BANTENRAYA.COM – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Serang melayani masyarakat yang ingin melakukan perekaman KTP elektronik di rumah.
Meski demikian, pelayanan perekaman KTP elektronik di rumah yang diberikan oleh Disdukcapil Kota Serang ini tidak diperuntukkan bagi semua orang.
Ada syarat yang ditetapkan Disdukcapil Kota Serang bagi siapa saja yang ingin melakukan perekaman KTP elektronik di rumah.
Kepala Seksi Identitas Penduduk Disdukcapil Kota Serang Hendra Permana mengatakan, masyarakat bisa mengajukan permohonan perekaman KTP elektronik di rumah.
Namun, perekaman KTP elektronik di rumah hanya diperuntukkan bagi yang sudah sepuh, sakit, dan orang dengan gangguan jiwa.
Artinya, orang-orang yang secara fisik tidak bisa datang ke lokasi perekaman KTP elektronik baru bisa mendapatkan layanan perekaman KTP elektronik di rumah.
Baca Juga: Nilai Harta Kekayaan Sekda Banten Al Muktabar, Punya Tanah di Jakarta hingga Mobil Senilai Miliaran
Hendra mengungkapkan, pada pekan lalu pihaknya baru saja menyelesaikan perekaman KTP elektronik di rumah kepada warga yang sepuh dan ODGJ.
Dua lansia yang dilayani perekaman KTP elektroniknya adalah warga Panggungjati, Kecamatan Taktakan, klahiran tahun 1962 dan 1950.
Sementara perekaman KTP elektronik untuk orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) merupakan warga Kelurahan Sepang, Kecamatan Taktakan.
Baca Juga: Kedelai Hilang di Pasaran, Perajin Tahu dan Tempe di Kota Serang Mogok Produksi
Adapun persyaratan yang harus dipenuhi selain sesuai denga kriteria juga harus menyertakan surat permohonan perekaman KTP elektronik di rumah.
Surat harus diketahui pejabat berwenang di tingkatan paling bawah, seperti RT, RW, dan kelurahan.
Setelah surat masuk, maka paling lama tiga hari kemudian tim akan menuju lokasi untuk melakukan perekaman KTP elektronik.
Baca Juga: Pemohon SIM, STNK, SKCK hingga Calon TKI Wajib Jadi Peserta BPJS Kesehatan
Berdasarkan catatan Disdukcapil Kota Serang, selama Februari 2020 sampai pertengahan bulan sudah ada 10 orang yang memanfaatkan program jemput bola atau jebol ini.
Sementara dari Januari sampai Februari 2020 kurang dari 20 orang sudah memanfaatkan program ini. ***