BANTENRAYA.COM – Kota Serang terancam kehilangan pendapatan sebesar Rp13 miliar dari sektor pajak izin mendirikan bangunan atau IMB.
Ini terjadi karena sejak 2 Agustus 2021 pemerintah daerah tidak boleh memungut pajak IMB.
Sebagaimana diketahui, pemerintah melalui Undang-undang Cipta Kerja menghapus IMB dan menggantinya menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Baca Juga: Polda Banten Bongkar Jual Beli Online Fiktif, Empat Pelaku Asal Pasar Kemis Tangerang Diamankan
Dengan adanya Undang-undang Cipta Kerja ini, maka sejak 2 Agustus 2021 pemerintah tidak boleh memungut pajak IMB.
Sayangnya, sampai saat ini Pemkot Serang belum mengubah Perda retribusi IMB menjadi PBG sehingga belum bisa memungut pajak dari PBG.
“Makanya pembahasan Rancangan Perda Perubahan Retribusi Daerah ini penting dilakukan secepatnya agar Pemkot Serang bisa segera memungut kembali pajak dari sektor ini,” kata Walikota Serang Syafrudin.
Baca Juga: Sudah 25 Kepala SMP di Pandeglang Diperiksa Soal Dugaan Korupsi Pengadaan Tablet
Pernyataan Syafrudin dilontar seusai menghadiri Rapat Paripurna Penyampaian Raperda Usul Walikota Serang tentang Perubahan Kedua Perda Nomor 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Daerah, Rabu, 15 September 2021.
Syafrudin menuturkan, tahun ini Pemerintah Kota Serang menargetkan pendapatan dari sektor pajak IMB sebesar Rp15 miliar.
Sementara yang baru terserap sampai saat ini baru Rp2 miliar. Sehingga ada potensi hilangnya pajak dari IMB sebesar Rp13 miliar.
Baca Juga: Ini Penyebab Banjir Menurut Warga Citra Gading Kota Serang
Karena itu, secara maraton Pemkot Serang dan DPRD Kota Serang melakukan pembahasan Rancangan Perubahan Perda Tentang Retribusi Daerah. Diharapkan setelah pembahasan ini selesai maka Pemkot Serang sudah bisa menarik pajak dari PBG.
Selain membuat perubahan pada Perda Retribusi, Pemkot Serang juga akan mencoba meminta diskresi kepada Kementerian Dalam Negeri terkait pemungutan pajak retribusi ini.
Bila diskresi disetujui Kemendagri, ia optimis pada akhir tahun nanti target retribusi daerah dari PBG bisa tercapai.
“Tinggal mana yang lebih dulu bisa disahkan nanti akan kami lihat, karena kami targetkan akhir tahun tercapai sesuai perencanaan,” katanya.
Bila kedua cara itu tidak memungkinkan untuk dilakukan, Syafrudin mengatakan, tidak menutup kemungkinan dibuat Keputusan Walikota atau Keputusan Bersama dengan DPRD Kota Serang yang mengatur pemungutan retribusi daerah sebagai jalan keluar terakhir.
“Tapi intinya bagaimana petunjuk dari Kemendagri saja,” ujar Syafrudin. ***