SERANG, BANTEN RAYA- Sebanyak tujuh bidang tanah yang disita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) Tubagus Chaeri Wardana (TCW) di Jalan Sewor, Kelurahan Banjarsari, Kecamatan Cipocok, Kota Serang digarap pengembang perumahan.
Tanah tersebut dipakai untuk proyek pembangunan perumahan cluster.
Pantauan Banten Raya di lokasi pada Selasa 28 September 2021 sekitar pukul 14.00, terlihat aktivitas alat berat tengah melakukan pengerukan tanah.
Aktivitas yang sudah berjalan sekitar 3 bulan lalu itu rencanannya akan digunakan untuk pembangunan perumahaan cluster.
Di area bidang tanah yang tengah digarap terdapat plang KPK bertuliskan, berdasarkan surat perintah penyitaan nomor: Sprin.Sita-06/01/01/2014, tanggal 15 Januari 2014 telah disita 7 bidang tanah sesuai dokumen:
Pertama, sertifikat hak milik (SHM) nomor 1393 luas 907 meter persegi. Kedua, SHM nomor 1433 luas 1.666 meter persegi.
Baca Juga: Pandeglang Lumbung Ikan Tuna, tapi Jarang Ditangkapi Nelayan
Ketiga, SHM nomor 1439 luas 2.142 meter persegi. Keempat, SHM nomor 1440 Luas 1.006 meter persegi.
Kelima, SHM nomor 1441 luas 2.734 meter persegi.
Keenam, SHM nomor 1449 luas 3.245 meter persegi. Ketujuh SHM nomor 1769 luas 2.230 meter persegi.
Baca Juga: Banyak Madu Palsu Beredar di Pasar, Zaidul Akbar Berikan Tips Memilihnya
Tertulis juga, dalam perkara tindak pidana pencucian uang dengan tersangka Tubagus Chaeri Wardana, bagi yang tidak berkepentingan dilarang memasuki, menduduki, mempergunakan, dan/atau merusak areal serta segala sesuatu yang ada di atas tanah ini tanpa seizin penyidik KPK.
Di samping plang milik KPK, juga terdapat plang bertuliskan tanah milik ahli waris (Alm) Sugianto, seluas 182 hektare bukti kepemilikan berdasarkan 824 AJB buku C, surat penetapan sita PN Serang nomor 617/Pid.B/2020/PN.srg tanggal 24 Juni 2020, dan surat permohonan izin khusus sita nomor 579/Pid.B/2020/PN.srg tanggal 15 Juni 2020.
Banten Raya sempat melakukan perbincangan kepada pekerja di lapangan. Namun pekerja tersebut mengarahkannya untuk menghubungi ahli waris, agar bisa menjelaskan secara detail pokok perkaranya.
“Kalau diceritakan panjang lebar Mas. Coba hubungi nomor yang di plang itu saja. Yang saya tau ini mau dijadikan perumahan cluster, pekerjaannya sudah tiga bulanan,” kata pekerja yang ditemui di lapangan.
Sementara itu, humas PT Berkah, Cipto mengatakan jika lahan yang saat ini digarap untuk pembangunan perumahan merupakan milik Neneng, ahli waris dari almarhum Sugianto.
“Pak Sugiarto meninggal tahun 2019 diwariskan ke Neneng selaku istrinya,” katanya kepada Banten Raya saat dihubungi melalui sambungan telepon, Selasa 28 September 2021.
Baca Juga: Penjahat Geblek! Kakek Renta Ini Dicopet dan Dihipnotis Sampai…
Cipto menjelaskan, lahan yang diklaim milik adik mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah itu merupakan milik almarhum Sugiarto yang dibeli pada tahun 1995 hingga 1998.
“Saya jelasin ya. Jadi lahan itu dulu tahun 1995-1998 dibebaskan oleh almarhum Sugianto, itu sudah ada bukti jual belinya, lengkap. Sekitar tahun 2000 masyarakat mengganggap Sugiarto meninggal. Kemudian banyak dipalsu dan dijual, salah satunya Rahmat mantan anggota DPRD Banten, salah satunya dijual ke TCW,” jelasnya.
Cipto mengungkapkan, mengetahui tanah tersebut menjadi sitaan KPK, Neneng melaporkan pemalsuan dokumen ke Polda Banten dengan terlapor Rahmat.
Baca Juga: Bupati Irna Basah Kuyup Hujan-hujanan Cek Drainase Mampet di Jalan A Yani Pasar Badak
“Selanjutnya membuat laporan ke polisi tahun 2020. Kemudian disidik oleh Polda Banten, akhirnya sudah ditetapkan tersangka dan ditahan Haji Rahmat itu, serta dilakukan penyitaan oleh PN Serang,” ungkapnya. ***



















