BANTENRAYA.COM – Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Banten atau Ombudsman Banten menyayangkan nilai kepatuhan Pemkot Tangsel pada tahun 2021 lalu menurun dibandingkan tahun sebelumnya.
Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi pada Ombudsman Banten Nuraeni menyampaikan pada 2021 dalam penilaian kepatuhan Pemkot Tangsel memperoleh nilai 72,21.
Atas penilaian itu Pemkot Tangsel masuk dalam zona kuning kepatuhan atau predikat sedang.
Baca Juga: Jadwal dan Cara Simpan Permanen Akun LTMPT 2022, Peserta SNMPTN Wajib Tahu
Nilai tersebut sangat turun jika dibandingkan dengan penilaian yang dilakukan sebelumnya di tahun 2019.
Saat itu, Pemkot Tangsel memperoleh predikat kepatuhan tinggi atau berada di zona hijau dengan nilai 93,24 dan menduduki posisi kedua secara nasional untuk penilaian Pemerintah Kota.
“Memang sangat disayangkan untuk nilai Pemkot Tangsel sangat turun jika dibandingkan penilaian sebelumnya,” ujar Eni, panggilan akrab Nuraeni.
Baca Juga: Viral Video Atap Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta Bocor, Hal Ini Disebut Jadi Penyebabnya
Sebagai bahan evaluasi, Eni juga menyampaikan catatan-catatan yang ditemui dalam penilaian kepatuhan di Pemkot Tangsel.
Dari beberapa catatan itu, di antaranya adalah untuk DPMPTSP Tangsel yang pelayanannya sudah dilakukan di MPP harus memenuhi standar pelayanan publik seperti persyaratan, sop, biaya, visi misi dan lain-lain.
Selain di website atau secara elektronik namun juga secara manual di lokasi pelayanan karena penilaian dilakukan di dua unsur yaitu elektronik dan non elektronik.
Baca Juga: Inilah Alasan Dimas Ahmad Memilih Cabut dari Andara, Ingin Lepas dari Bayang-bayang Raffi Ahmad?
Kemudian catatan lainnya pada Dinas Pendidikan Tangsel dimana ketika dilakukan penilaian pelayanan administrasi yang diberikan itu dilayani di bidang masing-masing atau dalam arti tidak memiliki loket pelayanan sendiri.
Dari beberapa catatan yang disampaikan, Eni juga menyampaikan saran-saran kepada Pemkot Tangsel untuk memperbaikinya.
Saran tersebut di antaranya agar seluruh Unit Penyelenggara Pelayanan Publik baik yang menjadi objek penilaian kepatuhan atau tidak.
Baca Juga: Dikpora Pandeglang Stop Pembelajaran Tatap Muka dan Ribuan Siswa Kembali BDR
Selain itu, wajib memenuhi komponen standar pelayanan publik sesuai pasal 21 Undang-Undang Nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Saran lainnya yaitu agar terus melakukan evaluasi dan monitoring agar tetap mempertahankan konsistensi pemenuhan komponen standar pelayanan publik tersebut.
Eni menyampaikan bahwa Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Banten siap mendamping Pemda mana pun tak terkecuali Pemkot Tangsel untuk melakukan pembenahan dan pemenuhan standar pelayanan publik. ***















