BANTENRAYA.COM- Pemerintah Kota (Pemkot) Serang melalui Dinas Koperasi Perindustrian Perdagangan dan UKM (Dinkopperindag UKM) Kota Serang menargetkan tahun 2021 ini pasar-pasar tradisional yang ditinggalkan oleh para pedagangnya akan segera difungsikan kembali. Tujuannya agar pasar-pasar itu kembali beroperasi, sehingga perekonomian masyarakat setempat kembali berputar.
Sekretaris Dinkopperindag UKM Kota Serang Um Rochmat Hidayat mengatakan, pihaknya menargetkan sebelum tahun 2022 pasar-pasar tradisional yang ditinggal pergi oleh masyarakat pedagang akan segera beroperasi kembali.
“Insya Allah jangan melewati 2021 kita fungsikan. Moga-moga tidak ada halangan,” ujar Rochmat kepada Banten Raya, Minggu 3 Oktober 2021.
Baca Juga: Pemkot Serang Berencana Alihkan Penanganan Sampah ke Kecamatan dan Kelurahan
Ia mengaku tengah melakukan koordinasi dengan para pihak kecamatan dan para pelaku UMKM di masing-masing kecamatan.
“Kalau untuk pasar-pasar lain kita sedang melakukan koordinasi dengan para kecamatan. Karena di kecamatan pun ada pelaku-pelaku usaha UMKM yang kita akan dorong untuk mengisi pasar itu,” ucap dia.
Rochmat menyebutkan, beberapa pasar yang akan difungsikan kembali pada tahun ini diantaranya Pasar Walantaka, Pasar Banjasari, di Kecamatan Cipocok Jaya,
“Kemudian kita juga masih merapikan yang di Pasar Margaluyu, pemindahan pedagang dari Karangantu. Kalau Taktakan ini kayanya
agak lama ini, karena harus diperbaiki,” jelasnya.
Baca Juga: Persembahkan Emas Pertama, Mia Berlinang Air Mata Dipelukan Wagub Banten
Ia menuturkan, pedagang yang akan menghuni pasar-pasar tradisional itu adalah para pelaku UMKM dari masing-masing kecamatan.
“Kita manfaatkan pelaku UMKM di kecamatan. Kita lagi koordinasi dengan pihak kecamatan. Kita juga sudah ketemu dengan ketua UMKM Walantaka, terutama ini kita manfaatkan,” tutur Rochmat.
Saat disinggung perihal bila ada pedagang yang enggan menempati pasar-pasar itu,
“Kalau masalah mau tidak mau, kalau kita turuti pedagang susah. Jadi kita harus karena kan pasar untuk diisi,” jelasnya. ***


















