BANTENRAYA.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebak menyatakan berkas perkara Wily (24) tersangka pelecehan terhadap puluhan perempuan di Kecamatan Warunggunung, Kabupaten Lebak dari Polres Lebak telah lengkap alias P21.
Secepatnya, Kejari Lebak akan segera melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Negeri (PN) Rangkasbitung.
Kasi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejari Lebak, Faisal Cesario Arapenta mengatan, pihaknya akan segera melimpahkan berkas perkara, bukti-bukti dan pelaku ke meja hijau.
Dia juga menyebutkan berkas Wily lakban sudah diterima pihaknya dari kepolisian sejak pekan lalu.
“Sudah tahap II, minggu lalu kita terima dari polres lebak. Kita akan segera melimpahkan perkaranya ke PN Rangkasbitung untuk segera disidangkan,” kata Faisal pada Kamis, 23 Januari 2025.
Faisal menyebutkan, saat ini pihaknya tengah menyusun surat dakwaan sebelum berkas diserahkan ke pihak PN Rangkasbitung, selambat-lambatnya akan selesai pekan depan.
Baca Juga: XL Axiata Jamin Keamanan Data Pelanggan, Begini Cara Mudah Cek NIK yang Terdaftar dengan Aman
“Bila berkas materinya sudah kita limpahkan mudah-mudahan lemabatnya pekan depan sudah kita limpahkan ke PN Rangkasbitung,” ujarnya.
Dia mengatakan, pihaknya akan menjerat Wily dengan pasal berlapis yaitu pasal 29 UURI no.44/2008 tentang pornografi dan kedua pasal 45 ayat (1) UURI no 1/2024 tentang perubahan kedua atas UURI no.11/2008 tentang ITE.
“Dua pasal kita kenakan, yang pornografi minimal 6 bulan maksimal 12 taun penjara dan kalau yang pasal ITE maksimal 6 taun penjara,” jelasnya.
Baca Juga: Instruksi Pemangkasan Anggaran Perjalanan Dinas Sampai 50 Persen, Anak Buah Prabowo di Lebak Sepakat
Sebelumnya, Wily lakban ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan tindak pidana tentang pornografi dan Undang-Undang ITE.
Wily merupakan pelaku utama pembuat video fetisisme perempuan diikat lakban dengan korban diduga mencapai puluhan orang.
Dalam menjalankan aksin, Wily dengan lihai melakukan berbagai modus dimulai dari mengerjakan tugas, menawarkan video produk dan kumpulan organisasi.
Baca Juga: Mickey 17 Film Terbaru dari Robert Pattinson, Si Batman Coba Peruntungan di Film Dark Comedy
Dengan dalih tersebut, tersangka dengan mudahnya menjalankan aksinya dimulai dari tahun 2022.
Awal mula terbongkarnya kasus, sebelum viral para korban melapor ke Polisi pada Rabu 18 September 2024 lalu.
Akhirnya kasus terbongkar dan aksi bejat pelaku diketahui setelah videonya beredar luas di masyarakat pada Kamis 19 September 2024 lalu. Hingga akhirnya para korban angkat bicara.
Baca Juga: Tak Kunjung Dibayar, Guru Honorer Pemkot Cilegon Terpaksa Ambil Pinjol Sampai Jutaan
Berdasarkan pengakuan pelaku Wily, dirinya sudah membuat sekitar 50 video sejak tahun 2022.
Video-video tersebut kemudian ia jual di komunitas jual-beli video asusila di harga Rp20-50 ribu.
Uang yang dihasilkan Wily sendiri kemudian ia gunakan lagi untuk membeli video serupa dari anggota lain yang tergabung ke dalam komunitas tersebut.***



















