BANTENRAYA.COM – Kasus tewasnya 3 remaja akibat miras di wilayah Pandeglang, menjadi pembelajaran bagi wilayah lainnya, agar kejadian serupa tidak terulang.
Seperti yang dilakukan Polres Serang, yang aktif memberantas miras di wilayah hukumnya.
Pada Jumat 17 September 2021, Polres Serang melakukan operasi bina kusuma II Maung.
Baca Juga: Karateka Cantik Asal Kota Serang Digembleng Setengah Tahun di Pelatnas
Di hari pertama ini, kepolisian berhasil mengamankan 10 jeriken miras jenis, dan lima orang penjual terdiri dari dua laki-laki dan tiga perempuan.
Kapolres Serang AKBP Yudha Satria membenarkan jika pihaknya berhasil mengamankan ratusan liter miras, yang masih tersimpan di dalam jerigen.
“Semua kita amankan di wilayah hukum Polres Serang. Total barang bukti ada 10 jerigen,” katanya kepada Bantenraya.com, Jumat 17 September 2021.
Baca Juga: Ada Aplikasi Pedulilindungi, Pengunjung Mall of Serang atau MOS Turun 30 Persen
Selain miras, Yudha menambahkan anggota juga mengamankan tiga perempuan dan dua laki-laki, atas dugaan penjualan miras.
“Untuk kelima orang yang diamankan, akan dilakukan pembinaan untuk kemudian, dan akan kita serahkan ke Dinas Sosial Kabupaten Serang,” tambahnya.
Yudha mengungkapkan, dalam operasi bina kusuma II ini, ada lima sasaran diantaranya, miras, razia dengan sasaran orang preman, penegakan protokol kesehatan, hotel, penginapan dan tempat lain yang terindikasi biasa dijadikan tempat melakukan suatu tindak kejahatan.
“Tujuan operasi ini, untuk meminimalisir potensi terjadinya tindak premanisme, serta adanya penyakit masyarakat lainya ditengah pemulihan ekonomi akibat dampak Covid -19,” ungkapnya. ***



















