Selasa, 27 Januari 2026
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Selasa, 27 Januari 2026
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

Melihat Tanah Sitaan KPK di Banten yang Digarap Pengembang Perumahan

Darjat Nuryadin Oleh: Darjat Nuryadin
29 September 2021 | 17:18
Melihat Tanah Sitaan KPK di Banten yang Digarap Pengembang Perumahan

Kondisi lahan sitaan KPK yang kini digarap pengembang untuk menjadi perumahan, Rabu 29 September 2021. darjat nuryadin/bantenraya.com

Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram

SERANG, BANTEN RAYA- Sebanyak tujuh bidang tanah yang disita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) Tubagus Chaeri Wardana (TCW) di Jalan Sewor, Kelurahan Banjarsari, Kecamatan Cipocok, Kota Serang digarap pengembang perumahan.

Tanah tersebut dipakai untuk proyek pembangunan perumahan cluster.

Pantauan Banten Raya di lokasi pada Selasa 28 September 2021 sekitar pukul 14.00, terlihat aktivitas alat berat tengah melakukan pengerukan tanah.

Baca Juga: Jelang 30 September: Bagaimana Kalau Indonesia Dikuasai PKI? Ini Jawabannya dan 3 Periode PKI di Indonesia

Aktivitas yang sudah berjalan sekitar 3 bulan lalu itu rencanannya akan digunakan untuk pembangunan perumahaan cluster.

Di area bidang tanah yang tengah digarap terdapat plang KPK bertuliskan, berdasarkan surat perintah penyitaan nomor: Sprin.Sita-06/01/01/2014, tanggal 15 Januari 2014 telah disita 7 bidang tanah sesuai dokumen:

Pertama, sertifikat hak milik (SHM) nomor 1393 luas 907 meter persegi. Kedua, SHM nomor 1433 luas 1.666 meter persegi.

Baca Juga: Pandeglang Lumbung Ikan Tuna, tapi Jarang Ditangkapi Nelayan

Ketiga, SHM nomor 1439 luas 2.142 meter persegi. Keempat, SHM nomor 1440 Luas 1.006 meter persegi.

Kelima, SHM nomor 1441 luas 2.734 meter persegi.

Keenam, SHM nomor 1449 luas 3.245 meter persegi. Ketujuh SHM nomor 1769 luas 2.230 meter persegi.

Baca Juga: Banyak Madu Palsu Beredar di Pasar, Zaidul Akbar Berikan Tips Memilihnya

Tertulis juga, dalam perkara tindak pidana pencucian uang dengan tersangka Tubagus Chaeri Wardana, bagi yang tidak berkepentingan dilarang memasuki, menduduki, mempergunakan, dan/atau merusak areal serta segala sesuatu yang ada di atas tanah ini tanpa seizin penyidik KPK.

Di samping plang milik KPK, juga terdapat plang bertuliskan tanah milik ahli waris (Alm) Sugianto, seluas 182 hektare bukti kepemilikan berdasarkan 824 AJB buku C, surat penetapan sita PN Serang nomor 617/Pid.B/2020/PN.srg tanggal 24 Juni 2020, dan surat permohonan izin khusus sita nomor 579/Pid.B/2020/PN.srg tanggal 15 Juni 2020.

Banten Raya sempat melakukan perbincangan kepada pekerja di lapangan. Namun pekerja tersebut mengarahkannya untuk menghubungi ahli waris, agar bisa menjelaskan secara detail pokok perkaranya.

Baca Juga: Cerita Qois, Bocah Warga Cilegon yang Jadi Manusia Silver: Putus Sekolah, Orang Tua Jadi Badut di Lampu Merah

BACAJUGA:

IMG 20250909 WA0008

Budi Rustandi Tidak Restui Nanang Saefudin Hijrah ke Pemprov Banten

9 September 2025 | 08:20
puluhan ribu pelajar di Kota Serang belum dapat MBG

74.166 Pelajar di Kota Serang Belum Menerima Manfaat MBG

7 September 2025 | 22:05
gusdurian

GUSDURian Serang Raya Resmi Ganti Koordinator, Presidium Baru Siap Dorong Gerakan Pemuda Lintas Iman

7 September 2025 | 15:28
Branch Office BRI Serang

Branch Office BRI Serang Sambut HPN 2025 dengan Beragam Promo

7 September 2025 | 13:37

“Kalau diceritakan panjang lebar Mas. Coba hubungi nomor yang di plang itu saja. Yang saya tau ini mau dijadikan perumahan cluster, pekerjaannya sudah tiga bulanan,” kata pekerja yang ditemui di lapangan.

Sementara itu, humas PT Berkah, Cipto mengatakan jika lahan yang saat ini digarap untuk pembangunan perumahan merupakan milik Neneng, ahli waris dari almarhum Sugianto.

“Pak Sugiarto meninggal tahun 2019 diwariskan ke Neneng selaku istrinya,” katanya kepada Banten Raya saat dihubungi melalui sambungan telepon, Selasa 28 September 2021.

Baca Juga: Penjahat Geblek! Kakek Renta Ini Dicopet dan Dihipnotis Sampai…

Cipto menjelaskan, lahan yang diklaim milik adik mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah itu merupakan milik almarhum Sugiarto yang dibeli pada tahun 1995 hingga 1998.

“Saya jelasin ya. Jadi lahan itu dulu tahun 1995-1998 dibebaskan oleh almarhum Sugianto, itu sudah ada bukti jual belinya, lengkap. Sekitar tahun 2000 masyarakat mengganggap Sugiarto meninggal. Kemudian banyak dipalsu dan dijual, salah satunya Rahmat mantan anggota DPRD Banten, salah satunya dijual ke TCW,” jelasnya.

Cipto mengungkapkan, mengetahui tanah tersebut menjadi sitaan KPK, Neneng melaporkan pemalsuan dokumen ke Polda Banten dengan terlapor Rahmat.

Baca Juga: Bupati Irna Basah Kuyup Hujan-hujanan Cek Drainase Mampet di Jalan A Yani Pasar Badak

“Selanjutnya membuat laporan ke polisi tahun 2020. Kemudian disidik oleh Polda Banten, akhirnya sudah ditetapkan tersangka dan ditahan Haji Rahmat itu, serta dilakukan penyitaan oleh PN Serang,” ungkapnya. ***

Editor: Administrator
Tags: pengembang perumahanTanah Sitaan
Previous Post

Bagaimana Cara Menghadang Kebangkitan PKI, UAH: Jangan Termakan Isu

Next Post

Belum Ada Emas, Banten Dapat Perunggu Lagi di PON XX Papua dari Gantole

Related Posts

IMG 20250909 WA0008
Kota Serang

Budi Rustandi Tidak Restui Nanang Saefudin Hijrah ke Pemprov Banten

9 September 2025 | 08:20
puluhan ribu pelajar di Kota Serang belum dapat MBG
Daerah

74.166 Pelajar di Kota Serang Belum Menerima Manfaat MBG

7 September 2025 | 22:05
gusdurian
Kota Serang

GUSDURian Serang Raya Resmi Ganti Koordinator, Presidium Baru Siap Dorong Gerakan Pemuda Lintas Iman

7 September 2025 | 15:28
Branch Office BRI Serang
Kota Serang

Branch Office BRI Serang Sambut HPN 2025 dengan Beragam Promo

7 September 2025 | 13:37
Prof Tihami
Daerah

Kabar Duka! Prof Tihami, Guru Besar UIN SMH Banten Tutup Usia di Usia 74

5 September 2025 | 14:47
Sekda Kota Serang
Daerah

Sekda Kota Serang Langsung Tantang Kepala Dindikbud yang Baru, Sukseskan Serang Cerdas

4 September 2025 | 21:16
Load More

Popular

  • Pemkot Cilegon

    Satgas PAD Pemkot Cilegon Bakal Paksa Sekolah Negeri Beli Air Kemasan dari Perumda Cilegon Mandiri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Puluhan Pedagang Daging di Kios Pasar Kranggot Cilegon Kompak Mogok Jualan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Arti Kalimat ‘Nyawit Nih Orang’ yang Banyak Digunakan di Media Sosial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 10 Pejabat Eselon II Pemprov Banten Dilantik, 3 Di antaranya Promosi Jabatan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Soto Klaten Tempat Sarapan Favorit Warga Serang, Harganya Cuma Rp5 Ribu dan Bikin Kenyang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Serang Boyong RKUD dari Bank BJB ke Bank Banten

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • OPD Pemkot Cilegon Diminta Pintar Cari Dana Pusat, Bapperida Punya Keyakinan Soal Mandatori Efisiensi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkot Cilegon Minta Jatah 20 Ribu Liter Minyakita untuk KKMP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lurah Kebonsari Bangun Saung Bengkel Inovasi Tanpa APBD Untuk Kumpul Warga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Daftar Lengkap Pejabat Eselon II Pemprov Banten yang Kena Rotasi Mutasi, Sejumlah Nama Baru Jadi Bos OPD

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Trending
  • Comments
  • Latest
SMAN 1 Cimarga

Pengakuan Siswi SMAN 1 Cimarga yang Ikut Mogok Sekolah, Bukan Dukung Siswa Merokok tapi……

18 Oktober 2025 | 12:16
matahari cilegon

Gedung Eks Matahari Lama Cilegon Mulai Dibersihkan, Bakal Jadi Gedung UMKM

8 Januari 2026 | 18:36
Forum Honorer Kota Serang

Forum Honorer Serang Nilai Pelantikan 3.800 PPPK Paruh Waktu sebagai Pelecehan Martabat Pekerja

22 Oktober 2025 | 22:25
SMAN 1 Cimarga

Para Siswa SMAN 1 Cimarga Kena Mental Terus Dipojokan Warganet, Pemkab Lebak Kirim Psikolog

16 Oktober 2025 | 19:45

Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional, Bjb Backup Total Pembiayaan UMKM

Asooooy… Kepala Desa akan Diajak Studi Banding ke Korea dan China

Seluruh Ospek di Kampus Diputuskan Digelar Online, Termasuk di Banten

Mudik Resmi Dilarang, Efektif 24 April

Lebak

Di Daerah Jalan di Tempat, DPRD Kabupaten Lebak Adukan Nasib Warga Huntara Cigobang ke Jakarta

27 Januari 2026 | 18:24
Ciwaduk

Tokoh Warga Ciwaduk Antusias Ikuti Musrenbangkel 2027 di Tengah Efisiensi Anggaran

27 Januari 2026 | 17:33
Penata Kelola Penanaman Modal Ahli Madya DPMPTSP Kabupaten Lebak, Robertus Erwin. (Aldi Setiawan/Banten Raya) Realisasi investasi di Lebak

Realisasi Investasi di Lebak Tembus Rp1,73 Triliun, Lampaui Target RPJMD

27 Januari 2026 | 17:25
Ahmad Farisi diganti Riyan Hidayat

Riyan Hidayat Gantikan Kursi Ahmad Farisi di DPRD Provinsi Banten

27 Januari 2026 | 17:16

Tag

2022 Andra Soni ASN banjir Banten BRI Brigadir J BRI Super League Cilegon drakor drama Korea Film Harga Tiket Helldy Agustian Indonesia Jadwal jadwal tayang Kabupaten Lebak kabupaten serang Kota Cilegon Kota Serang Lebak link nonton link twibbon lowongan kerja Pandeglang Pemkot Cilegon pemkot serang Pemprov Banten pilkada Polisi Preman Pensiun 6 Preman Pensiun 7 profil provinsi banten Ramadhan Robinsar serang sinopsis spoiler sub indo Timnas Indonesia Twibbon UMKM viral
Banten Raya

© 2026 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Digital Banten Raya
  • Ecommerce Banten Raya
  • Siding Banten Raya
  • Share Banten Raya

Ikuti Kami

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2026 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda