Senin, 6 Oktober 2025
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Senin, 6 Oktober 2025
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

Sidang Demo Anarkis yang Tewaskan Anggota Satpol PP Lebak, 2 Terdakwa Dituntut 5 dan 6 Tahun Penjara

Aldi Setiawan Oleh: Aldi Setiawan
25 April 2025 | 15:36
Sidang Demo Anarkis yang Tewaskan Anggota Satpol PP Lebak, 2 Terdakwa Dituntut 5 dan 6 Tahun Penjara

Riki Maulana (berkemeja putih) terdakawa kasus demo anarkis saat menjalani sidang perdana di PN Rangkasbitung atas kasus demo anarkis, Selasa 4 Maret 2025. Aldi Setiawan/Bantenraya.com

Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram

BANTENRAYA.COM – Riki Maulana, terdakwa kasus demo anarkis di depan Sekretariat DPRD Lebak yang sebabkan satu anggota Satpol PP Lebak meninggal dituntut 5 tahun penjara.

Sementara satu rekannya yang juga terlibat dalam kasus demo anarkis, Mubin dituntut 6 tahun penjara.

Jaksa meyakini kedua terdakwa dalam kasus demo anarkis itu melakukan kekerasan hingga korban atas nama Yadi Suryadi meninggal.

Baca Juga: Hasil Survei Bloomberg Intelligence, 71 Persen Pekerja jadi Pilih-pilih Kerjaan Usai Pandemi

Sidang tuntutan keduanya digelar di Pengadilan Negeri Rangkasbitung pada Kamis, 24 April 2025.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Riki Maulana berupa pidana penjara selama 5 ahun dengan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah Terdakwa tetap ditahan,” kata Jaksa.

BACAJUGA:

Museum Multatuli

Mengenal Museum Multatuli di Rangkasbitung, Museum Antikolonialisme Pertama di Indonesia

9 September 2025 | 10:49
Kebakaran Peternakan di Lebak, 8.500 Ekor Ayam Broiler Ikut Terpanggang

Kebakaran Peternakan di Lebak, 8.500 Ekor Ayam Broiler Ikut Terpanggang

8 September 2025 | 11:54
pksl lebak

Lili Sugiyanto Pimpin PKS Lebak, Siap Perkuat Internal dan Capai Kemenangan di Pemilu Mendatang

7 September 2025 | 18:17
ular

Ular Kobra 2,5 Meter Muncul di Atap Rumah Warga Malingping, Satu Keluarga Panik

7 September 2025 | 16:46

Dalam sidang dakwaan yang sebelumnya digelar, Jaksa turut menguraikan bahwa dalam aksi tersebut Riki berperan sebagai orator aksi sementara Mubin sebagai peserta aksi yang berada di barisan paling depan.

Baca Juga: GRATIS! Yuk Merapat ke Alun-alun, Band Om Wawes Siap Goyang Warga di HUT Kota Cilegon

Saat aksi berlangsung, Riki menyerukan masa aksi melalui pengeras suara untuk mendorong gerbang.

Mubin yang berada di barisan paling depan gerbang utama DPRD Lebak hingga akhirnya roboh dan menimpa dua orang, yakni Yadi Suryadi hingga meninggal dunia dan Murtono yang mengalami luka-luka.

“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Mubin selama enam tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah terdakwa tetap di tahan,” sambungnya Jaksa dalam tuntutan yang berbeda.

Baca Juga: Masa Penahanan Habis, Kades Kohod Cs Tersangka Pagar Laut Bebas

Jaksa juga meyakini keduanya melanggar Pasal 170 Ayat (2) Ke-3 KUHP dan Kedua Pasal 170 Ayat (2) Ke-1 KUHP tentang tindak pidana kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia sebagaimana dakwaan kombinasi pertama kesatu dan kedua penuntut umum.

“Terdakwa Riki Maulana bersama-sama dengan saksi Mubin (dilakukan penuntutan secara terpisah) dan beberapa orang yang belum diketahui identitasnya telah terbukti secara sah dan meyakinkan,” paparnya.

“Bersalah melakukan tindak pidana dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, yang mengakibatkan maut dan dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan luka-luka,” tuturnya.

Baca Juga: Ada yang Ditangani di Lantai, IGD RSUD Adjidarmo Lebak Kekurangan Tempat Tidur

Sebelumnya diberitakan, Yadi Suryadi anggota Satpol-PP Lebak menjadi korban saat mengamankan aksi demo anarkis penolakan Calon Ketua DPRD Lebak yang dilakukan oleh Paguyuban Masyarakat Peduli Lebak pada 23 September 2024 lalu.

Yadi kemudian dikabarkan meninggal pada Rabu, 9 Oktober 2024 di RS Hermina Jakarta setelah menjalani masa perawatan selama 16 hari. Yadi sudah dimakamkan di TPU Rangkasbitung pada Kamis, 10 Oktober 2024 pagi hari.

Pasca kejadian tersebut, kepolisian mengamankan dua orang tersangka. Dua orang tersangka tersebut masing-masing merupakan kordinator aksi, Riki Maulana dan peserta aksi, Mubin. ***

Editor: Administrator
Tags: demo anarkisDituntutPenjaraSatpol PP LebakTewas
Previous Post

Nonton The Haunted Palace Episode 3 Sub Indo Full Movie: Gegara Ini, Yeo Ri Ketakutan?

Next Post

Disdukcapil Kota Cilegon Akui Pilih-pilih Warga untuk Cetak eKTP, Maaf Tak Semua Warga jadi Prioritas

Related Posts

Museum Multatuli
Lebak

Mengenal Museum Multatuli di Rangkasbitung, Museum Antikolonialisme Pertama di Indonesia

9 September 2025 | 10:49
Kebakaran Peternakan di Lebak, 8.500 Ekor Ayam Broiler Ikut Terpanggang
Lebak

Kebakaran Peternakan di Lebak, 8.500 Ekor Ayam Broiler Ikut Terpanggang

8 September 2025 | 11:54
pksl lebak
Lebak

Lili Sugiyanto Pimpin PKS Lebak, Siap Perkuat Internal dan Capai Kemenangan di Pemilu Mendatang

7 September 2025 | 18:17
ular
Lebak

Ular Kobra 2,5 Meter Muncul di Atap Rumah Warga Malingping, Satu Keluarga Panik

7 September 2025 | 16:46
bangunan liar
Lebak

Bangunan Liar di Rel Rangkasbitung-Jambu Ditertibkan, 15 Rumah Dibongkar Pemilik Secara Sukarela

7 September 2025 | 15:33
pungli
Lebak

Ada Dugaan Pungli Perekrutan Tenaga Kerja, Warga Sukamanah Geruduk Kantor Desa

7 September 2025 | 13:32
Load More
Next Post
Disdukcapil Kota Cilegon Akui Pilih-pilih Warga untuk Cetak eKTP, Maaf Tak Semua Warga jadi Prioritas

Disdukcapil Kota Cilegon Akui Pilih-pilih Warga untuk Cetak eKTP, Maaf Tak Semua Warga jadi Prioritas

Kumpulkan Kepala Sekolah, Andra Soni beri Peringatan Jangan Ada Titip Menitip Saat PPDB

Kumpulkan Kepala Sekolah, Andra Soni beri Peringatan Jangan Ada Titip Menitip Saat PPDB

Ajang Balap Mobil Listrik Paling Hits Formula E Kembali ke Jakarta, Catat Tanggalnya!

Ajang Balap Mobil Listrik Paling Hits Formula E Kembali ke Jakarta, Catat Tanggalnya!

Marshmallow Mengandung Unsur Babi Diduga Beredar, Polda Banten Cek Jaminan Produk Halal di Kota Serang

Marshmallow Mengandung Unsur Babi Diduga Beredar, Polda Banten Cek Jaminan Produk Halal di Kota Serang

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Popular

  • ilustrasi HUT Kabupaten Serang ke-499

    Link Download Logo HUT Kabupaten Serang ke-499, Langsung Unduh dan Jadilah Si Paling Pertama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ikuti Tren Oktober O Nya Apa? Menkeu Purbaya: Optimis Indonesia Akan Cerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bank Banten Minta Maaf Soal Saldo Rekening ASN di Kota Serang Berkurang Secara Tiba-tiba

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Persita Tebar Ancaman untuk Borneo FC Yang Ada Di Puncak Klasemen BRI Liga 1

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 15 Prompt Gemini AI Umroh dan Haji di Depan Kabah, Hasil Realistis dan Jernih

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Volume Truk di Bojonegara Meningkat, Mahasiswa Minta Pemprov Ambil Langkah Tegas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ribuan Penari dan Rudat Bakal Meriahkan Sangga Nagara 2025

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jelang SEA Games 2025, 7 Sprinter Indonesia Jalani TC di Jepang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bisnis Dimsum Kian Lezat, 3.000 pcs Ludes Dalam Sehari

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Huawei Band 10 Smart Watch yang Ramah di Kantong, Data Olahraga Lengkap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Honorer Pemkot Cilegon dipecat

Honorer Pemkot Cilegon Dipecat, Istrinya Protes

12 September 2025 | 13:37
penanaman modal d Kota Cilegon

Total Penanaman Modal di Kota Cilegon Tembus Rp9 Triliun, Lotte Chemical dan Krakatau Steel Mendominasi

1 Oktober 2025 | 21:56
mie gacoan ciruas

Pemkab Serang Hentikan Operasional Mie Gacoan di Ciruas, Disebut Tidak Memiliki Izin

30 September 2025 | 11:14
RS Hermina

RS Hermina Ciruas Pastikan Tidak Ada Penolakan Pasien BPJS

7 September 2025 | 20:33

Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional, Bjb Backup Total Pembiayaan UMKM

Asooooy… Kepala Desa akan Diajak Studi Banding ke Korea dan China

Seluruh Ospek di Kampus Diputuskan Digelar Online, Termasuk di Banten

Mudik Resmi Dilarang, Efektif 24 April

truk tambang Cilegon

Tambang di Jawa Barat Ditutup KDM, Truk Batu dan Pasir Numpuk di Ciwandan dan Bojonegara Banten

6 Oktober 2025 | 14:03
hadiah umrah MTQ nasional

Robinsar Janjikan Hadiah Umrah, 3 Warganya Tembus Jadi Peserta MTQ Nasional

6 Oktober 2025 | 13:45
event lari

Resmi Dilaunching, Tangerang 10K Bakal Jadi Daya Tarik Sport Tourism

6 Oktober 2025 | 13:26
Amara Kids Fun Run 2025

Amara Kids Fun Run 2025, Lari Sehat Sambil Seru-seruan Bareng Si Kecil di Tangerang

6 Oktober 2025 | 13:05

Tag

2022 Andra Soni ASN Bang Edi Banten BRI Brigadir J Cilegon drakor drama Korea Film Harga Tiket Helldy Agustian Indonesia Jadwal jadwal tayang Kabupaten Lebak kabupaten serang Kota Cilegon Kota Serang Lebak link nonton link twibbon lowongan kerja Pandeglang Pemilu 2024 Pemkot Cilegon pemkot serang Pemprov Banten pilkada Preman Pensiun 6 Preman Pensiun 7 profil provinsi banten Ramadhan Robinsar serang sinopsis Skin Gratis spoiler sub indo Timnas Indonesia Twibbon UMKM viral
Banten Raya

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi

Ikuti Kami

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda