BANTENRAYA.COM- AF (19), pemuda asal Kota Cilegon tega mencabuli bocah perempuan berusia 10 tahun hingga berkali-kali. Atas perbuatannya itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Cilegon menuntut pelaku dengan pidana 12 tahun penjara. Hal itu terungkap dalam sidang di Pengadilan Negeri Serang, Selasa (7/9/2021).
JPU Kejari Cilegon Yudha Pratama mengatakan, terdakwa AF terbukti bersalah sebagaimana pasal 81 ayat (2) Undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 Jo pasal 76 D UU RI nomor 135 tahun 2014 tentang penetapan Perpu nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-undang.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 12 tahun, dikurangi selama terdakwa di tahan dan denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan penjara,” kata JPU kepada Majelis Hakim yang diketuai Rikatama Budiyantie, disaksikan kuasa hukum terdakwa Renaldy.
Baca Juga: Gadis Tenggelam di Sungai Ciujung Ternyata Habis Rayakan Ultah Pacar, Tubuh Korban Belum Ditemukan
Menurut JPU, kasus pencabulan yang terjadi di Kota Cilegon pada Juli-Agustus 2020. Korban yang merupakan teman sepermainan adik terdakwa beberapa kali dicabuli. Lokasinya di rumah terdakwa dan sekolah korban.
“Korban diajak ke kamar terdakwa dan dipaksa (disetubuhi). Korban diancam akan dipukul terdakwa. Kemudian di ruang kelas enam, teman korban diminta untuk menjaga pintu dengan diimingi uang Rp5 ribu untuk berjaga,” ujarnya.
Yudha menjelaskan, aksi bejat remaja tanggung itu kembali dilakukan pada Maret 2021. Dimana korban diminta untuk melakukan perbuatan cabul di dalam kamar ibu terdakwa. “Korban diancam untuk memasukan kelamin terdakwa ke dalam mulut. Kemudian korban muntah,” jelasnya.
Baca Juga: Komisi V DPRD Banten Dorong Percepatan Vaksin Pelajar SMA dan SMK di Banten
Pasca kejadian itu, Yudha menegaskan, korban kemudian melaporkan perbuatan terdakwa kepada kedua orangtuanya. Tidak terima dengan perbuatan terdakwa, keluarga melaporkan kejadian itu ke Polres Cilegon.
Usai mendengarkan tuntutan JPU, terdakwa mengajukan nota pembelaan. Sidang selanjutnya ditunda pekan depan dengan agenda pembacaan pembelaan. ***



















