BANTENRAYA.COM – Seluruh objek wisata di Kabupaten Lebak, Banten kini kembali ditutup.
Penutupan objek wisata tersebut dilakukan setelah status pemberlakuan penetapan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) naik dari level 2 ke level 3.
Penutupan objek wisata tertuang dalam Intrsuksi Bupati (Inbup) Lebak Nomor 22 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3 Covid-19 di Kabupaten Lebak.
Baca Juga: Mengenal Pakaian Adat Serang yang Digunakan di HUT Kabupaten Serang ke-495
Dalam inbup tersebut, terdapat poin, dimana semua lokasi wisata yang saat PPKM level dua dibuka untuk umum, kini diperintahkan agar ditutup.
Plt Asisten Daerah (Asda) II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Pemkab Lebak Ajis Suhendi membenarkan, bila seluruh lokasi wisata, kini harus ditutup kembali.
Tidak boleh beroperasi selama PPKM di Lebak berada di level tiga.
Baca Juga: Akuisisi Newcastle United, Pangeran Arab Saudi MBS Jadi Pemilik Klub Paling Kaya Sejagat
“Dalam inbup tersebut, perintah penutupan lokasi wisata di Lebak, mulai 5 Oktober lalu,” ujar Ajis, 8 Oktober 2021.
Inbup tersebut diharapkan dipatuhi para pengelola lokasi wisata diseluruh Lebak.
Terkait hal itu, Bupati Lebak telah memerintahkan Dinas Kebudayaan dan Kepariwisataan (Disbudpar) Lebak melakukan sosialisasi.
“Di pekan ini juga, Disbudpar sudah menghubungi langsung para pelaku atau pengelola lokasi wisata agar ditutup untuk umum,” tuturnya. ***



















