BANTENRAYA.COM – Dewan Pengurus Daerah (DPD) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kota Serang ikut menyoroti kasus pelecehan seksual yang terjadi di institusi sekolah di wilayah Kota Serang.
KNPI Kota Serang menilai sekolah salah satu tumpuan orang tua tempat aman bagi anak-anak.
Salah satu langkah upaya, KNPI meminta Pemkot Serang proaktif menggencarkan langkah-langkah preventif untuk mengantisipasi terjadinya tindakan pelecehan terhadap perempuan dan anak.
Pendekatan preventif masih kurang menjadi prioritas, padahal memiliki dampak signifikan dalam menciptakan ruang publik termasuk sekolah yang aman bagi semua pihak.
Ketua Bidang Pemberdayaan Perempuan, Anak dan Keluarga Berencana, DPD KNPI Kota Serang, Mudawaroh mengatakan, seyogyanya sekolah menjadi tempat yang aman tapi malah menjadi tempat paling menakutkan bagi sebagian anak-anak.
“Adanya kasus kekerasan di Kota serang khususnya di ruang-ruang pendidikan menjadi cambuk dan evaluasi bagi Pemerintah Kota Serang dan seluruh lembaga perlindungan perempuan dan anak,” ujar Mudawaroh, Kamis 24 Juli 2025.
Baca Juga: Nonton Drakor Bitch X Rich Season 2 Episode 8 Sub Indo: Pengakuan Hae In Buat Do Eun Terkejut
Ia juga mendorong Pemkot Serang proaktif dan menggencarkan langkah-langkah preventif. Tindakan ini bersifat proaktif dan berfokus pada antisipasi serta pengurangan potensi kasus pelecehan seksual.
“Pemerintah harus proaktif menggencarkan langkah-langkah preventif (pencegahan-red). Apalagi yang sedang ramai diduga pelakunya oknum guru,” ucap dia.
Mudawaroh menjelaskan, pelecehan seksual yang dilakukan oleh oknum guru di sekolah sangat bertentangan dengan undang-undang yang berlaku di Indonesia seperti Undang-Undang Nomor 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen dimana guru dan dosen wajib menjaga etika profesi serta integritas termasuk mencegah terjadinya kekerasan terhadap peserta didik.
Baca Juga: 772,78 Ribu Warga Banten Masuk Kategori Miskin, Jumlahnya Bertambah di Perkotaan
Sedangkan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang No 23 Tahun 2022 menegaskan bahwa anak berhak mendapatkan perlindungan dari kekerasan dan pelecehan seksual.
Menurut dia, langkah preventif perlu dimaksimalkan kembali peran-peran lembaga dalam melaksanakan sosialisasi pencegahan kekerasan seksual terhadap anak dan perempuan secara aktif dan massif di seluruh institusi pendidikan, mulai dari tingkat dasar sampai tingkat SMA/SMK sederajat.
“Tak hanya itu, adanya perlindungan bagi korban kekerasan dan saksi yang berani melapor hari ini menjadi point penting. Kami ucapkan terima kasih kepada lembaga yang telah melakukan pendampingan terhadap korban dan saksi dalam hal kasus pelecehan,” jelasnya.
Baca Juga: Dukung Pembangunan Desa, UNMA Banten Terjunkan 547 Mahasiswa KKN Tematik
Mudawaroh berharap dengan adanya perlindungan para korban dan saksi yang belum berani speak up menjadi berani, sehingga ke depannya kasus kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak tidak terulang kembali.
“Semoga dengan adanya perlindungan ini kasus kekerasan tidak terjadi baik di institusi Pendidikan maupun ditempat lainya,” harap Mudawaroh.
Tak kalah penting, kata Mudawaroh, pihaknya meminta Pemkot Serang membantu mempercepat penanganan kasus kekerasan di institusi pendidikan, termasuk memberikan sanksi tegas bagi pelaku sesuai dengan aturan yang berlaku agar memberikan efek jera. ***