BANTENRAYA.COM – Daftar bank bangkrut di Indonesia bertambah setelah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin dari BPR Koperindo Jaya.
BPR Koperindo Jaya yang beralamat di Wisma Techking 2 Lantai G, Jalan AM Sangaji Nomor 24, Petojo Utara, Jakarta Pusat dicabut izinnya sesuai sesuai dengan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-22/D.03/2026 tertanggal 9 Maret 2026.
Dari keterangan resmi OJK yang diterima Bantenraya.com, pencabutan izin usaha PT BPR Koperindo Jaya merupakan bagian tindakan pengawasan yang dilakukan OJK.
BACA JUGA: Atasi Banjir di Lingkungan Kroya Lama, Pemprov Banten Siap Bangun Jembatan
Tujuannya adalah untuk terus menjaga dan memperkuat industri perbankan serta menjaga kepercayaan masyarakat.
Kronologi Pencabutan Izin oleh OJK
Keputusan untuk mencabut izin bermula pada 22 Januari 2025, lembaga pengawas jasa keuangan itu telah menetapkan PT BPR Koperindo Jaya sebagai bank dengan status pengawasan BPR Dalam Penyehatan (BDP) .
Hal itu berdasarkan pertimbangan Rasio Kewajiban Pemenuhan Modal Minimum (KPMM) di bawah ketentuan (negatif 35,49 persen) dan Tingkat Kesehatan (TKS) memiliki predikat “Tidak Sehat”.
BACA JUGA: Peringati Hari Musik Nasional, Fadli Zon Dorong Musik Tradisi hingga Kontemporer Perkuat Ekosistem
Selanjutnya, pada 21 Januari 2026, OJK menetapkan PT BPR Koperindo Jaya sebagai bank dengan status pengawasan BPR Dalam Resolusi (BDR).
Itu berdasarkan pertimbangan bahwa OJK telah memberikan waktu yang cukup kepada Pengurus BPR dan pemegang saham untuk melakukan upaya penyehatan termasuk mengatasi permasalahan permodalan sebagaimana diatur dalam Peraturan (POJK) Nomor 28 Tahun 2023.
Akan tetapi, Pengurus dan Pemegang Saham BPR tidak dapat melakukan penyehatan BPR.
Berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Simpanan dan Resolusi Bank Nomor 20/ADK3/2026 tanggal 3 Maret 2026, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan cara penanganan Bank Dalam.
Resolusi PT BPR Koperindo Jaya dengan melakukan likuidasi bank dan meminta kepada OJK untuk mencabut izin usaha BPR tersebut.
Menindaklanjuti permintaan LPS tersebut, maka berdasarkan Pasal 19 POJK di atas, OJK melakukan pencabutan izin usaha PT BPR Koperindo Jaya. Dengan pencabutan izin usaha ini, LPS akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai Undang-undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
OJK mengimbau kepada nasabah PT BPR Koperindo Jaya agar tetap tenang karena dana masyarakat pada perbankan termasuk BPR dijamin oleh LPS sesuai dengan ketentuan yang berlaku. ***

















