BANTENRAYA.COM – Kepala Dinas Lingkungan Hidup atau DLH Kota Serang Ipiyanto mengungkapkan penyebab dana kompensasi sampah dari Kota Tangsel belum disalurkan kepada warga di TPAS Cilowong.
Ia menyebutkan, penyebab dana kompensasi sampah Tangsel belum disalurkan karena sampai saat ini warga belum menyerahkan nama paguyuban yang mereka bentuk.
“Padahal, dana kompensasi yang berasal dari bantuan keuangan dari Pemerintah Kota Tangsel itu sudah masuk per 21 Juli 2021 yang lalu,” ujar Ipiyanto, Rabu, 15 September 2021.
Baca Juga: Warga Cilowong Belum Terima Dana Kompensasi Kerja Sama Sampah Tangsel
Ipiyanto menuturkan, warga kerap berubah-ubah saat mendiskusikan mekanisme penyaluran bantuan ini. Semula ada yang mengusulkan dana kompensasi diberikan kepada setiap kepala keluarga (KK).
Namun belakang ada usulan baru agar dibuat organisasi berbentuk paguyuban dan anggaran disalurkan ke paguyuban tersebut.
“Kalau dananya sudah stand by. Sudah ready,” katanya.
Baca Juga: Banten Dikepung Banjir, DPRD Provinsi Banten Ajak Masyarakat Selalu Waspada
Ipiyanto menuturkan, bantuan yang akan diberikan kepada masyarakat dalam kerja sama pengelolaan sampah dengan Kota Tangsel ada dua jenis. Pertama, bantuan langsung yang masuk ke bantuan keuangan.
Nilai bantuan ini kurang lebih Rp200 juta. Bantuan ini hanya akan diberikan satu kali selama kerja sama pengelolaan sampah berlangsung.
“Itu belum kita bagikan karena kendala warga belum menyerahkan nama organisasinya itu,” katanya.
Baca Juga: Hidrolik Malfungsi, Truk Bermuatan Pasir di Majasari Pandeglang Terguling
Kedua, bantuan yang merupakan kompensasi kepada masyarakat yang terkena dampak, misalkan yang lokasi rumahnya dekat dengan TPAS Cilowong.
Kompensasi ini berasal dari penerimaan retribusi sampah berdasarkan pengiriman yang akan diterima setiap bulan.
Sebagaimana diketahu, setiap sampah yang dibuang akan dikenakan retribusi. Nah, retribusi ini beberapa persennya dialokasikan untuk kompensasi warga. Rencananya, kompensasi ini akan diberikan setiap bulan.
Baca Juga: Ngilu, Terpeleset dari Motor, Seorang Ibu Jatuh dari Ketinggian 10 Meter ke Sungai Ciberang
Karena pembuangan sampah dari Kota Tangsel sampai saat ini belum dilakukan, maka bantuan ini secara otomatis belum bisa diberikan kepada warga. Sebab Kota Tangsel sendiri belum membayar retribusi karena mereka belum membuang sampah.
Ipiyanto menuturkan, bila masyarakat sudah menyerahkan pendirian kelompok atau paguyuban maka akan ditetapkan melalui Keputusan Walikota Serang terlebih dahulu baru setelah itu transfer dana kompensasi bisa disalurkan.
“Perhitungannya berdasarkan jumlah kepala keluarga dengan memperlihatkan identitas domisilii yang dibuktikan dengan KK dan KTP,” kata Ipiyanto.
Ia mengungkapkan, jumlah KK yang akan mendapatkan dana kompensasi berjumlah kurang lebih 638 KK. Penggunaan dana kompensasi diserahkan kepada masing-masing KK.
“Dana kompensasi Rp200 juta ini merupakan salah satu bentuk perhatian Kota Tangsel dan Kota Serang kepada masyarakat sebagai bentuk kepedulain sosial. ***



















