BANTENRAYA.COM – Sejak awal tahun 2024 hingga periode Maret 2025, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Lebak mencatat sebanyak 286 orang warga Kabupaten Lebak mengajukan diri untuk menjadi Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI). Jumlah itu juga yang telah menjalani proses verifikasi awal dokumen.
Disnaker Lebak sendiri merinci bahwa total 286 CPMI asal Lebak itu merupakan akumulasi sejak tahun 2024 sebanyak 227 dan periode Januari-Maret 2025 sebanyak 59 orang.
Sekretaris Disnaker Kabupaten Lebak, Rully Chaeruliyanto, mengatakan, tiga negara tujuan terbanyak bagi CPMI asal Lebak adalah Saudi Arabia 113 orang, Taiwan 31 orang, dan Malaysia 29 orang.
Selain itu, para pekerja migran juga tersebar di sembilan negara lain, yakni Brunei Darussalam, Hong Kong, Kuwait, Polandia, Singapura, Slovakia, Turki, Uni Emirat Arab (UEA), dan Bulgaria.
Baca Juga: Proyek Tol Serpan Sebabkan Akses Jalan di Kadumalati Rusak dan Berdebu
“Paling banyak itu yang tujuannya ke Saudi Arabia. Negara itu memang selalu jadi tujuan favorit,” kata Rully saat diwawancara pada Rabu, 23 April 2025.
Sementara jika dilihat dari asal daerah, Rully menyebut lima kecamatan dengan jumlah CPMI terbanyak yang berangkat adalah Kecamatan Wanasalam 25 orang, Cijaku 24 orang, Cirinten 21 orang, Malingping 18 orang, dan Rangkasbitung 13 orang.
Sementara itu, seluruh kecamatan di Kabupaten Lebak mengirimkan CPMI, kecuali Kecamatan Sobang, yang pada tahun ini tidak memiliki CPMI yang berangkat.
“Yang paling banyak itu daerah Lebak Selatan terutama wilayah Wanasalam dan Cijaku. Sisanya tersebar di kecamatan lain kecuali kecamatan Sobang yang tahun 2024 nihil,” tuturnya.
Baca Juga: Maxim Maknai Hari Kartini dengan Berbagai Bersama Wanita Lansia di Panti Jompo
Rully mengungkapkan bahwa pihaknya mengaku kesulitan mendeteksi pekerja migran ilegal. Menurutnya, hal tersebut terjadi lantaran pihaknya hanya mencatat pekerja migran resmi yang mendaftarkan diri melalui Disnaker.
“Kami hanya mencatat dan memverifikasi calon pekerja migran yang mengikuti prosedur resmi. Untuk pekerja migran nonprosedural, kami tidak memiliki datanya, karena mereka tidak datang ke Disnaker untuk melakukan verifikasi dokumen,” imbuhnya.
Kata Rully, dalam melakukan pengawasan terhadap pekerja migran asal Kabupaten Lebak, pihaknya terus berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) dan selalu berkirim surat ketika Disnaker mendapatkan laporan pelanggaran yang terjadi.
“Kami harap warga Lebak yang hendak berangkat ke luar negeri selalu mendaftar ke Disnaker Lebak agar terjamin keselamatannya dan tidak menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO),” tandasnya. (***)