BANTENRAYA.COM – Buruan tanam modal di Kota Serang, sebab investor bakal diberikan insentif dan kemudahan berinvestasi.
Hal ini diungkapkan oleh Ketua Bapemperda DPRD Kota Serang Mad Buang saat membacakan sambutannya pada rapat paripurna penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usul tentang pemberian insentif dan kemudahan investasi serta Raperda tentang pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) yang digelar di ruang rapat paripurna DPRD Kota Serang, Kamis 13 Januari 2022.
Baca Juga: Ghozaly Everiday Jual NFT Selfi Laku Puluhan Juta
Ketua Bapemperda DPRD Kota Serang Mad Buang mengatakan, usulan Perda pemberian insentif dan kemudahan investasi ini, untuk memberikan kemudahan para investor yang akan menanamkan modalnya di Kota Serang.
Mad Buang mencontohkan ada pemberian insentif tentang retribusinya untuk sementara dibebaskan dulu, kemudian pengurus perizinannya dimudahkan.
“Yang kami rencanakan itu pemberian insentif itu kemudahan misalnya nih untuk satu tahun bebas retribusi. Itu tujuan dari Perda itu,” ujar Mad Buang, kepada Bantenraya.com usai rapat paripurna.
Baca Juga: Wisata Kampung Korea Kaduengang Pandeglang Dikunjungi Kedutaan Korea, Ini yang Terjadi
Mad Buang menjelaskan, pemberian insentif dan kemudahan investasi itu diberikan kepada semua jenis pelaku usaha.
“Oh tidak ada. Jadi semua barang dan jasa. Iya hampir sama,” jelas dia.
Menurut Mad Buang, selama ini masih banyak keluhan dari para investor yang mengeluhkan pengurusan perizinan masih sedikit lambat.
“Masih banyak keluhan perizinan segala macem di Kota Serang masih sedikit lambat lah mungkin,” katanya.
Baca Juga: Membuat dan Cara menjual NFT di OpenSea Secara Cepat
Saat disinggung terkait berapa lama pembebasan retribusi untuk investor, Mad Buang menyatakan bahwa Perda tersebut sangat meringankan Pemkot Serang.
“Ya nanti kedepan tidak akan memberatkan Pemkot Serang, walaupun PAD kita sangat diperlukan,” tutur Mad Buang.
“Gak semua, gak tergantung selama investasi itu, kita juga berharap untuk PAD kita,” ungkap dia.
Mad Buang menegaskan, pelayanan terpadu satu pintu tujuannya untuk memudahkan pengurusan perizinan di Kota Serang.
“Intinya itu untuk memudahkan perizinan supaya satu pintu, tidak bedanya dengan mal pelayanan publik,” pungkasnya.
Baca Juga: Ungkap Kondisi Kazakhstan yang Mencekam, Instagram Selebgram Dayana Hilang
Berdasarkan pantauan Bantenraya.com, rapat paripurna DPRD Kota Serang dihadiri oleh Ketua DPRD Kota Serang Budi Rustandi, Wakil Ketua III DPRD Kota Serang Hasan Basri, anggota DPRD Kota Serang, Walikota Serang Syafrudin, Sekda Kota Serang Nanang Saefudin, dan kepala OPD. ***