BANTENRAYA.COM – Penahanan Kepala Desa atau Kades Kohod dan 3 tersangka lainnya dalam kasus pagar laut di Perairan Kabupaten Tangerang ditangguhkan.
Penangguhan penahanan Kades Kohod cs dalam kasus pahar laut dilakukan lantaran masa penahanan mereka telah habis.
Diketahui, Kades Kohod dan 3 orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka pada Februari 2025 lalu.
Bareskrim Polri menetapkan keempatnya sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemalsuan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) untuk proyek pagar laut di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang.
Keempat tersangka tersebut mulai menjalani penahanan pada 24 Februari 2025 lalu.
Berdasarkan Pasal 24 dan 25 KUHP, penahanan tersangka sebelum diajukan ke pengadilan adalah maksimal 60 hari.
Baca Juga: Pilar Saga Jalan Malam di Pasar Ciputat, Bakal Hadirkan Malioboro Versi Tangsel
Apabila dihitung dari 24 Februari 2025 hingga 24 April 2025, para tersangka telah memenuhi waktu 60 hari.
Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo mengatakan, penahanan keempat tersangka habis pada 24 April 2025.
“Sehubungan sudah habisnya masa penahanan maka penyidik akan menangguhkan penahanan kepada ke 4 tersangka kasus Kohod Tangerang sebelum tanggal 24 April habisnya masa penahanan,” katanya kepada awak media, Kamis 24 April 2025.
Baca Juga: Depo Sampah Pasar Baru Kranggot Jadi Perhatian Walikota Robinsar, DLH Bakal Relokasi
Adapun dasar penangguhan penahanan lantaran jaksa penuntut umum (JPU) telah 2 kali mengembalikan berkas kasus pagar laut Tangerang.
Berkas tersebut dikembalikan lagi oleh JPU dengan alasan petunjuk yang terdahulu belum dipenuhi penyidik.
Hingga masa penahanan habis, Dittipidum Bareskrim tak mampu memenuhi permintaan dari JPU.
Baca Juga: Damai, Anggota DPRD Banten yang Terjerat Kasus Penipuan Cek Kosong Dibebaskan
Diketahui, kasus pagar laut di Perairan Kabupaten Tangerang telah menyita perhatian publik pada awal 2025.
Pasalnya, selain merugikan nelayanan dengan adanya pagar laut yang membatasi pergerakan, ternyata telah muncul hak guna bangunan (HGB) hingga sertifikat hak milik (SHM) di atas laut.***