BANTENRAYA.COM – Bagi warga Kota Tangerang, berikut ini persyaratan yang harus dipenuhi jika ingin klaim asurasni korban pohon tumbang yang disediakan Pemkot Tangerang.
Kepala Bidang Pertamanan pada Dinas Kebudayaan Pariwisata dan Pertamanan (Disbudparman) Kota Tangerang Hendri Pratama Syahputra mengatakan, Pemkot Tangerang juga menyediakan klaim asuransi korban pohon tumbang untuk warga Kota Tangerang.
Saat ini, ada 33 ribu pohon di Kota Tangerang yang telah memiliki asuransi dari Pemkot Tangerang.
Baca Juga: Opening Ceremony Presidensi G20 Indonesia Bertujuan agar dunia dapat keluar dari Krisis
Mulai dari pohon di median jalan hingga di Ruang Terbuka Hijau (RTH), dengan memakan anggaran Rp200 juta.
“Asuransi ini merupakan bentuk perlindungan bagi masyarakat. Sifatnya santunan bagi warga yang terdampak langsung.
“Namun disamping itu, Disbudparman melalui petugas lapangannya, selalu melakukan perawatan dan pengawasan agar hal-hal buruk yang tidak diinginkan, tidak terjadi di Kota Tangerang,” ungkap Hendri, Rabu 1 Desember 2021.
Baca Juga: Nonton Squid Game Haram di Korea Utara, Ancamannya Hukuman Mati Sampai Dipenjara Seumur Hidup
Untuk klaim asuransi korban pohon tumbang, warga Kota Tangerang perlu menyiapkan sejumlah persyaratan sebegai berikut.
1. Laporan dari sistem layanan SiAbang pada menu Laksa.
2. Surat keterangan kejadian dari polisi.
Baca Juga: Daftar Kenaikan UMP 2022 di 33 Provinsi di Seluruh Indonesia, di Papua Berapa??
3. Surat keterangan dari kelurahan atau kecamatan tempat kejadian.
4. Print out foto kejadian pohon tumbang dan objek yang diajukan klaimnya dari sistem yang telah ditentukan.
5. Fotokopi KTP, SIM dan STNK atau BPKB apabila terjadi kerusakan kendaraan dan KTP asli apabila korban meninggal dunia.
Baca Juga: Capaian IPM Kabupaten Lebak Jadi yang Terendah di Banten
6. Surat estimasi biaya kerugian (korban kerusakan properti dan kendaraan).
7. Surat pernyataan apabila KTP dan STNK atau BPKB tidak sama.
8. Surat kuasa bermaterai apabila dikuasakan.
Baca Juga: Gilas Everton 4-1, Liverpool Kuasai Derby Merseyside
9. Nomor rekening dan fotokopi halaman depan buku tabungan.
10. Surat keterangan visum atau surat keterangan penguburan apabila korban meninggal dunia.
11. Surat keterangan cacat permanen dari dokter.
Baca Juga: Kota Serang PPKM Level 3 Nataru, 3 Peleton Satpol PP Disiapkan Perketat Prokes Objek Wisata
12. Form klaim liability.
13. Surat tuntutan korban ke asuransi. ***















