Rabu, 24 September 2025
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Rabu, 24 September 2025
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

Kota Serang Terancam Kehilangan Cuan Rp13 Miliar dari Pajak IMB

Muhamad Tohir Oleh: Muhamad Tohir
15 September 2021 | 21:10
Kota Serang Terancam Kehilangan Cuan Rp13 Miliar dari Pajak IMB

Suasana Rapat Paripurna Penyampaian Raperda Usul Walikota Serang tentang Perubahan Kedua Perda Nomor 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Daerah, Rabu, 15 September 2021. Walikota Serang Syafrudin berharap perubahan Perda Nomor 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Daerah bisa segera selesai sehingga Pemerintah Kota Serang bisa memungut pajak dari PBG. Sebab sejak Agustus lalu, Pemkot Serang tidak bisa memungut pajak IMB karena sudah dihapus oleh pemerintah pusat. Muhamad Tohir/Banten Raya

Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram

BANTENRAYA.COM – Kota Serang terancam kehilangan pendapatan sebesar Rp13 miliar dari sektor pajak izin mendirikan bangunan atau IMB.

Ini terjadi karena sejak 2 Agustus 2021 pemerintah daerah tidak boleh memungut pajak IMB.

Sebagaimana diketahui, pemerintah melalui Undang-undang Cipta Kerja menghapus IMB dan menggantinya menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Baca Juga: Polda Banten Bongkar Jual Beli Online Fiktif, Empat Pelaku Asal Pasar Kemis Tangerang Diamankan

Dengan adanya Undang-undang Cipta Kerja ini, maka sejak 2 Agustus 2021 pemerintah tidak boleh memungut pajak IMB.

Sayangnya, sampai saat ini Pemkot Serang belum mengubah Perda retribusi IMB menjadi PBG sehingga belum bisa memungut pajak dari PBG.

BacaJuga

Budi Rustandi Tidak Restui Nanang Saefudin Hijrah ke Pemprov Banten

Budi Rustandi Tidak Restui Nanang Saefudin Hijrah ke Pemprov Banten

9 September 2025 | 08:20
puluhan ribu pelajar di Kota Serang belum dapat MBG

74.166 Pelajar di Kota Serang Belum Menerima Manfaat MBG

7 September 2025 | 22:05
gusdurian

GUSDURian Serang Raya Resmi Ganti Koordinator, Presidium Baru Siap Dorong Gerakan Pemuda Lintas Iman

7 September 2025 | 15:28
Branch Office BRI Serang

Branch Office BRI Serang Sambut HPN 2025 dengan Beragam Promo

7 September 2025 | 13:37

“Makanya pembahasan Rancangan Perda Perubahan Retribusi Daerah ini penting dilakukan secepatnya agar Pemkot Serang bisa segera memungut kembali pajak dari sektor ini,” kata Walikota Serang Syafrudin.

Baca Juga: Sudah 25 Kepala SMP di Pandeglang Diperiksa Soal Dugaan Korupsi Pengadaan Tablet

Pernyataan Syafrudin dilontar seusai menghadiri Rapat Paripurna Penyampaian Raperda Usul Walikota Serang tentang Perubahan Kedua Perda Nomor 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Daerah, Rabu, 15 September 2021.

Syafrudin menuturkan, tahun ini Pemerintah Kota Serang menargetkan pendapatan dari sektor pajak IMB sebesar Rp15 miliar.

Sementara yang baru terserap sampai saat ini baru Rp2 miliar. Sehingga ada potensi hilangnya pajak dari IMB sebesar Rp13 miliar.

Baca Juga: Ini Penyebab Banjir Menurut Warga Citra Gading Kota Serang

Karena itu, secara maraton Pemkot Serang dan DPRD Kota Serang melakukan pembahasan Rancangan Perubahan Perda Tentang Retribusi Daerah. Diharapkan setelah pembahasan ini selesai maka Pemkot Serang sudah bisa menarik pajak dari PBG.

Selain membuat perubahan pada Perda Retribusi, Pemkot Serang juga akan mencoba meminta diskresi kepada Kementerian Dalam Negeri terkait pemungutan pajak retribusi ini.

Bila diskresi disetujui Kemendagri, ia optimis pada akhir tahun nanti target retribusi daerah dari PBG bisa tercapai.

Baca Juga: Helldy-Sanuji Banyak Pencitraan, Mahasiswa Minta DPRD Cilegon Tetap Kritisi Janji Politik Kepala Daerah

“Tinggal mana yang lebih dulu bisa disahkan nanti akan kami lihat, karena kami targetkan akhir tahun tercapai sesuai perencanaan,” katanya.

Bila kedua cara itu tidak memungkinkan untuk dilakukan, Syafrudin mengatakan, tidak menutup kemungkinan dibuat Keputusan Walikota atau Keputusan Bersama dengan DPRD Kota Serang yang mengatur pemungutan retribusi daerah sebagai jalan keluar terakhir.

“Tapi intinya bagaimana petunjuk dari Kemendagri saja,” ujar Syafrudin. ***

Editor: Administrator
Tags: IMBUndang-undang Cipta Kerja

Related Posts

Budi Rustandi Tidak Restui Nanang Saefudin Hijrah ke Pemprov Banten
Kota Serang

Budi Rustandi Tidak Restui Nanang Saefudin Hijrah ke Pemprov Banten

9 September 2025 | 08:20
puluhan ribu pelajar di Kota Serang belum dapat MBG
Daerah

74.166 Pelajar di Kota Serang Belum Menerima Manfaat MBG

7 September 2025 | 22:05
gusdurian
Kota Serang

GUSDURian Serang Raya Resmi Ganti Koordinator, Presidium Baru Siap Dorong Gerakan Pemuda Lintas Iman

7 September 2025 | 15:28
Branch Office BRI Serang
Kota Serang

Branch Office BRI Serang Sambut HPN 2025 dengan Beragam Promo

7 September 2025 | 13:37
Prof Tihami
Daerah

Kabar Duka! Prof Tihami, Guru Besar UIN SMH Banten Tutup Usia di Usia 74

5 September 2025 | 14:47
Sekda Kota Serang
Daerah

Sekda Kota Serang Langsung Tantang Kepala Dindikbud yang Baru, Sukseskan Serang Cerdas

4 September 2025 | 21:16
Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Sidak

DPRD Kabupaten Serang Sidak PT Mingyue Green Technology, Diduga Sebarkan Bau Tidak Sedap

23 September 2025 | 17:14
pemblokiran kendaraan di banten bisa dari rumah

Tak Perlu ke Samsat, Pemblokiran Kendaraan di Banten Kini Bisa dari Rumah

23 September 2025 | 10:56
jamaah pengajian diduga dipukul pengawal Habib Bahar

Pengawal Habib Bahar Diduga Hajar Jamaah Pengajian, LBH Ansor Banten Tuntut Aparat Bertindak

23 September 2025 | 08:36
TKD

TKD Batal Dipangkas, Muhibbin Sebut Sebagai Kado Indah Pemkab Serang

23 September 2025 | 06:00
Manufaktur Fauwzi

Algoritma, Buruh, dan Ketimpangan Baru

23 September 2025 | 17:12
ilustrasi pengeroyokan

Istri Korban Pengeroyokan Pengajian Habib Bahar Buka Suara: Suami Saya Cuma Mau Salaman

23 September 2025 | 10:15
warga cilegon sukses haji backpacker

Samanudin Warga Cilegon Berhasil Tunaikan Haji Backpacker, Tempuh Waktu 8 Bulan Hingga Pernah Dibegal

23 September 2025 | 12:22
MBG Provinsi Banten

2 Juta Anak Banten Belum Kebagian MBG

HIMPAS Pasar Induk Rau

Tolak Pembongkaran Pasar Induk Rau, HIMPAS Sebut Bangunan Masih Kuat 50 Tahun Lagi

Pemkot minta HIMPAS tenang soal rencana pembongkaran Pasar Induk Rau

Soal Rencana Pembongkaran Pasar Induk Rau, Pemkot Serang Minta HIMPAS Tenang

pendamping PKH Kota Serang

Pendamping PKH di Kota Serang Belum Ideal, Baru Ada Setengahnya dari Kebutuhan

bestieval 2025

Final Line Up Bestieval 2025 di Tangerang, Ada NDX AKA dan Lavora

Roblox

Jangan Bingung! Cara Aktifkan Mic di Roblox Tanpa KTP Anti Gagal

Lomba Desa Wisata

Lomba Desa Wisata Kembali Digelar, Pemkab Serang Ingin Mesem Bareng

Iphone air

iPhone Air Paling Tipis, Simak Apa Saja Keunggulan iPhone

24 September 2025 | 06:30
MBG Provinsi Banten

2 Juta Anak Banten Belum Kebagian MBG

24 September 2025 | 06:00
HIMPAS Pasar Induk Rau

Tolak Pembongkaran Pasar Induk Rau, HIMPAS Sebut Bangunan Masih Kuat 50 Tahun Lagi

24 September 2025 | 05:00
Pemkot minta HIMPAS tenang soal rencana pembongkaran Pasar Induk Rau

Soal Rencana Pembongkaran Pasar Induk Rau, Pemkot Serang Minta HIMPAS Tenang

23 September 2025 | 22:00
pendamping PKH Kota Serang

Pendamping PKH di Kota Serang Belum Ideal, Baru Ada Setengahnya dari Kebutuhan

23 September 2025 | 21:45
Pengamat Politik UIN SMH Banten heran BPO tak dipublikasikan

Pemprov Banten Tak Terbuka Soal BPO Gubernur dan Wakil Gubernur, Pengamat Keheranan

23 September 2025 | 21:30
Roblox

Jangan Bingung! Cara Aktifkan Mic di Roblox Tanpa KTP Anti Gagal

23 September 2025 | 21:15

Recent News

Iphone air

iPhone Air Paling Tipis, Simak Apa Saja Keunggulan iPhone

24 September 2025 | 06:30
MBG Provinsi Banten

2 Juta Anak Banten Belum Kebagian MBG

24 September 2025 | 06:00
HIMPAS Pasar Induk Rau

Tolak Pembongkaran Pasar Induk Rau, HIMPAS Sebut Bangunan Masih Kuat 50 Tahun Lagi

24 September 2025 | 05:00
Pemkot minta HIMPAS tenang soal rencana pembongkaran Pasar Induk Rau

Soal Rencana Pembongkaran Pasar Induk Rau, Pemkot Serang Minta HIMPAS Tenang

23 September 2025 | 22:00
Banten Raya

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi

Ikuti Kami

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda