BANTENRAYA.COM – Menghadapi kasus pohon tumbang yang kerap terjadi, Pemkot Tangerang tak sekadar melakukan perawatan, pengawasan dan pencegahan semata.
Melalui Dinas Kebudayaan Pariwisata dan Pertamanan (Disbudparman), Pemkot Tangerang juga menyediakan klaim asuransi korban pohon tumbang untuk warga Kota Tangerang.
Kepala Bidang Pertamanan pada Disbudparman Kota Tangerang, Hendri Pratama Syahputra mengungkapkan, ada 33 ribu pohon di Kota Tangerang yang telah diasuransikan Pemkot Tangerang.
Baca Juga: Opening Ceremony Presidensi G20 Indonesia Bertujuan agar dunia dapat keluar dari Krisis
Mulai dari pohon di median jalan hingga di Ruang Terbuka Hijau (RTH), dengan memakan anggaran Rp200 juta.
“Asuransi ini merupakan bentuk perlindungan bagi masyarakat. Sifatnya santunan bagi warga yang terdampak langsung.
“Namun disamping itu, Disbudparman melalui petugas lapangannya, selalu melakukan perawatan dan pengawasan agar hal-hal buruk yang tidak diinginkan, tidak terjadi di Kota Tangerang,” ungkap Hendri, Rabu 1 Desember 2021.
Baca Juga: Daftar Kenaikan UMP 2022 di 33 Provinsi di Seluruh Indonesia, di Papua Berapa??
Ia menuturkan, pohon tumbang merupakan salah satu bencana alam yang tidak bisa diprediksi.
Kendati demikian, perawatan pohon-pohon tetap dilakukan Disbudparman setiap harinya, dengan menyiagakan tiga tim perawatan dan pemangkasan pohon.
“Pemangkasan kita lakukan rutin selama tujuh hari penuh. Kesiagaan juga kita terapkan pada tim 24 jam,” katanya.
Baca Juga: Bupati Lebak Iti Octavia Pun Menangis Ada 209 Warganya yang Meninggal Akibat Covid-19
“Memasang spanduk imbauan di lokasi trategis, imbauan untuk tidak berteduh di bawah pohon dan media reklame saat hujan lebat atau angina kencang,” jelasnya.
Lanjut Hendri, Disbudparman juga membentuk tim inventarisasi kondisi pohon untuk mengecek pohon rawan tumbang.
Terlebih, membuka aduan periah pohon yang biasa diinfokan lewat 112.
Baca Juga: Gilas Everton 4-1, Liverpool Kuasai Derby Merseyside
“Hindari tiang listrik, billboard, tiang rambu lalin, bangunan tua atau rapuh, tebing. Berhentilah sejenak di tempat yang aman ketika hujan lebat disertai angin kencang. Pastikan selalu waspada,” imbaunya.
Ia mengatakan, korban bisa melakukan klaim asuransi dengan syarat dan aturan yang sudah ditetapkan ini.
“Sejumlah syarat itu dibutuhkan untuk membuktikan bahwa kendaraan tersebut memang rusak karena pohon tumbang,” tuturnya.
Baca Juga: Nonton Squid Game Haram di Korea Utara, Ancamannya Hukuman Mati Sampai Dipenjara Seumur Hidup
“Nanti kami berikan surat pengantar dari kami, selanjtunya asuransi yang menilai,” imbuhnya. ***















