BANTENRAYA.COM – Usai pelaksanaan Pilkada di Kabupaten Serang, Kejari Serang kembali mendalami dugaan penyalahgunaan tanah bengkok di Desa Sukadalem, Kecamatan Waringinkurung, Kabupaten Serang.
Tanah negara yang kini diusut Kejari Serang tersebut diduga dijadikan lokasi tambang galian C, dan disewakan kepada perusahaan.
Kepala Kejari Serang Lulus Mustofa membenarkan, saat ini pihaknya telah meminta penyidik Pidsus, untuk menindaklanjuti dugaan penyalahgunaan tanah bengkok di Desa Sukadalem tersebut.
Baca Juga: Drama Korea Weak Hero Class 2: Jam Tayang, Sinopsis serta Link Nonton Sub Indo Full Movie
“Iya yang Desa Sukadalem, tanah bengkok,” katanya kepada awak media.
Lulus menjelaskan penyelidikan penyalahgunaan tanah bengkok di Desa Sukadalem itu sempat terhenti, lantaran Kabupaten Serang tengah melaksanakan Pemilihan Kepala Daerah.
“Menjaga kondusivitas, kemarin kan pemilihan bupati,” jelasnya.
Baca Juga: Logistik Pemilu dan Pilkada Bakal Dimusnahkan KPU Pandeglang
Diketahui sebelumnya, sejumlah saksi telah diperiksa tim penyidik Intel dan pidana khusus (Pidsus) Kejari Serang. Beberapa diantaranya, Kepala Desa Sukadalem Suryani.
Kemudian, Mantan ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Mukhlis, ketua BPD Bustonudin, pelapor, Kabag Hukum, hingga BPMDES Kabupaten Serang.
Laporan dugaan penyalahgunaan tanah bengkok oleh Oknum Kepala Desa tersebut ke Kejari Serang sejak 2023 lalu.
Baca Juga: Triwulan I 2025, BRI Catatkan Penyaluran KUR Senilai Rp42,23 Triliun
Di mana tanah bengkok seluas 1 hektar milik Desa Sukadalem yang tak jauh dari Gunung Pinang telah dijadikan lokasi tambang galian, dan menyebabkan ke rusakan alam.
Selain itu, tanah bengkok itu juga telah disewakan oleh pihak desa ke perusahaan untuk lokasi pabrik. Namun sayangnya pabrik itu juga diduga tidak memiliki izin.
Diduga uang dari aktivitas tambang galian dan sewa lahan tanah bengkok itu, digunakan untuk kepentingan pribadi.
Baca Juga: Dapat Hibah Rp1,1 Miliar, Dimyati Minta MUI Banten Lebih Gereget Lagi: Artinya…….
Perbuatan oknum yang diduga kepala Desa itu dianggap, Undang-undang nomor 3 tahun 2021 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara, dan Permendagri no 1 tahun 2016 tentang pengelolaan aset desa. ***