Pasca kejadian tersebut, kepolisian mengamankan dua orang tersangka. Dua orang tersangka tersebut masing-masing merupakan kordinator aksi, Riki Maulana dan peserta aksi, Mubin. ***